TALIUM

[ THALLIUM ]

 

Tl

 

Thallium

 

Rumus Molekul :  Tl

Massa Molekul : 204,38   Dalton

 

  1. PENANDA PRODUK

NOMOR REGISTER CAS

:

7440-28-0

NOMOR HS

:

8112.40.00.00

NOMOR UN           

:

3089

 

Sinonim dan nama dagang

Thallium element; Tl; Ramor.

 

 

  1. SIFAT KIMIA DAN FISIKA

  1. Keadaan fisik

:

Padatan berwarna putih agak kebiruan, tidak berbau, logam yang sangat lunak, berubah abu-abu bila terpapar udara.

  1. Titik lebur

:

304 °C

  1. Titik didih

:

1447 – 1467 °C

  1. Tekanan uap

:

1 mmHg pada 825°C

  1. Berat jenis

:

11,85 (air = 1)

  1. Kelarutan

:

Tidak larut dalam air; larut dalam asam nitrat dan asam sulfat ; sedikit larut dalam asam klorida

 

 

  1. ELEMEN LABEL BERDASARKAN GHS

  1. Penanda Produk

:

(mencakup informasi tentang nama senyawa atau komposisi kimia penyusun bahan dan/ atau nama dagang serta nomor pengenal internasional seperti Nomor Registrasi CAS, Nomor UN atau lainnya).

  1. Identitas Produsen/Pemasok

:

(mencakup nama, nomor telepon dan alamat lengkap dari produsen/ pemasok bahan kimia)

  1. Piktogram Bahaya

:

  1. Kata Sinyal

:

"BAHAYA"

  1. Pernyataan bahaya

:

  • Padatan mudah menyala

  • Menyebabkan iritasi pada mata

  • Dapat membahayakan bayi yang menyusu

  • Toksik bagi kehidupan akuatik

  1. Pernyataan kehati-hatian (hanya memuat sebagian dari pernyataan kehati-hatian yang ada)

:

  • Baca instruksi khusus sebelum digunakan

  • Jauhkan dari sumber nyala seperti panas/ percikan atau nyala api

  • Kenakan sarung tangan pelindung dan pelindung mata/ wajah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh produsen/ pemasok atau pihak berwenang yang kompeten

  • Jangan menghirup debu atau kabutnya

  • Hindari kontak selama hamil atau menyusui

  • Dilarang makan, minium atau merokok sewaktu menggunakan bahan ini

  • Basuh tangan dengan seksama sesudah menangani bahan ini

  • Hindari emisi ke lingkungan

  1. PENYIMPANAN

Simpan dalam kemasan yang sesuai dan tertutup rapat. Dipisahkan dari bahan yang tidak boleh dicampurkan.

 

  1. PENGGUNAAN

Dalam campuran dengan 97–98% bahan inert, garam talium digunakan sebagai racun tikus dan hewan pengerat lain. Digunakan juga dalam penelitian semi-konduktor. Campuran logam dengan merkuri digunakan dalam pembuatan saklar dan penutup yang dioperasikan pada suhu rendah (subzero); pada pabrik  gelas (1984) sebagai katalisa sintesa organik.

  1. STABILITAS DAN REAKTIVITAS

  1. Stabilitas  

:

Stabil pada suhu dan tekanan normal.

  1. Peruraian yang berbahaya

:

Hasil urai pada pemanasan berupa unsur talium.

  1. Polimerisasi

:

Tidak terjadi polimerisasi

  1. Kondisi untuk dihindari  

:

Hindari panas, api, percikan atau sumber nyala lainnya. Hindari terbentuknya debu.

  1. Inkompatibilitas

    Talium dengan :

:

Tidak boleh dicampurkan (incompatible) dengan golongan Halogen.

  • Fluor : Kontak dapat menghasilkan nyala.

  • Halogen : Bereaksi

 

  1. INFORMASI DAN TAKSIKOLOGI

  1. Data Toksisitas :

    TDLo    pria dewasa – oral   5714 µg/kg 

    LDLo        pria dewasa – rute paparan tidak dilaporkan 4412 µg/kg

  1. Data Mutagenik :

    tidak tersedia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Data Karsinogenik :

    GHS        :  Tidak karsinogenik

    IARC       :  Tidak karsinogenik

    OSHA      :  Tidak karsinogenik

    NTP         :  Tidak karsinogenik

  1. Data Iritasi/Korosi :

    tidak tersedia

     

  2. Data Teratogenik :

    tidak tersedia

     

  3. Data Tumorigenik :

    tidak tersedia

     

  4. Data Efek Reproduktif :

    tidak tersedia

     

  5. Efek Lokal :

    tidak tersedia

  1. Organ Sasaran :

    tidak tersedia

     

  2. Kondisi Medis yang Diperburuk oleh Paparan :

    tidak tersedia

  1. EFEK TERHADAP KESEHATAN

  1. Terhirup

 

 

  • Paparan Jangka Pendek

:

Tidak ada data yang spesifik tentang paparan terhirup logam talium. Keracunan akut dari talium melalui paparan terhirup dilaporkan jarang terjadi, tetapi jika terjadi, dapat timbul gejala sebagaimana halnya pada paparan tertelan jangka pendek.

 

 

  • Paparan Jangka Panjang

:

Data tidak tersedia
 

  1. Tertelan

 

 

  • Paparan Jangka Pendek

:

Senyawa talium bersifat toksik dan dapat mempengaruhi saluran pencernaan, susunan syaraf pusat dan sistem pernafasan, mata, hati ginjal, dan dapat menyebabkan kematian.           

 

  • Paparan Jangka Panjang

     

:

talium adalah racun yang bersifat kumulatif. Indikasi keracunan talium meliputi pigmentasi pada gusi dan kuku, ketidaknormalan jiwa, alopesia (kebotakan), penyakit degenerasi syaraf, kerusakan hati dan ginjal.

  1. kontak dengan mata

 

 

  • Paparan Jangka Pendek

:

Debu talium dapat mengiritasi mata dan membuat penglihatan menjadi kabur

           

 

  • Paparan Jangka Panjang

:

Data tidak tersedia
 

  1. Kontak dengan kulit

 

 

 

  • Paparan Jangka Pendek

:

Tidak ada data spesifik yang tersedia mengenai efek lokal dari logam talium. tetapi, toksisitas sistemik dapat terjadi karena penyerapan talium melalui kulit dan dapat menyebabkan gejala sebagaimana halnya pada paparan tertelan jangka pendek.
 

  • Paparan Jangka Panjang

     

:

Jika penyerapan terjadi terus-menerus, dapat terjadi gejala sebagaimana halnya pada paparan tertelan jangka panjang.
 

  1. ANTIDOTUM

     

    Natrium dietil ditiokarbamat, dan difeniltiokarbazon

     

     

  1. INFORMASI EKOLOGI

  1. Perilaku dan Potensi Migrasi di Lingkungan :

    Degradasi dan Bioakumulasi

    Penilaian Dampak Lingkungan : 2 (Skala 0-4, 4 paling berbahaya)

  1. Data Ekotoksisitas :

    • Toksisitas pada Ikan :

      LC50 (mortalitas) 21000 µg/L selama 96 jam– Cyprinodon variegatus (Sheepshead minnow)

    • Toksisitas pada Invertebrata :

      LC50 (mortalitas) 10000 µg/L selama 96 jam– Crangon crangon (Common shrimp)

    • Toksisitas pada Alga :

      EC50 130 µg/L selama 96 jam (pertumbuhan populasi) – Selenastrum capricornutum (Green algae)

 

  1. KONTROL PAPARAN DAN ALAT PELINDUNG DIRI

  1. Batas paparan :

    0,1   mg/m3 OSHA TWA (kulit)

    0,1   mg/m3  ACGIH TWA (kulit)

    0,1   mg/m3  NIOSH TWA 10 jam yang direkomendasikan (kulit)

    0,1   mg/m3  DFG MAK TWA (total partikel)

  1. Metode Pengambilan Sampel :

    data tidak tersedia

  1. Metode/ prosedur pengukuran paparan :

    Filter partikel, asam, spektrometri serapan atom, NIOSH II (3) # S306

  1. Ventilasi :

    Sediakan peralatan penyedot udara atau sistem ventilasi proses tertutup. Peralatan ventilasi harus bersifat tahan terhadap ledakan jika konsentrasi bahan diudara mencapai konsentrasi yang mudah meledak. Pastikan sesuai dengan batas paparan yang ditetapkan.

  1. Alat pelindung diri :

  • Respirator :

    Dalam kondisi dimana penggunaan berulang – ulang atau paparan yang terus-menerus, perlindungan pernafasan mungkin diperlukan. Penggunaan pelindung pernafasan disesuaikan dengan urutan prioritas dari minimum hingga maksimum. Perhatikan petunjuk peringatan sebelum penggunaan.

    • Jenis respirator yang digunakan :

      • Respirator debu, kabut, dan asap jenis apa saja.

      • Respirator dengan pemurnian udara jenis apa saja dengan pelindung wajah penuh dan filter partikel berefisiensi tinggi

      • Respirator dengan pemurnian udara bertenaga mesin jenis apa saja yang dilengkapi dengan filter debu, kabut dan asap.

      • Respirator dengan pemurnian udara bertenaga mesin jenis apa saja yang dilengkapi dengan filter partikel berefisiensi tinggi.

    • Untuk konsentrasi yang tidak diketahui atau seketika/ langsung berbahaya terhadap kehidupan atau kesehatan :

      • Respirator dengan pasokan udara jenis apa saja dengan pelindung wajah penuh yang dioperasikan sesuai dengan tekanan yang dibutuhkan atau mode tekanan-positif lainnya dikombinasikan dengan peralatan pasokan udara keselamatan yang terpisah.

      • Alat pernafasan serba lengkap jenis apa saja yang dilengkapi pelindung wajah penuh.

  • Pelindung Mata :

    Gunakan kacamata keselamatan yang tahan percikan dengan pelindung wajah. Sediakan kran air penbasuh mata untuk keadaan darurat dan semprotan air deras di sekitar lokasi kerja.

     

  • Pakaian : Gunakan pakaian pelindung tahan bahan kimia yang sesuai

     

  • Sarung Tangan : Gunakan sarung tangan tahan bahan kimia yang sesuai.

     

  • Sepatu : Data tidak tersedia

 

  1. TINDAKAN PERTOLONGAN PERTAMA

  1. Jika terhirup

     

:

Segera jauhkan korban dari paparan. Gunakan masker berkatup atau peralatan sejenis untuk melakukan pernafasan buatan (pernafasan keselamatan) jika diperlukan. Segera bawa ke dokter.

Catatan untuk dokter :

Pertimbangkan pemberian oksigen. Untuk pengobatan bronkospam berikan beta 2 antagonis secara inhalasi dan kostikoroid  secara oral atau parenteral.
Kejang: Berikan benzodiazepine iv; diazepam (dewasa: 5-10 mg, anak-anak : 0.2-0.5 mg/kg, diulang setiap 10-15 menit jika perlu) atau lorazepam (dewasa: 2-4 mg; anak-anak : 0.05-0.1 mg/kg). 

Jika kejang berulang setelah diberi diazepam berikan phenobarbital  30 mg (dewasa) atau 10 mg  (anak-anak > 5 tahun).

  1. Jika tertelan

     

:

Jangan pernah merangsang korban yang pingsan untuk muntah atau meminum cairan. jika terjadi muntah, jaga agar posisi kepala lebih rendah dari pinggul untuk mencegah aspirasi. Jika korban pingsan, palingkan kepala ke samping. Segera bawa ke dokter.

  1. Jika terkena mata

     

:

Basuh mata segera dengan air yang banyak atau menggunakan larutan  garam fisiologis. Sesekali membuka kelopak mata atas dan bawah hingga tidak ada bahan kimia yang tertinggal. Segera bawa ke dokter.

  1. Jika terkena kulit

     

:

Lepaskan segera pakaian, perhiasan dan sepatu yang terkontaminasi. Cuci bagian yang terkena dengan sabun atau deterjen lunak dengan air yang banyak hingga tidak ada bahan kimia yang tertinggal (setidaknya selama 15-20 menit). Bawa ke dokter jika diperlukan

 

     
  1. TINDAKAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN

  1. Bahaya ledakan dan kebakaran

:

Bahaya kebakaran dan ledakan dalam kemasan besar jarang terjadi

  1. Media pemadam

:

Dolomit, serbuk kering untuk kebakaran logam, pasir, grafit, soda abu, natrium klorida. Cegah kontak langsung air dengan bahan.

  1. Tindakan pemadaman

     

     

:

Pindahkan kemasan dari lokasi kebakaran jika dapat dilakukan tanpa risiko. Dinginkan kemasan dengan menyemprotkan air hingga api benar-benar padam. Jaga agar posisi berada jauh dari ujung tangki.

Untuk kebakaran di dalam gudang atau area penyimpanan : Dinginkan kemasan dengan air dari selang dengan penyangga tak berawak atau pipa semprot pemantau hingga api benar-benar padam. Jika hal ini tidak memungkinkan, ambil tindakan pencegahan berikut : Isolasi daerah bahaya dan orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk. Tutup daerah bahaya dan tutup  jalan  masuk  ke  lokasi  kebakaran.  Biarkan api menyala. Gunakan media pemadam yang sesuai untuk kebakaran yang terjadi.

 

 

 

  1. Produk pembakaran yang berbahaya

:

Hindari penghirupan bahan atau produk hasil pembakaran.

 

  1. TINDAKAN PENANGANAN TUMPAHAN/ BOCORAN

Cara penanggulangan tumpahan/ bocoran jika terjadi emisi:
 

  1. Di tempat kerja

     

     

:

Jangan sentuh bahan yang tumpah. Hentikan kebocoran jika dapat dilakukan tanpa risiko.

Tumpahan sedikit : Serap dengan menggunakan pasir atau bahan lain yang tidak dapat terbakar. Kumpulkan bahan yang tumpah ke dalam kemasan yang sesuai untuk pembuangan.

Tumpahan sedikit dan kering : Jauhkan kemasan dari lokasi tumpahan dan pindahkan ke tempat yang aman.

Tumpahan banyak : Bendung untuk pembuangan lebih lanjut. Isolasi daerah bahaya dan orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk. Beri ventilasi pada tempat yang tertutup sebelum memasuki area.

 

 

  1. Ke udara

:

Data tidak tersedia

  1. Ke air

:

Data tidak tersedia

  1. Ke tanah

:

Data tidak tersedia

 

  1. PENGELOLAAN LIMBAH

Sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. INFORMASI TRANSPORTASI

  1. Pengangkutan Udara IATA/ ICAO :

    data tidak tersedia

  1. Pengangkutan Laut IMDG :

     

    Kode instruksi kemasan  :  P002  (IMDG Code)


     

 

  1. INFORMASI LAIN

Nomor RTECS :  3425000

Nomor EINECS : 231 - 138 – 1

 

  1. PUSTAKA

 

PENYUSUN

Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan POM