Sosialisasi Upaya Pemerintah untuk Pengurangan dan Penghapusan Merkuri melalui Media Sosial

Sejak diratifikasinya konvensi Minamata melalui undang-undang No 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri, yang kemudian diikuti dengan penerbitan Perpres No 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan  Merkuri (RAN-PPM), pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dan program kerja untuk mencapai target yang telah ditetapkan. 

Untuk menyebarluaskan informasi dalam rangka komunikasi dan edukasi kepada masyarakat luas terkait hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 antara lain menyediakan konten berupa audio visual yang diunggah di berbagai platform media sosial. Berikut adalah adalah beberapa link yang bisa diakses:

https://www.instagram.com/tv/CIJ7Q5ygAY4/?igshid=1...

https://twitter.com/Metro_TV/status/13329725691677...

https://www.facebook.com/156483584365269/posts/424...

https://youtu.be/nZ10a06vcvU

Views: 500