Technical Working Group untuk Persiapan Pembangunan Fasilitas Pemusnahan PCBS di Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara pihak (party) Konvensi Stockholm yang telah diratifikasi menjadi UU No. 19 tahun 2009 tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten. Salah satu Bahan Pencemar Organik yang Persisten yang diatur dalam Konvensi Stockholm adalah Polychlorinated Biphenyls (PCBs). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan the United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Global Environmental Facility (GEF) melaksanakan proyek "Introduction of an Environmentally Sound Management (ESM) and Disposal System for PCB Wastes and PCB-contaminated Equipment" dengan salah satu tujuan keseluruhan yaitu memusnahkan setidaknya 3.000 ton limbah PCBs dan peralatan yang mengandung PCB yang ramahlingkungandan memaksimalkan peluang untuk kemitraan publik-swasta.

Menindaklanjuti hal tersebut,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan the United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) pada tanggal 9 Oktober 2018 menyelenggarakan technical working group untuk persiapan pembangunan fasilitas pemusnahan PCBs di Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Park Lane - Jakarta. KegiataninidihadiriolehDirekturPengelolaan B3 Yun Insiani, Project Manager - UNIDO Carmela Centeno, National Project Manager UNIDO Rio Deswandi, Pakar PCBs - UNIDOLuciano Gonzalez, Elma Servizy Industrali SRL (kontraktor teknologi pemusnahan PCBs), dan PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) (sebagai Operating Entity)

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi mengenai hal-hal teknis mengenai Teknologi Pengelolaan PCBs yang Ramah Lingkungan kepada masing-masing pihak sehingga dapat memahami dan membantu dalam menjalankan program dengan baik yaitu penghapusan PCBs di Indonesia pada tahun 2028.

B3 dan POPs pcb b3

Views: 604