Vidcon Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Dirjen PSLB3 dengan Bupati Kuantan Singingi

Jumat, 3 Juli 2020 Dirjen PSLB3 dengan Bupati Kuantan Singingi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Direktur Pengelolaan B3 dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka pembangunan fasilitas pengolahan emas non merkuri pada PESK.

Pertemuan ini dihadiri oleh pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi, jajaran eselon III, eselon IV dan staf Ditjen PSLB. Pertemuan ini memanfaatkan teknologi video conference melalui zoom meeting dan youtube dikarenakan harus mengikuti protokol kesehatan Covid 19 yaitu physical distancing dan pembatasan sosial berskala besar.

Penggunaan merkuri pada berbagai sektor industri termasuk pertambangan emas skala kecil (PESK) berpotensi menimbulkan dampak berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Pertambangan emas skala kecil teridentifikasi sebagai penyumbang emisi merkuri terbesar dari penggunaaan merkuri yang sengaja ke lingkungan.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tanggal 20 September 2017 melalui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri. Konvensi ini mendorong Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengurangan maupun pemusnahan (phase out) merkuri dan turunannya yang digunakan, emisi, dan lepasannya ke lingkungan pada pertambangan emas skala kecil sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Konvensi Minamata. Hal ini juga berkaitan erat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penggunaan Merkuri yang bertujuan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan.

Sejak tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 KLHK cq. Dirjen PSLB3 telah melakukan pembangunan fasilitas pengolahan emas non merkuri di 7 (tujuh) lokasi yang tersebar di 6 (enam) Provinsi dan 7 (tujuh) Kabupaten di Indonesia. Pada tahun 2020, akan dilakukan pembangunan fasilitas pengolahan emas non merkuri di Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Dirjen PSLB3 (Rosa Vivien Ratnawati) dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka menciptakan pertambangan emas rakyat yang bebas merkuri, salah satu faktor kunci untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan adalah aspek teknologi. Hal ini dikarenakan banyaknya para penambang yang tidak mempunyai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan teknis dalam mengolah emas. Akibatnya mereka tetap menggunakan teknik amalgamasi dan beranggapan bahwa amalgamasilah metode yang paling tepat dalam mengekstrak emas. Padahal masih ada teknik-teknik lain, yang lebih efektif dan memberikan hasil recovery emas yang jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan transfer teknologi pengolahan emas bebas merkuri kepada para penambang.

Bupati Kuantan Singingi mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ditjen PSLB3 yang telah berkenan memberikan kesempatan untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kami merasa tersanjung dan besar harapan kami semoga kerja sama ini akan memberikan manfaat sebesar-besarnya.

Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan manfaat yang nyata dengan hadirnya kerjasama pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sebuah komitmen yang besar untuk menjamin kualitas lingkungan dari penggunaan suatu bahan beracun dan berbahaya. Selain itu, kegiatan ini dapat menjadi jembatan serta katalis untuk transfer pengetahuan dan teknologi sehingga dapat menjadi titik tolak penghapusan merkuri dan perbaikan kondisi PESK di Indonesia. Harapannya ke depan akan ada replikasi alat di daerah lainnya sehingga akan tercapai penghapusan penggunaan merkuri di PESK pada tahun 2025 di Indonesia.

#ditjenpslb3 #klhk #minamata #stoppenggunaanmerkuri #hapusmerkuridaribumipertiwi

Views: 351