Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3

Idteknologi104
JudulDasar Hukum Pengelolaan Limbah B3
AbstrakBerbagai jenis limbah industri B3 yang tidak memenuhi baku mutu yang dibuang langsung ke lingkungan merupakan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan. Untuk menghindari kerusakan tersebut perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Salah satu komponen penting agar program tersebut dapat berjalan adalah dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup sebagai dasar dalam menjaga kualitas lingkungan. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut maka hak, kewajiban dan kewenangan dalam pengelolaan limbah oleh setiap orang, badan usaha maupun organisasi kemasyarakatan dijaga dan dilindungi oleh hukum.
KatakunciLimbah B3, Peraturan Pengelolaan Limbah B3.
Kategori2
MediamasaJurnal Teknologi Lingkungan, Vol. 2 No. 1, Januari 2001
Alamatlinkhttp://www.kelair.bppt.go.id/Jtl/2001/vol2-1/08limb3.pdf
PenulisSetiyono
Instansi
Email
Url
Keterangan