.:   KRIMIDIN :.

[CRIMIDINE]

 

 

 

 

2-Chloro-N,N,6-trimethylpyrimidin-4-amine

 

 

Rumus Molekul : C7H10ClN3                                                                             

Massa Molekul : 171, 63 Dalton

  1. PENANDA PRODUK

NOMOR REGISTER CAS

:

535-89-7

NOMOR HS : 2921.19.00.00
NOMOR UN : 2811

 

Sinonim dan nama dagang

 

2-Chloro-N,N,6-trimethyl-4-pyrimidinamine; 2-Chloro-N,N,6-trimethylpyrimidin-4-ylamine; 2-Chloro-4-(dimethylamino)-6-methylpyrimidine; 2-Chloro-4-methyl-6-dimethylaminopyrimidine; 4-Pyrimidinamine, 2-Chloro-N,N,6-trimethyl-; Pyrimidine, 2-chloro-4-(dimethylamino)-6-methyl; Castrix; Crimitox; Crimidina; Crimidin.

 

  1. SIFAT KIMIA DAN FISIKA

  1. Keadaan fisik

:

Kristal tidak berwarna. Krimidin secara komersial tersedia dalam bentuk padatan seperti malam, berwarna coklat.

  1. Titik lebur

:

87°C

  1. Titik didih

:

140 - 147°C pada 4 mmHg

  1. Tekanan uap

:

< 0,00001 mmHg pada 20°C

  1. Kelarutan

:

Kelarutan dalam air 9,36 g/L pada 20°C. Larut dalam alkohol, asam encer, pelarut organik seperti aseton, benzena, kloroform, dietil eter dan etanol. Sangat larut dalam diklorometana,                    2-propanol dan toluen.

 

  1. ELEMEN LABEL BERDASARKAN GHS

  1. Penanda Produk

:

(mencakup informasi tentang nama senyawa atau komposisi kimia penyusun produk dan/ atau nama dagang serta nomor pengenal internasional seperti Nomor Registrasi CAS, Nomor UN atau lainnya).

  1. Identitas Produsen/Pemasok

: (mencakup nama, nomor telepon dan alamat lengkap dari produsen/ pemasok bahan kimia)
  1. Piktogram Bahaya

:

  1. Kata Sinyal

:

"BAHAYA"

  1. Pernyataan bahaya

:

  • Dapat menyebabkan kebakaran/ ledakan, oksidator kuat.

  • Kemungkinan dapat menyebabkan korosif pada logam.

  • Fatal jika tertelan.

  • Berbahaya jika tertelan dan masuk ke dalam saluran pernafasan.

  • Menyebabkan kerusakan pada sistem saraf pusat.

  • Menyebabkan iritasi serius pada mata.

  • Dapat menyebabkan iritasi kulit.

  1. Pernyataan kehati-hatian (hanya memuat sebagian dari pernyataan kehati-hatian yang ada)

:

  • Dilarang makan, minum, atau merokok sewaktu menggunakan bahan.

  • Basuh tangan dengan saksama sesudah menangani bahan.

  1. PENYIMPANAN

Simpan hanya dalam wadah asli yang tertutup rapat dan tahan korosi. Simpan ditempat yang sejuk dan kering. Pisahkan dari bahan yang tidak boleh dicampurkan.

 

 

  1. PENGGUNAAN

Digunakan sebagai rodentisida.

 

  1. STABILITAS DAN REAKTIVITAS

  1. Stabilitas  

:

Stabil pada suhu dan tekanan normal, korosif terhadap logam.

  1. Peruraian yang berbahaya

:

Hasil urai pada pemanasan berupa oksida nitrogen, karbon dan senyawa terhalogenasi.

  1. Polimerisasi

:

Tidak terjadi polimerisasi.

  1. Kondisi untuk dihindar  

:

Hindari panas, nyala api, percikan dan sumber api lain. Hindari terbentuknya debu. Jauhkan dari tempat persediaan air dan saluran pembuangan air.

  1. Inkompatibilitas

    Krimidin  dengan :

:

Tidak boleh dicampurkan dengan (incompatible) dengan bahan pengoksidasi.

  • Oksidator (kuat) : Bahaya ledakan dan kebakaran.

  • Asam atau uap asam : Menghasilkan uap klorida yang toksik

 

  1. INFORMASI DAN TAKSIKOLOGI

  1. Data Toksisitas :

    LD50     tikus – oral 1250 µg/kg

    LD50     tikus – kulit > 1 mg/kg

    LD50     tikus – intraperitoneal 1 mg/kg

    LD50     tikus – rute paparan tidak dilaporkan 1250 µg/kg

    LD50     mencit – oral 1200 µg/kg

    LD50     mencit – intraperitoneal 420 µg/kg

    LD50     kelinci – oral 5 mg/kg

    LD50     kelinci – intraperitoneal 5 mg/kg

    LD50     kelinci – rute paparan tidak dilaporkan 5 mg/kg

  1. Data Mutagenik : Data tidak tersedia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Data Karsinogenik :

    GHS        :   Tidak karsinogenik

    IARC       :   Tidak karsinogenik

    OSHA      :   Tidak karsinogenik

    NTP        :   Tidak karsinogenik

  1. Data Iritasi/Korosi : Data tidak tersedia

     

  2. Data Teratogenik : Data tidak tersedia

     

  3. Data Tumorigenik : Data tidak tersedia

     

  4. Data Efek Reproduktif : Data tidak tersedia

     

  5. Efek Lokal : Data tidak tersedia

     

  6. Organ Sasaran :

    Susunan syaraf pusat

     

  7. Kondisi Medis yang Diperburuk oleh Paparan : Data tidak tersedia

     

 

  1. EFEK TERHADAP KESEHATAN

  1. Terhirup

 

 

  • Paparan Jangka Pendek

:

Data tidak tersedia.

  • Paparan Jangka Panjang

:

Data tidak tersedia.

  1. Tertelan

 

 

  • Paparan Jangka Pendek

:

Pada hewan, bahan ini menyerang susunan syaraf pusat dan dengan cepat menyebabkan kejang-kejang dan anoksia pada jaringan sekunder. Kematian umumnya disebabkan karena asfiksia akibat terhentinya fungsi pernafasan selama kejang-kejang. Kejang-kejang lebih lanjut dapat menyebabkan rendahnya pH darah karena laktat (lactic acidemia), hiperkalemia dan dehidrasi. Krimidin bukan racun yang bersifat kumulatif, dan terurai secara cepat didalam tubuh.

  • Paparan Jangka Panjang

     

:

Data tidak tersedia.

  1. kontak dengan mata

 

 

  • Paparan Jangka Pendek

:

Data tidak tersedia.

  • Paparan Jangka Panjang

:

Data tidak tersedia.

  1. Kontak dengan kulit

 

 

  • Paparan Jangka Pendek

:

Data tidak tersedia.

  • Paparan Jangka Panjang

     

:

Data tidak tersedia.

  1. ANTIDOTUM

Piridoksin.

 

  1. INFORMASI EKOLOGI

    1. Perilaku dan Potensi Migrasi di Lingkungan : Data tidak tersedia

       

    2. Data Ekotoksisitas :

      • Toksisitas pada Ikan :

        LC50  (mortalitas) 10000 µg/L selama 24 minggu - Onchorhyncus kisutch (Coho salmon, silver salmon)

        LC50  > 500 mg/L selama 96 jam - Goldfish

 

  1. KONTROL PAPARAN DAN ALAT PELINDUNG DIRI

  1. Batas paparan :

    LD50 pada manusia (oral) diperkirakan kurang dari 5 mg/kg.

  1. Metode Pengambilan Sampel : Data tidak tersedia

  1. Metode/ prosedur pengukuran paparan : Data tidak tersedia

  1. Ventilasi :

    Sediakan peralatan penyedot udara atau sistem ventilasi proses tertutup. Pastikan sesuai dengan batas paparan yang ditetapkan.

  1. Alat pelindung diri :

  • Respirator :

    Dalam kondisi dimana penggunaan berulang atau paparan terus-menerus, perlindungan pernafasan mungkin diperlukan. Penggunaan pelindung pernafasan disesuaikan dengan urutan prioritas dari minimum hingga maksimum. Perhatikan petunjuk peringatan sebelum penggunaan.

    • Jenis respirator yang digunakan :

      • Respirator dengan pasokan udara jenis apa saja dengan pelindung wajah penuh yang dioperasikan sesuai dengan tekanan yang dibutuhkan atau mode tekanan-positif lainnya.

      • Alat pernafasan serba lengkap jenis apa saja dengan pelindung wajah penuh yang dioperasikan sesuai dengan tekanan yang dibutuhkan atau mode tekanan-positif lainnya.

    • Untuk konsentrasi yang tidak diketahui atau seketika/ langsung berbahaya terhadap kehidupan atau kesehatan

      •  Respirator dengan pasokan udara jenis apa saja dengan pelindung wajah penuh yang dioperasikan sesuai dengan tekanan yang dibutuhkan atau mode tekanan-positif lainnya dikombinasikan dengan pasokan udara keselamatan yang terpisah.

      • Alat pernafasan serba lengkap jenis apa saja yang sesuai.

  • Pelindung Mata :

    Gunakan  kacamata  keselamatan yang tahan pecahan yang dilengkapi dengan pelindung wajah. Jangan gunakan lensa kontak ketika bekerja dengan bahan kimia ini. Sediakan kran air pencuci mata untuk keadaan darurat dan semprotan air deras di sekitar lokasi kerja.

     

  • Pakaian :

    Gunakan pakaian pelindung tahan bahan kimia yang sesuai

     

  • Sarung Tangan :

    Gunakan sarung tangan tahan bahan kimia yang sesuai.

     

  • Sepatu : Data tidak tersedia

  1. TINDAKAN PERTOLONGAN PERTAMA

  1. Jika terhirup

     

:

Jika aman untuk memasuki area, jauhkan korban  dari paparan. Gunakan masker berkatup atau peralatan sejenis untuk melakukan pernafasan buatan (pernafasan keselamatan) jika diperlukan. Segera bawa ke dokter.

  1. Jika tertelan

     

:

Segera bawa ke dokter.

Catatan untuk dokter : pertimbangkan pembilasan lambung, pemberian bubur karbon aktif, pembilasan rektal, dan pemberian obat pencahar. Pertimbangkan pemberian oksigen.

  1. Jika terkena mata

     

:

Cuci mata segera dengan air yang banyak atau menggunakan larutan garam fisiologis, sesekali membuka kelopak mata atas dan bawah hingga tidak ada bahan kimia yang tertinggal. Segera bawa ke dokter.

  1. Jika terkena kulit

     

:

Petugas tanggap darurat harus mengenakan sarung tangan dan menghindari kontaminasi. Lepaskan segera pakaian, perhiasan dan sepatu yang terkontaminasi. Cuci bagian yang terkena dengan sabun atau deterjen lunak dengan air yang banyak hingga tidak ada bahan kimia yang tertinggal (setidaknya selama 15 – 20 menit). Segera bawa ke dokter.

  1. TINDAKAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN

  1. Bahaya ledakan dan kebakaran

:

Bahaya kebakaran kecil.

  1. Media pemadam

:

Bahan kimia kering, karbon dioksida, air, busa.

Jika terjadi kebakaran besar : Gunakan busa atau dengan menyemprotkan air yang banyak.

  1. Tindakan pemadaman

     

     

:

Pindahkan kemasan dari lokasi kebakaran jika dapat dilakukan tanpa risiko. Gunakan media pemadam yang sesuai. Hindari menghirup bahan atau produk hasil pembakaran. Jaga agar posisi berdiri berlawanan arah angin dan hindari daerah yang rendah.

 

 

  1. Produk pembakaran yang berbahaya

:

Oksida nitrogen dan oksida karbon

 

  1. TINDAKAN PENANGANAN TUMPAHAN/ BOCORAN

Cara penanggulangan tumpahan/ bocoran jika terjadi emisi:
 

  1. Di tempat kerja

     

     

:

  • Jangan sentuh bahan yang tumpah. Hentikan kebocoran jika dapat dilakukan tanpa risiko.

  • Tumpahan sedikit : Absorbsi dengan menggunakan pasir atau bahan lain yang tidak dapat terbakar. Kumpulkan bahan yang tumpah ke dalam kemasan yang sesuai untuk pembuangan.

  • Tumpahan sedikit dan kering : Jauhkan kemasan dari lokasi tumpahan ke tempat yang aman.

  • Tumpahan banyak : Bendung tumpahan untuk pembuangan lebih lanjut. Isolasi daerah bahaya dan orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk.

  1. Ke udara

: Data tidak tersedia
  1. Ke air

:

Data tidak tersedia

  1. Ke tanah

:

Data tidak tersedia

 

  1. PENGELOLAAN LIMBAH

Sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

 

  1. INFORMASI TRANSPORTASI


 

  1. Pengangkutan Udara IATA/ ICAO :

    Nama teknis yang benar : Padatan beracun (toxic solids), organik (organic), jika tidak dinyatakan lain

    Nomor UN/ID : 2811

    Kelas IATA/ICAO : 6.1

  1. Pengangkutan Laut IMDG :

    Kode instruksi kemasan : P002

    Nama teknis yang benar : Padatan beracun (toxic solids organik organic), jika tidak dinyatakan lain

    Nomor UN/ID  : 2811

    Kelas IMDG : 6.1

    Kelompok kemasan : I

    Nomor EmS : 6.1-04

    Polutan laut  : Ya

  1. INFORMASI LAIN

Nomor RTECS :  UV8050000

Nomor EINECS :208-622-6

  1. PUSTAKA

 

 

PENYUSUN

Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan POM