.: KRIMIDIN :.
[CRIMIDINE]
2-Chloro-N,N,6-trimethylpyrimidin-4-amine
Rumus Molekul : C7H10ClN3
Massa Molekul : 171, 63 Dalton
PENANDA PRODUK
NOMOR REGISTER CAS
:
535-89-7
NOMOR HS : 2921.19.00.00 NOMOR UN : 2811
Sinonim dan nama dagang
2-Chloro-N,N,6-trimethyl-4-pyrimidinamine; 2-Chloro-N,N,6-trimethylpyrimidin-4-ylamine; 2-Chloro-4-(dimethylamino)-6-methylpyrimidine; 2-Chloro-4-methyl-6-dimethylaminopyrimidine; 4-Pyrimidinamine, 2-Chloro-N,N,6-trimethyl-; Pyrimidine, 2-chloro-4-(dimethylamino)-6-methyl; Castrix; Crimitox; Crimidina; Crimidin.
SIFAT KIMIA DAN FISIKA
Keadaan fisik
:
Kristal tidak berwarna. Krimidin secara komersial tersedia dalam bentuk padatan seperti malam, berwarna coklat.
Titik lebur
:
87°C
Titik didih
:
140 - 147°C pada 4 mmHg
Tekanan uap
:
< 0,00001 mmHg pada 20°C
Kelarutan
:
Kelarutan dalam air 9,36 g/L pada 20°C. Larut dalam alkohol, asam encer, pelarut organik seperti aseton, benzena, kloroform, dietil eter dan etanol. Sangat larut dalam diklorometana, 2-propanol dan toluen.
ELEMEN LABEL BERDASARKAN GHS
Penanda Produk
:
(mencakup informasi tentang nama senyawa atau komposisi kimia penyusun produk dan/ atau nama dagang serta nomor pengenal internasional seperti Nomor Registrasi CAS, Nomor UN atau lainnya).
Identitas Produsen/Pemasok
: (mencakup nama, nomor telepon dan alamat lengkap dari produsen/ pemasok bahan kimia)
Piktogram Bahaya
:
Kata Sinyal
:
"BAHAYA"
Pernyataan bahaya
:
Dapat menyebabkan kebakaran/ ledakan, oksidator kuat.
Kemungkinan dapat menyebabkan korosif pada logam.
Fatal jika tertelan.
Berbahaya jika tertelan dan masuk ke dalam saluran pernafasan.
Menyebabkan kerusakan pada sistem saraf pusat.
Menyebabkan iritasi serius pada mata.
Dapat menyebabkan iritasi kulit.
Pernyataan kehati-hatian (hanya memuat sebagian dari pernyataan kehati-hatian yang ada)
:
Dilarang makan, minum, atau merokok sewaktu menggunakan bahan.
Basuh tangan dengan saksama sesudah menangani bahan.
PENYIMPANAN
Simpan hanya dalam wadah asli yang tertutup rapat dan tahan korosi. Simpan ditempat yang sejuk dan kering. Pisahkan dari bahan yang tidak boleh dicampurkan.
PENGGUNAAN
Digunakan sebagai rodentisida.
STABILITAS DAN REAKTIVITAS
Stabilitas
:
Stabil pada suhu dan tekanan normal, korosif terhadap logam.
Peruraian yang berbahaya
:
Hasil urai pada pemanasan berupa oksida nitrogen, karbon dan senyawa terhalogenasi.
Polimerisasi
:
Tidak terjadi polimerisasi.
Kondisi untuk dihindar
:
Hindari panas, nyala api, percikan dan sumber api lain. Hindari terbentuknya debu. Jauhkan dari tempat persediaan air dan saluran pembuangan air.
Inkompatibilitas
Krimidin dengan :
:
Tidak boleh dicampurkan dengan (incompatible) dengan bahan pengoksidasi.
Oksidator (kuat) : Bahaya ledakan dan kebakaran.
Asam atau uap asam : Menghasilkan uap klorida yang toksik
INFORMASI DAN TAKSIKOLOGI
Data Toksisitas :
LD50 tikus – oral 1250 µg/kg
LD50 tikus – kulit > 1 mg/kg
LD50 tikus – intraperitoneal 1 mg/kg
LD50 tikus – rute paparan tidak dilaporkan 1250 µg/kg
LD50 mencit – oral 1200 µg/kg
LD50 mencit – intraperitoneal 420 µg/kg
LD50 kelinci – oral 5 mg/kg
LD50 kelinci – intraperitoneal 5 mg/kg
LD50 kelinci – rute paparan tidak dilaporkan 5 mg/kg
Data Mutagenik : Data tidak tersedia
Data Karsinogenik :
GHS : Tidak karsinogenik
IARC : Tidak karsinogenik
OSHA : Tidak karsinogenik
NTP : Tidak karsinogenik
Data Iritasi/Korosi : Data tidak tersedia
Data Teratogenik : Data tidak tersedia
Data Tumorigenik : Data tidak tersedia
Data Efek Reproduktif : Data tidak tersedia
Efek Lokal : Data tidak tersedia
Organ Sasaran :
Susunan syaraf pusat
Kondisi Medis yang Diperburuk oleh Paparan : Data tidak tersedia
EFEK TERHADAP KESEHATAN
Terhirup
Paparan Jangka Pendek
:
Data tidak tersedia.
Paparan Jangka Panjang
:
Data tidak tersedia.
Tertelan
Paparan Jangka Pendek
:
Pada hewan, bahan ini menyerang susunan syaraf pusat dan dengan cepat menyebabkan kejang-kejang dan anoksia pada jaringan sekunder. Kematian umumnya disebabkan karena asfiksia akibat terhentinya fungsi pernafasan selama kejang-kejang. Kejang-kejang lebih lanjut dapat menyebabkan rendahnya pH darah karena laktat (lactic acidemia), hiperkalemia dan dehidrasi. Krimidin bukan racun yang bersifat kumulatif, dan terurai secara cepat didalam tubuh.
Paparan Jangka Panjang
:
Data tidak tersedia.
kontak dengan mata
Paparan Jangka Pendek
:
Data tidak tersedia.
Paparan Jangka Panjang
:
Data tidak tersedia.
Kontak dengan kulit
Paparan Jangka Pendek
:
Data tidak tersedia.
Paparan Jangka Panjang
:
Data tidak tersedia.
ANTIDOTUM
Piridoksin.
INFORMASI EKOLOGI
Perilaku dan Potensi Migrasi di Lingkungan : Data tidak tersedia
Data Ekotoksisitas :
Toksisitas pada Ikan :
LC50 (mortalitas) 10000 µg/L selama 24 minggu - Onchorhyncus kisutch (Coho salmon, silver salmon)
LC50 > 500 mg/L selama 96 jam - Goldfish
KONTROL PAPARAN DAN ALAT PELINDUNG DIRI
Batas paparan :
LD50 pada manusia (oral) diperkirakan kurang dari 5 mg/kg.
Metode Pengambilan Sampel : Data tidak tersedia
Metode/ prosedur pengukuran paparan : Data tidak tersedia
Ventilasi :
Sediakan peralatan penyedot udara atau sistem ventilasi proses tertutup. Pastikan sesuai dengan batas paparan yang ditetapkan.
Alat pelindung diri :
Respirator :
Dalam kondisi dimana penggunaan berulang atau paparan terus-menerus, perlindungan pernafasan mungkin diperlukan. Penggunaan pelindung pernafasan disesuaikan dengan urutan prioritas dari minimum hingga maksimum. Perhatikan petunjuk peringatan sebelum penggunaan.
Jenis respirator yang digunakan :
Respirator dengan pasokan udara jenis apa saja dengan pelindung wajah penuh yang dioperasikan sesuai dengan tekanan yang dibutuhkan atau mode tekanan-positif lainnya.
Alat pernafasan serba lengkap jenis apa saja dengan pelindung wajah penuh yang dioperasikan sesuai dengan tekanan yang dibutuhkan atau mode tekanan-positif lainnya.
Untuk konsentrasi yang tidak diketahui atau seketika/ langsung berbahaya terhadap kehidupan atau kesehatan
Respirator dengan pasokan udara jenis apa saja dengan pelindung wajah penuh yang dioperasikan sesuai dengan tekanan yang dibutuhkan atau mode tekanan-positif lainnya dikombinasikan dengan pasokan udara keselamatan yang terpisah.
Alat pernafasan serba lengkap jenis apa saja yang sesuai.
Pelindung Mata :
Gunakan kacamata keselamatan yang tahan pecahan yang dilengkapi dengan pelindung wajah. Jangan gunakan lensa kontak ketika bekerja dengan bahan kimia ini. Sediakan kran air pencuci mata untuk keadaan darurat dan semprotan air deras di sekitar lokasi kerja.
Pakaian :
Gunakan pakaian pelindung tahan bahan kimia yang sesuai
Sarung Tangan :
Gunakan sarung tangan tahan bahan kimia yang sesuai.
Sepatu : Data tidak tersedia
TINDAKAN PERTOLONGAN PERTAMA
Jika terhirup
:
Jika aman untuk memasuki area, jauhkan korban dari paparan. Gunakan masker berkatup atau peralatan sejenis untuk melakukan pernafasan buatan (pernafasan keselamatan) jika diperlukan. Segera bawa ke dokter.
Jika tertelan
:
Segera bawa ke dokter.
Catatan untuk dokter : pertimbangkan pembilasan lambung, pemberian bubur karbon aktif, pembilasan rektal, dan pemberian obat pencahar. Pertimbangkan pemberian oksigen.
Jika terkena mata
:
Cuci mata segera dengan air yang banyak atau menggunakan larutan garam fisiologis, sesekali membuka kelopak mata atas dan bawah hingga tidak ada bahan kimia yang tertinggal. Segera bawa ke dokter.
Jika terkena kulit
:
Petugas tanggap darurat harus mengenakan sarung tangan dan menghindari kontaminasi. Lepaskan segera pakaian, perhiasan dan sepatu yang terkontaminasi. Cuci bagian yang terkena dengan sabun atau deterjen lunak dengan air yang banyak hingga tidak ada bahan kimia yang tertinggal (setidaknya selama 15 – 20 menit). Segera bawa ke dokter.
TINDAKAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Bahaya ledakan dan kebakaran
:
Bahaya kebakaran kecil.
Media pemadam
: Bahan kimia kering, karbon dioksida, air, busa.
Jika terjadi kebakaran besar : Gunakan busa atau dengan menyemprotkan air yang banyak.
Tindakan pemadaman
:
Pindahkan kemasan dari lokasi kebakaran jika dapat dilakukan tanpa risiko. Gunakan media pemadam yang sesuai. Hindari menghirup bahan atau produk hasil pembakaran. Jaga agar posisi berdiri berlawanan arah angin dan hindari daerah yang rendah.
Produk pembakaran yang berbahaya
:
Oksida nitrogen dan oksida karbon
TINDAKAN PENANGANAN TUMPAHAN/ BOCORAN
Cara penanggulangan tumpahan/ bocoran jika terjadi emisi:
Di tempat kerja
:
Jangan sentuh bahan yang tumpah. Hentikan kebocoran jika dapat dilakukan tanpa risiko.
Tumpahan sedikit : Absorbsi dengan menggunakan pasir atau bahan lain yang tidak dapat terbakar. Kumpulkan bahan yang tumpah ke dalam kemasan yang sesuai untuk pembuangan.
Tumpahan sedikit dan kering : Jauhkan kemasan dari lokasi tumpahan ke tempat yang aman.
Tumpahan banyak : Bendung tumpahan untuk pembuangan lebih lanjut. Isolasi daerah bahaya dan orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk.
Ke udara
: Data tidak tersedia
Ke air
:
Data tidak tersedia
Ke tanah
:
Data tidak tersedia
PENGELOLAAN LIMBAH
Sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
INFORMASI TRANSPORTASI
Pengangkutan Udara IATA/ ICAO :
Nama teknis yang benar : Padatan beracun (toxic solids), organik (organic), jika tidak dinyatakan lain
Nomor UN/ID : 2811
Kelas IATA/ICAO : 6.1
Pengangkutan Laut IMDG :
Kode instruksi kemasan : P002
Nama teknis yang benar : Padatan beracun (toxic solids organik organic), jika tidak dinyatakan lain
Nomor UN/ID : 2811
Kelas IMDG : 6.1
Kelompok kemasan : I
Nomor EmS : 6.1-04
Polutan laut : Ya
INFORMASI LAIN
Nomor RTECS : UV8050000
Nomor EINECS :208-622-6
PUSTAKA
---------------, (2004), Buku Tarif Bea Masuk Indonesia, Indonesian Customs Tariff Book, Departemen Keuangan RI, Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Jakarta, hal. 214
Budavari, S., et. al. (ed.), (2001), The Merck Index - An Encyclopedia of Chemicals, Drugs, and Biologicals, 13th ed., Merck And Co. Inc., New Jersey, p. 453
Hartanto, Huriawati, (ed.), (2002), Kamus Kedokteran DORLAND, 29th ed., EGC, Jakarta
IMO (International Maritime Organization), (2000), IMDG Code (International Maritime Dangerous Goods Code), 2000 Ed, vol. 1 and 2, IMO Publication, London
IPCS, (1998), Chemical Safety Training Module, Suppl. I, The Finnish Institute of Occupational Health, Helsinki, p. 45
OHS83044, (1994), Crimidine, MDL Information Systems, Inc., pp.1-7
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
Ramali, Ahmad, dr. Med., dan Pamoentjak, K. St., (1998), Kamus Kedokteran, Penerbit Djambatan, Jakarta
Tomlin, C. (ed.), (1994), A World Compendium – The Pesticide Manual, 10th ed., Crop Protection Publications, Surrey, p. 1073
U.S. National Library of Medicine, National Institutes of Health, (2004), Hazardous Substances Data Bank, Department of Health & Human Services, Rockeville Pike, Bethesda MD 20894, http://www.toxnet.nlm.nih.gov
PENYUSUN