.: TETRAKLOROETANA :.

 [TETRACHLOROETHANE]

 

 

 

1,1,2,2-Tetrachloroethane

 

Rumus Molekul : C2H2Cl4

Massa Molekul :167,85 Dalton

  1. PENANDA PRODUK

NOMOR REGISTER CAS

:

79-34-5

NOMOR HS :  
NOMOR UN : 1702

 

Sinonim dan nama dagang

 

Ethane, 1,1,2,2-tetrachloro-; 1,1-Dichloro-2,2-Dichloroethane; s-tetrachloroethane; Acetylene tetrachloride; sym-Tetrachloroethane; Tetrachloroethane; Symetrical Tetrachloroethane; Cellon; Bonoform.

 

  1. SIFAT KIMIA DAN FISIKA

  1. Keadaan fisik

:

Cairan tidak berwarna atau berwarna kuning muda, berbau seperti bau kloroform.

  1. Titik lebur

:

- 43 °C

  1. Titik didih

:

142 – 146 °C

  1. Tekanan uap

:

8 mmHg pada 20 °C

  1. Kerapatan uap

:

5,8 (udara = 1)

  1. Berat jenis

:

1,5953 (air = 1) pada 200C

  1. Log Kow

:

- 2,39

  1. Kelarutan

:

Dalam air 2,9 g/L pada 20 °C; Larut dalam metanol, etanol, benzena, aseton, eter, kloroform, karbon tetraklorida, petroleum eter, dimetilformamid, karbon disulfida, minyak.

  1. ELEMEN LABEL BERDASARKAN GHS

  1. Penanda Produk

:

(mencakup informasi tentang nama senyawa atau komposisi kimia penyusun produk dan/ atau nama dagang serta nomor pengenal internasional seperti Nomor Registrasi CAS, Nomor UN atau lainnya).

  1. Identitas Produsen/Pemasok

: (mencakup nama, nomor telepon dan alamat lengkap dari produsen/ pemasok bahan kimia)
  1. Piktogram Bahaya

:

  1. Kata Sinyal

:

"BAHAYA"

  1. Pernyataan bahaya

:

  • Toksik jika tertelan

  • Menyebabkan iritasi kulit

  • Menyebabkan kerusakan parah pada mata

  • Menyebabkan kerusakan pada hati, saluran pencernaan dan sunsum tulang belakang setelah paparan jangka panjang

  • Berbahaya bagi kehidupan akuatik

  1. Pernyataan kehati-hatian (hanya memuat sebagian dari pernyataan kehati-hatian yang ada)

:

  • Dilarang makan, minum atau merokok sewaktu menggunakan bahan ini

  • Basuh tangan dengan saksama sesudah menangani bahan ini

  • Kenakan sarung tangan dan pelindung mata/ wajah yang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oelh produsen/ pemasok atau pihak yang berwenang yang kompeten

  • Hindarkan emisi ke lingkungan – jika itu bukan merupakan peruntukan penggunaan

  • Tanggalkan pakaian yang terkontaminasi dan cuci sebelum dipakai kembali

  1. PENYIMPANAN

Simpan dalam kemasan tertutup di tempat sejuk, kering dan ventilasi baik. Pisahkan dari bahan yang tidak boleh dicampurkan

 

  1. PENGGUNAAN

Sebagai insektisida – akarisida; digunakan pada sayur – sayuran dan pohon buah – buahan

 

  1. STABILITAS DAN REAKTIVITAS

  1. Stabilitas  

:

Stabil pada suhu dan tekanan normal.

  1. Peruraian yang berbahaya

:

Hasil urai pada pemanasan berupa halida asam, fosgen, karbon monoksida, karbon dioksida, hidrogen klorida senyawaan halogen

  1. Polimerisasi

:

Tidak terjadi polimerisasi.

  1. Kondisi untuk dihindar  

:

Hindari panas, api, percikan atau sumber nyala lainnya. Hindari kontak dengan bahan yang tidak boleh dicampurkan

  1. Inkompatibilitas

    1,1,2,2-Tetrakloroetana dengan :

:

Tidak boleh dicampurkan (incompatible) dengan bahan pengoksidasi, basa kuat, logam, senyawaan sulfida, dan bahan mudah terbakar.

  • alkali : Bila dipanaskan dapat membentuk kloroasetilena yang mudah terbakar

  • Logam Alkali : Membentuk campuran yang sensitif terhadap guncangan

  • Aluminum: Dapat menghasilkan uap yang beracun

  • Dinitrogen Tetroksida : Membentuk campuran yang sensitif terhadap guncangan

  • Seng : Dapat mengalami korosi

  • Tembaga : Dapat mengalami korosi

  • Timah : Dapat mengalami korosi

  1. INFORMASI DAN TAKSIKOLOGI

  1. Data Toksisitas :

    LD50 tikus – oral 250 mg/kg     

    LD50 mencit – intraperitoneal 821 mg/kg     

    LD50 mencit – subcutaneous 1108 mg/kg     

    LC50 mencit – terhirup 4500 mg/m3/2 jam

  1. Data Mutagenik :

    Mutasi dalam mikroorganisme – Salmonella typhimurium 10 g/pelat (+/- S9)

    Sistem pengujian mutasi lainnya – Escherichia coli 14768 mol/L

    Uji Reparasi DNA – Escherichia coli 15866 g/pelat

    Kehilangan kromosom seksual ‘non-disjunction’ – Aspergillus nidulans 200 bpj

    Uji inhibisi DNA – sel HeLa manusia 6 mmol/L

    Sistem pengujian mutasi lainnya – oral mencit 200 mg/kg

    Uji Pertukaran pasangan kromatid (Sister chromatid exchange test )– indung telur marmut 56 mg/L

  1. Data Karsinogenik :

    IARC : Grup 3 - Bukti tidak cukup pada manusia. Bukti pada hewan terbatas.

    ACGIH : A4 – Tidak diklasifikasikan sebagai karsinogen pada manusia.

  1. Data Iritasi/Korosi : Data tidak tersedia

     

  2. Data Teratogenik : Data tidak tersedia

     

  3. Data Tumorigenik :

    TDLo oral – tikus  42 g/kg pemberian selama 78 minggu -terputus-putus

    TDLo oral – mencit  55 g/kg pemberian selama 78 minggu - terputus-putus

    TD    oral – mencit  110 g/kg pemberian selama 78 minggu - terputus-putus

     

  4. Data Efek Reproduktif : Data tidak tersedia

     

  5. Efek Lokal :

    Iritasi : melalui paparan terhirup, kulit, mata

     

  6. Organ Sasaran : Susunan syaraf pusat dan hati

     

  7. Kondisi Medis yang Diperburuk oleh Paparan : Data tidak tersedia

  1. EFEK TERHADAP KESEHATAN

  1. Terhirup

 

 

  • Paparan Jangka Pendek

:

Gejala awal terkena paparan dapat berupa iritasi pada saluran pernafasan bagian atas dan keluarnya air liur. Paparan di lingkungan industri sebesar 116 – 335 bpj selama 20 menit atau kurang menyebabkan pusing, mual dan muntah, sakit perut, tanda-tanda luka pada hati, tremor pada jari tangan, dan keletihan. Gejala lain dapat meliputi batuk, nafas pendek, keringat yang berkelebihan, ketidakteraturan pada jantung, dan efek pada susunan syaraf pusat seperti pusing, sakit kepala, sifat cepat marah, perasaan gugup, halusinasi, distorsi penginderaan, insomnia, kesemutan, kejang, dan kemungkinan kematian akibat kegagalan pernafasan. Paparan lebih berat dapat menyebabkan disfungsi hati disertai pembesaran dan pelunakan hati serta penyakit kuning. Gejala yang menyertai dapat meliputi perasaan tidak enak badan yang tidak jelas, rasa mengantuk, kehilangan selera makan, rasa tidak enak pada lidah, rasa ketidaknyamanan perut, kebingungan mental, stupor atau delerium, muntah darah, kejang otot, dan ruam dengan bercak-bercak pendarahan dalam kulit atau selaput lendir. Nekrosis hati yang berkembang menjadi sirosis dapat terjadi. Dalam kasus yang berat dapat mengakibatkan terjadinya radang ginjal dan urin mengandung albumin. Juga telah dilaporkan terjadinya oliguria dan hematuria. Penghilangan warna kulit yang tertunda dapat terjadi diikuti ketidaksadaran, koma dan kematian. Dapat juga terjadi perubahan pada sistem pembentukan darah, termasuk peningkatan dalam leukosit berinti tunggal, anemia yang berkembang, dan kemungkinan tipis terjadinya trombositosis. Keracunan dapat juga menyebabkan radang syaraf periferal disertai dengan hilangnya refleks pada mata dan faring. Penemuan penyakit dapat meliputi edema otak, paru tersumbat, edema paru dengan pendarahan dan kerusakan pada hati dan ginjal. Degenerasi lemak pada otot jantung telah dilaporkan terjadi pada hewan percobaan.

  • Paparan Jangka Panjang

:

Paparan yang berulang atau terus menerus dapat menyebabkan dermatitis disertai dengan kulit kering, bersisik, rasa terbakar pada kulit, ruam dengan bercak-bercak pendarahan pada kulit, dan gejala lain sebagaimana halnya pada paparan terhirup jangka panjang. Dalam beberapa kasus yang jarang terjadi, dermatitis dapat disebabkan karena hipersensitivitas terhadap zat.

  1. Tertelan

 

 

  • Paparan Jangka Pendek

     

:

Tertelan zat sebanyak 3 ml menyebabkan koma atau ketidaksadaran yang bersifat merusak pada manusia. Jika tertelan dalam jumlah yang cukup, dapat terjadi toksistas sistemik sebagaimana halnya pada paparan terhirup jangka pendek

  • Paparan Jangka Panjang

     

:

Pemberian zat melalui penelanan secara berulang menyebabkan meningkatnya kejadian timbulnya kanker sel hati pada mencit, tapi tidak pada tikus.

  1. kontak dengan mata

   
  • Paparan Jangka Pendek

:

Dapat menyebabkan iritasi, lakrimasi, dan rasa terbakar. Percikan cairan dapat menyebabkan kerusakan mata yang serius.

  • Paparan Jangka Panjang

:

Paparan yang berulang atau terus menerus terhadap bahan pengiritasi dapat menyebabkan konjungtivitis

  1. Kontak dengan kulit

 

 

  • Paparan Jangka Pendek

:

Kontak dengan bahan dapat menyebabkan iritasi sedang, kemerahan dan luka pada kulit. Dapat segera terabsorbsi melalui kulit. Jika zat terabsorbsi dalam jumlah yang cukup, dapat terjadi toksisitas sistemik sebagaimana halnya pada paparan terhirup jangka pendek. Hidrokarbon terklorinasi dapat menyebabkan iritasi yang bersifat alergik dan erupsi kulit dalam bentuk jerawat

  • Paparan Jangka Panjang

     

:

Paparan yang berulang atau terus menerus dapat menyebabkan dermatitis disertai dengan kulit kering, bersisik, rasa terbakar pada kulit, ruam dengan bercak-bercak pendarahan pada kulit, dan gejala lain sebagaimana halnya pada paparan terhirup jangka panjang. Dalam beberapa kasus yang jarang terjadi, dermatitis dapat disebabkan karena hipersensitivitas terhadap zat

  1. ANTIDOTUM

Data tidak tersedia

  1. INFORMASI EKOLOGI

  1. Perilaku dan Potensi Migrasi di Lingkungan : Data tidak tersedia

     

  2. Data Ekotoksisitas :

    Toksisitas pada ikan

    LC50 10 – 100 mg/l selama 96 jam

     

  1. KONTROL PAPARAN DAN ALAT PELINDUNG DIRI

  1. Batas paparan :

    5 bpj (35 mg/m3) OSHA TWA (kulit)

    1 bpj (7 mg/m3) ACGIH TWA (kulit)

  1. Metode Pengambilan Sampel : Data tidak tersedia

  1. Metode/ prosedur pengukuran paparan :

    Tabung karbon aktif (petroleum based); karbon disulfida; Kromatografi Gas dengan detektor ionisasi nyala api (GC-FID); NIOSH III # 1019

  1. Ventilasi :

    Sediakan peralatan penyedot udara atau sistem ventilasi proses tertutup. Pastikan sesuai dengan batas paparan yang ditetapkan.

  1. Alat pelindung diri :

  • Respirator : Respirator dan konsentrasi penggunaan maksimum berikut dikutip dari NIOSH dan/atau OSHA. Peralatan pelindung penafasan harus disertifikasi oleh NIOSH/OSHA.

    Jenis respirator yang digunakan :

  • Untuk konsentrasi berapa saja yang dapat terdeteksi

    • Alat bantu pernafasan jenis apa saja dengan pelindung seluruh bagian wajah yang dioperasikan sesuai dengan tekanan yang dibutuhkan atau mode tekanan-positif lainnya.

    • Respirator serba lengkap jenis apa saja dengan pelindung seluruh bagian wajah yang dioperasikan sesuai dengan tekanan yang dibutuhkan atau mode tekanan-positif lainnya dikombinasikan dengan peralatan pelepasan udara yang terpisah.

  • Tindakan penyelamatan

    • Respirator penjernih udara jenis apa saja dengan pelindung seluruh bagian wajah dan penyerap uap organik.

    • Alat bantu pernafasan jenis apa saja yang sesuai.

  • Untuk konsentrasi yang tidak diketahui atau seketika/ langsung berbahaya terhadap kehidupan atau kesehatan:

    • Respirator serba lengkap jenis apa saja dengan pelindung seluruh bagian wajah yang dioperasikan menggunakan persyaratan tekanan atau mode tekanan-positif lainnya dikombinasikan dengan peralatan pelepasan udara yang terpisah.

    • Perlengkapan pernafasan jenis apa saja yang memiliki pelindung seluruh bagian wajah.

  • Pelindung Mata :

    Gunakan kacamata keselamatan yang tahan percikan dengan pelindung wajah. Sediakan kran air pencuci mata untuk keadaan darurat dan semprotan air deras di sekitar lokasi kerja.

  • Pakaian : Gunakan pakaian pelindung tahan bahan kimia yang sesuai

  • Sarung Tangan : Gunakan sarung tangan tahan bahan kimia yang sesuai.

  • Sepatu : Data tidak tersedia

  1. TINDAKAN PERTOLONGAN PERTAMA

  1. Jika terhirup

     

:

Jika aman untuk memasuki area, jauhkan korban dari paparan. Gunakan masker berkatup atau peralatan serupa untuk membuat pernafasan buatan (pernafasan keselamatan) jika diperlukan. Jaga agar korban tetap hangat dan istirahat. Bawa ke dokter segera.

  1. Jika tertelan

     

:

Jika terjadi muntah, jaga agar posisi kepala lebih rendah dari pinggul untuk mencegah aspirasi. Jika korban pingsan, palingkan kepala ke samping. Segera bawa ke dokter.

  1. Jika terkena mata

     

:

Basuh  mata segera dengan air yang banyak atau menggunakan larutan garam fisiologis. Sekali-sekali membuka kelopak mata atas dan bawah hingga tidak ada bahan kimia yang tertinggal. Segera bawa ke dokter.

  1. Jika terkena kulit

     

:

Lepaskan segera pakaian, perhiasan dan sepatu yang terkontaminasi. Cuci daerah yang terkontaminasi dengan sabun atau deterjen lunak dengan jumlah air yang banyak hingga tidak ada bahan kimia yang tertinggal (setidaknya selama 15-20 menit). Bawa ke dokter jika diperlukan.

  1. TINDAKAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN

  1. Bahaya ledakan dan kebakaran

:

Bahaya kebakaran dapat diabaikan

  1. Media pemadam

:

Bahan kimia kering, busa, air.

Bila terjadi kebakaran besar : Gunakan busa atau  menyemprotkan air yang banyak dengan semprotan yang halus.

  1. Tindakan pemadaman

     

     

:

Pindahkan kemasan dari lokasi kebakaran jika dapat dilakukan tanpa risiko. Jangan menyebarkan bahan yang tumpah dengan menggunakan aliran air bertekanan tinggi. Bendung tumpahan untuk pembuangan lebih lanjut. Gunakan media pemadam yang sesuai. Hindari penghirupan bahan atau produk hasil pembakaran. Jaga agar posisi berdiri searah dengan arah angin dan hindari daerah yang rendah

 

 

  1. Produk pembakaran yang berbahaya

:

Data tidak tersedia

  1. TINDAKAN PENANGANAN TUMPAHAN/ BOCORAN

Cara penanggulangan tumpahan/ bocoran jika terjadi emisi:
 

  1. Di tempat kerja

     

     

:

Hentikan kebocoran jika dapat dilakukan tanpa risiko.

Tumpahan kecil : Serap dengan menggunakan pasir atau bahan lain yang tidak dapat terbakar. Kumpulkan bahan yang tumpah ke dalam kemasan yang sesuai. Isolasi daerah bahaya dan orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk.

 

 

  1. Ke udara

: Data tidak tersedia
  1. Ke air

:

Jauhkan dari persediaan air dan saluran pembuangan air limbah.

  1. Ke tanah

:

Data tidak tersedia

 

  1. PENGELOLAAN LIMBAH

Sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

 

  1. INFORMASI TRANSPORTASI

  1. Pengangkutan Udara IATA/ ICAO :

    Data tidak tersedia

  1. Pengangkutan Laut IMDG :

    Kode instruksi kemasan : P001

    Kelompok kemasan : II

  1. INFORMASI LAIN

Nomor RTECS :  KI 8575000

  1. PUSTAKA

 

PENYUSUN

Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan POM