SOSIALISASI HASIL PERTEMUAN KONFERENSI PARA PIHAK KONVENSI BASEL, KONVENSI ROTTERDAM DAN KONVENSI STOCKHOLM TAHUN 2017

Jakarta, 5 Juni 2017 - Sebagai National Focal Point untuk Konvensi Basel, Konvensi Rotterdam dan Konvensi Stockholm (Konvensi BRS), Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 melakukan Sosialisasi Hasil Pertemuan Konferensi Para Pihak (Conference Of Parties - COP) Konvensi Basel, Konvensi Rotterdam dan Konvensi Stocholm Tahun 2017 dalam rangka menginformasikan hasil pembahasan dalam pertemuan tersebut dan mempererat sinergi pengelolaan bahan kimia di bawah ketiga Konvensi.

Konferensi Para Pihak (COP, Conference of Parties)merupakan badan tertinggi dalam Konvensi BRS yang terdiri dari pemerintah negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi tersebut. Keputusan-keputusan dalam pertemuan ini menjadi penting dalam penerapan masing-masing Konvensi.

Pada tahun 2017, tepatnya pada tanggal 24 April – 5 Mei 2017, telahdiselenggarakan pertemuan COP-13 Konvensi Basel, COP-8 Konvensi Rotterdam dan COP-8 Konvensi Stockholm di Jenewa, Swiss. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tuti Hendrawati Mintarsih selaku ketua Delegasi Pemerintah RI memimpin proses negoisasi dalam pertemuan serta mewakili Indonesia dalam pertemuan High Level Segment (HLS). Pada pembukaan HLS tanggal 4 Mei 2017 dilakukan seremoni Country Led Initiative(CLI) yang diprakarsai oleh pemerintah Indonesia dan Swiss untuk memberikan penghargaan kepada 8 (delapan) negara yang telah meratifikasi Ban Amandement semenjak penyelenggaraan COP 7 Basel tahun 2015 lalu. Negara-negara tersebut adalah Antigua dan Barbuda, El Salvador, Iran, Jamaica, Niger, Guinea, Seychelles dan Afrika Selatan.

Dalam rangka menginformasikan hasil pertemuan dan mempererat sinergi pengelolaan bahan kimia di bawah pengaturan Konvensi BRS. Dirjen PSLB3 memimpin acara “Sosialisasi Hasil Pertemuan Konferensi Para Pihak (Conference Of Parties - Cop) Konvensi Basel, Konvensi Rotterdam dan Konvensi Stocholm Tahun 2017

Sosialisasi diselenggarakan pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017, bertempat di Hotel Parklane, Jakarta dengan dihadiri oleh pajabat dan/atau staf dari Kementerian/Lembaga terkait yakni Kemenkes, Kemenperin, Kementan,Kemenlu, BPOM, LIPI serta perwakilan dari asosiasi CropLife Indonesia, CropCare Indonesia, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) dan Gabungan Industri Alat-alat Mobil & Motor (GIAMM).

COP-8 Konvensi Stockholmmemutuskan untuk memasukkan decabromodiphenyl ether (commercial mixture, c-decaBDE)dalam AnnexA dengan specific exemptions; memasukkan short-chain chlorinated paraffins (SCCP) dalam Annex A dengan specific exemptions;danmemasukkanhexachlorobutadiene(HCBD)dalam Annex C. Selain itu dalam pertemuan COP ini dibahas isu mekanisme peningkatan kapasitas, transfer teknologi dan isu compliance.

COP-8 Konvensi Rotterdam memutuskan untuk memasukkan 4 (empat) bahan kimia ke dalam Lampiran III Konvensi yaitu Trichlorfon, SCCP, Tributyltin dan Carbofuran. Sedangkan 4 (empat) kandidat bahan kimia lainnya yaitu Paraquat dhicloride at or above 276 g/L, Chrysotile Asbestos, Fenthion dan Carbosulfan diputuskan untuk dibahas kembali pada pertemuan COP 9 Konvensi Rotterdam.

Sebagai tindak lanjut penerapan Konvensi Basel, Indonesia akan terus terlibat aktif untuk melakukan pendekatan kepada negara pihak yang belum meratifikasi Ban Amandment sertaIndonesia akan menjajaki isu sampah plastik di laut dan plastik mikromelalui BCRC-SEA/SCRC. Untuk Konvensi Rotterdam, di tingkat nasional akan dilakukan koordinasi dan sinergi lebih lanjut antara Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan untuk penyusunan kajian/penelitian dampak penggunaan paraquat dichloride dan carbosulfan terhadap kesehatan dan lingkungan.

Bagi Indonesia pengaturan pengelolaan kimia ditingkat global melalui ketiga konvensi ini sangat penting karena dapat melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup Indonesia dari dampak perpindahan lintas batas, termasuk illegal trafficking, bahan kimia dan limbah kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.Berbagai isu yang dibahas dalam COP Konvensi BRS ini sangat relevan dengan persoalan lingkungan dan ekonomi yang dihadapi Indonesia saat ini dan dimasa datang. Sinergi dari seluruh pemangku kepentingan terkait menunjukkan kepedulian dan komitmen yang sangat besar dalam penanganan isu lingkungan dan ekonomi ditingkat global. (AN)

sosialisasi Konvensi Basel Konvensi Stockholm Konvensi Rotterdam

Views: 900