Identifikasi Pasar

                                                                                              


.: IDENTIFIKASI PEDAGANG PASAR DAN INVENTARISASI
BAHAN BERBAHAYA DAN PANGAN YANG DIDUGA MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA :.


1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dalam rangka menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Indonesia, Badan POM RI menyelenggarakan Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Salah sat strategi implementasi program penyelenggaraan pasar aman dari bahan berbahaya adalah Program Pengawasan Keamanan Pangan Pasar. Bentuk kegiatan yang dilakukan untuk mendukung program ini adalah :

  1. Identifikasi pasar tradisional untuk pengendalian bahan berbahaya
  2. Identifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya
  3. Pengambilan contoh (sampling) bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya
  4. Pengujian dan pelaporan hasil pengujian bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya
  5. Monitoring dan evaluasi

Identifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya merupakan tahap kegiatan lanjutan yang harus segera dilaksanakan setelah suatu pasar tradisional ditetapkan sebagai pasar yang akan dikendalikan sebagai pasar aman dari bahan berbahaya

Kegiatan identifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya ini bertujuan untuk

  1. Melakukan pendataan identitas pedagang di pasar yang diduga menjual produk bahan berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahaya
  2. Inventarisasau produk yang dijual oleh setiap pedagang pasar yang diduga sebagai bahan berbahaya dan/pangan yang mengandung bahan berbahaya
  3. Memudahkan fasilitator/petugas yang berwenang untuk


1.2 Tujuan

Modul Identifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya ini disusun sebagai panduang yang dapat digunakan oleh parastakeholder khususnya fasilitator atau petugas yang berwenang untuk mengidentifikasi pedagang pasar dari inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya


1.3 Ruang Lingkup

Modul ini akan menjelaskan tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam mengidentifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya. Tahapan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Kerja sama antara Fasilitator Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya atau petugas yang berwenang dengan Kepala/Pengelola/Pengawas Pasar dari pasar yang menjadi target sebagai pasar aman dari bahan berbahaya
  2. Pendataan pedagang pasar yang diduga menjual bahan berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahaya
  3. Pelaporan hasil pendataan pedagang pasar.


2. KERJA SAMA ANTARA FASILITATOR PROGRAM PASAR AMAN DANRI BAHAN BERBAHAYA DENGAN MANAJEMEN PASAR

Kegiatan mengidentifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya merupakan tanggung jawab dari fasilitator pasar aman dari bahan berbahaya atau petugas yang telah ditunjuk.

Tahapan kegiatan ini diawali dengan menjalin kerjasama yang baik antara fasilitatpr atau petugas yang berwenang dengan manajemen pasar (Kepala/Pengelola/Pengawas Pasar) yang dijadikan target sebagai pasar yang aman dari bahan berbahaya. Melalui kerja sama tersebut diharapkan :

  1. Diperoleh izin untuk mendapatkan data umum psar dan informasi pedagang pasar
  2. Diperoleh izin untuk melakukan pendataan pedagang pasar yang diduga menjual bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya
  3. Kepala/Pengelola/Pengawas pasar dapat menjadi pendamping pada saat fasilitator melakukan pendataan pedagang pasar dan inventarisasi poduk pangan yang dijual oleh pedagang tersebut.
  4. Kepala/Pengelola/Pengawas pasar dapat membantu pelaksanaan pengambilan contoh dan pengujian
  5. Adanya kerja sama yang baik dalam monitoring penyelenggaraan program pasar aman dari bahan berbahaya
  6. Adanya kerja sama yang baik dalam tindak lanjut /pembinaan pedagang pasar.


3. PENDATAAN PEDAGANG PASAR YANG DIDUGA MENJUAL BAHAN BERBAHAYA DAN PANGAN YANG MENGANDUNG
    BAHAN BERBAHAYA

Tahap kedua dari kegiatan identifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya adalah melakukan pendataan pedagang pasar yang diduga menjual bahan berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahaya. Pendataan pedagang pasar difokuskan kepada semua pedagang yang menjual produk pangan.

Pendataan pedagang pasar bertujuan tidak hanya untuk memperoleh identitas pedagang pasar tetapi sekaligus untuk menginventarisasi jenis-jenis produk pangan yang dijual oleh masing-masing pedagang.

Data identitas pedagang pasar dan produk yang dijualnya akan sangat bermanfaat sebagai basis data:

  1. Untuk menentukan pedagang pasar yang menjadi prioritas untuk dilakukan sampling produk untuk pengujian
  2. Ketertelusuran jika ditemukan adanya penyalahgunaan bahan berbahaya pada suatu produk pangan.

Untuk dapat melakukan pendataan pedagang pasar ini, ada dua hal utama yang perlu diperhatikan oleh seorang fasilitator atau petugas yang berwenang adalah, yaitu:

  1. Mempunyai pengetahuan yang baik tentang bahan berbahaya (boraks, formalin, kuning metanil, dan rhodamin B) dan produk-produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya
  2. Mampu mengisi formulir pendataan pedagang pasar dengan baik dan benar.


3.1 Pengetahuan produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya

Pada tabel 1 ditampilkan rekapitulasi informasu tentang bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya yang sering ditemukan di pasaran. Adapaun ciri-ciri beberapa jenis makanan yang mengandung bahan berbahaya boraks, formalin, Kuning Metanil, dan rhodamin B disajikan berturut-turut pada tabel 2, 3, 4, 5. Informasi yang lengkap tentang masing-masing bahan berbahaya dapat diperoleh di Modul Pengetahuan Bahan Berbahaya.

Tabel 1. Bahan berbahaya dan produk-produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya


Tabel 2. Ciri – ciri makanan yang diduga mengandung boraks


Tabel 3. Ciri-ciri makanan yang diduga mengandung formalin


Tabel 4. Ciri-ciri makanan yang diduga mengandung kuning metanil


Tabel 5. Ciri-ciri makanan yang diduga mengandung rhodamin B


3.2 Pengisian formulir pendataan pedagang pasar

3.2.1 Panduan umum pelaksanaan pendataan pedagang pasar

• Pendataan pedagang pasar bersifat sengaja (purposive) yakni hanya mendata pedagang yang menjual bahan/produk pangan
• Pendataan pedagang pasar dan inventarisasi produk yang dijual harus dilakukan oleh fasilitator program pasar aman dari   bahan   berbahaya atau petugas yang berwenang
• Fasilitator/petugas yang berwenang harus langsung mengunjungi lokasi pedagang/kios pasar untuk melakukan pendataan   pedagang pasar
• Pendataan pada setiap pedagang pasar dilakukan dengan cara :

a. Wawancara informal dengan menggunakan bahasa dan tutur kata yang baik dan sopan
b. Pengamatan (observasi) yang cermat terhadap produk-produk yang dijual oleh pedagang tersebut

• Beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan pada saat melakukan pendataan pedagang pasar antara lain :

a. Menetapkan dan menginformasi waktu pelaksanaan untuk pendataan pedagang pasar dengan pihak manajemen pasar  
    yang bersangkutan
b. Mempersiapkan formulir pendataan pedagang pasar sejumlah pedagang yang akan didata di pasar tersebut
c. Pemilihan waktu (jam) untuk pendataan pedagang pasar perlu diperhatikan

 Apabila pendataan pedagang dilakukan pada pagi hari, pedagang pasar umumnya sibuk melayani para pembeli, namun
   barang dagangan yang dijual masih relatif lengkap
 Apabila pendataan pedagang dilakukan di siang hari, pedagang pasar relatif tidak sibuk melayani pembeli, tetapi barang
   dagangan yang dijual memungkinan sudah berkurang atau bahkan telah habis terutama para pedagang produk segar
   (daging, ayam potong dan ikan segar).

d. Formulir pendataan setiap pedagang pasar harus diisi secara lengkap, baik dan benar
e. Pendataan pedagang pasar sebaiknya dilakukan secara sistematis,; selesaikan pendataan pedagang pada satu zona/area
    pasar yang lain
 f. Hindari melakukan wawancara apabila seorang pedagang pasar sedang sibuk melayani pembeli.


3.2.2 Panduan teknis pengisian formulir pendataan pedagang pasar

• Formulir pendataan pedagang pasar (Lampiran 1) terdiri dari dua (dua) data utama, yaitu :

a. Identitas pedagang pasar
b. Inventarisasi produk yang dijual


3.2.2.1 Identitas pedagang pasar

• Identitas pedagang pasar yang perlu diketahui

a. Nama pedagang/kios
b. Lokasi kios
c. Nomor telepon
d. Nama pasar dan alamatnya


3.2.2.2 Inventarisasi produk yang dijual

• Produk yang dijual oleh setiap pedagang pasar dibedakan ke dalam 2 (dua) kelompok yaitu:

a. Kelompok bahan yang diduga sebagai bahan berbahaya
b. Kelompok pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya


3.2.2.2.1 Kelompok bahan yang yang diduga sebagai bahan berbahaya

• Bahan yang dimaksud adalah bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Kuning Metanil, dan Rhodamin B
• Bahan – bahan ini seharusnya dijual di zona khusus untuk bahan berbahaya dan bercun yang terpisah dari zona penjualan pangan
• Yang harus diperhatikan:

 Bahan-bahan berbahaya tersebut mempunyai nama-nama lain yang umum maupun khusus di pasaran
 Bahan-bahaya berbahaya tersebut dapat dijual dengan berbagai emrk dagang atau dikemas eceran tanpa merk yang diberi
    label “pengawet makanan”, “pengenyal makanan”, atau “pewarna makanan kuning/merah”.


3.2.2.2.2 Kelompok pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya

• Kelompok pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya dibedakan ke dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:

a. Daging/ayam potong dan produk olahannya, contoh : karkas daging/ayam, ayam potong, bakso, nugget, sosis
b. Ikan segar dan produk olahannya, contoh : ikan segar, ikan asin, kaki naga, siomay, otak-otak, empek-empek.
c. Produk selain daging, ayam, dan ikan (termasuk makanan siap saji), contoh: tahu, kerupuk gendar/puli, kerupuk karak,
    lontong, ketupat, mie basah, kecap, cilok, kerupuk warna kuning/merah, sirup atau minuman ringan warna kuning/merah, jelly
    warna kuning/merah, tahu warna kuning, cabe giling, cenil warna merah, kue ku, arumanis, terasi warna merah

• Petunjuk teknis pengisian formulir pendataan pedagang pasar dapat dibaca pada lampiran I
• Berikut contoh pengisian formulir pendataan pedagang pasar.


Lampiran 1. Formulir pendataan pedagang pasar

Form 2

FORMULIR PENDATAAN PEDAGANG PASAR

                                                                  Nomor Urut   :  01
                                                                  Tanggal Pendataan  :  06 Maret

III. IDENTITAS PEDAGANG

1. Nama Pedagang/kios........... :
    Ibu Parni

2. Lokasi Kios/Los................... :
    Los Grabadan

3. Telepon............................. :
    0815xxx-xxx

4. Nama & Alamat Pasar......... :
    Pasar Nongko Solo

II. INVENTARISASI PRODUK YANG DIJUAL

A. Kelompok Bahan yang Diduga Sebagai Bahan Berbahaya


B. Kelompok Pangan yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya
i. Kelompok daging/ayam potong dan produk olahannya



ii. Kelompok ikan segar dan produk olahannya


iii. Kelompok selain daging, ayam dan ikan (termasuk makanan siap saji)


4. PELAPORAN HASIL PENDATAAN PEDAGANG PASAR DAN INVENTARISASI PRODUK YANG DIJUAL


TABEL REKAPITULASI
PELAPORAN HASIL PENDATAAN PEDAGANG PASAR DAN INVENTARISASI PRODUK YANG DIJUALNYA

1. Nama Pasar : Pasar Nongko
2. Alamat Pasar : Jl. RM Said Solo
3. Jumlah KIos/Pedagang : 150 kios/pedagang
4. Periode pendataan : Maret 2014


Keterangan:
*DBB = dugaan bahan berbahaya yang mungkin terkandung didalam setiap jenis produk dalam kelompok produk (A = Boraks; B; Fromalin; C: Kuning metanil (Methanyl Yellow); dan D: Rhodamin B)


FORMULIR PENDATAAN PEDAGANG PASAR

Terminologi

• Kelompok produk adalah pengelompokan jenis-jenis produk yang dijual oleh pedagang pasar ke dalam 4 (empat) kelompok:

a. Kelompok bahan yang diduga sebagai bahan berbahaya (Kelompok 1).
b. Kelompok pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya

i.   Kelompok daging/ayam potong dan produk olahannya (kelompok 2)
ii.  Kelompok ikan segar dan olahannya (Kelompok 3)
iii. Kelompok selain daging, ayam dan ikan dan produk olahannya (Kelompok 4)

• Jenis produk adalah nama bahan berbahaya atau nama produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya yang
  teridentifikasi pada suatu kelompok produk.


Petunjuk pengisian

  1. Formulir ini diperuntukan untuk data satu orang saja.
  2. Kunjungi langsung lokasi pedagang/kios yang akan didata.
  3. Isilah nomor urut dan tanggal setiap kali melakukan pendataan pedagang pasar.
  4. Lakukan wawancara langsung ke pedagang pasar untuk memperoleh data identitas pedagang (nama pedagang/kios, lokasi kios/los, telepon, dan nama & alamat pasar).
  5. Amati dengan cermat jenis-jenis produk yang dijual oleh pedagang pasar yang didata.
  6. Identifikasi dan catat jenis produk yang dijual oleh si pedagang kedalam salah satu dari 4 (empat) kelompok produk yang ada.
  7. Catat Informasi/Keterangan penting lainnya dari masing-masing jenis produk pada kolom-kolom tabel yang tersedia
  8. Isilah informasi/keterangan penting lainnya dari masing-masing jenis produk pada kolom catatan


FORMULIR PENDATAAN PEDAGANG PASAR


Nomor urut               :...................................
Tanggal Pendataan :...................................

III. IDENTITAS PEDAGANG

1. Nama Pedagang/kios: ................................
2. Lokasi Kios/Los: ................................
3. Telepon: ................................
4. Nama & Alamat Pasar: ................................

IV. INVENTARISASI PRODUK YANG DIJUAL

C. Kelompok Bahan yang Diduga Sebagai Bahan Berbahaya


D. Kelompok Pangan yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya
i. Kelompok daging/ayam potong dan produk olahannya


ii. Kelompok ikan segar dan produk olahannya


iii. Kelompok selain daging, ayam dan ikan (termasuk makanan siap saji)


Lampiran 3. Tabel rekapitulasi pelaporan pendataan pedagang pasar dan inventarisasi produk yang dijualnya

Form P03

TABEL REKAPITULASI PELAPORAN HASIL PENDATAAN
PEDAGANG PASAR DAN INVENTARISASI PRODUK YANG DIJUALNYA


Terminologi:

• Kelompok adalah pengelompokkan jenis-jenis produk yang dijual oleh pedagang pasar ke dalam 4 (empat) kelompk :

a. Kelompok bahan yang didiuga sebagai bahan berbahaya (kelomok 1)
b. Kelompok pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya

i.   Kelompok daging/ayam potong dan produk olahannya (kelompok 2)
ii.  Kelompok ikan segar dan produk olahannya (kelompok 3)
iii. Kelompok selain daging, ayam, dan ikan dan produk olahannya (kelompok 4)

• Jenis produk adalah nama bahan berbahaya atau nama produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya yang
  teridentifikasi pada suatu kelompok produk
• Dugaan bahan berbahaya adalah jenis bahan berbahaya yang diduga terkandung pada jenis produk

Jenis bahan berbahaya yang dimaksud adalah :

• Boraks, dengan kode A
• Formalin dengan kode B
• Kuning metanil dengan kode C
• Rhodamin B dengan kode D

• Peluang resiko adalah nilai yang menunjukan seberapa besar peluang seorang pedagang menjual jenis-jenis produk yang diduga
  sebagai bahan berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahaya


Petunjuk pengisian

  1. Isilah data hasil pendataan pedagang dan inventarisasi bahan/produk pangan yang dijual dari setiap pedagang pasar yang berasal dari satu pasar yang sama ke dalam kolom-kolom yang sesuai pada tabel rekapitulasi.
  2. Identifikasi dugaan bahan berbahaya yang mungkin terkandung pada masing-masing jenis produk. Satu jenis produk dapat diduga mengandung lebih dari satu bahan berbahaya
  3. Isilah hasil identifikasi jenis dugaan bahan berbahaya pada kolom DBB
  4. Hitung peluang resiko dari setiap kelompok produk yang dijual oleh setiap pedagang pasar. Perhitungan peluang resiko (PR) = kelompok produk x jumlah jenis DBB pada satu kelompok produk
  5. Hitung total peluang resiko dari setiap pedagang pasar dengan cara menjumlahkan nilai peluang resiko dari keempat kelompok produk. Nilai maksimum total peluang resiko per pedagang adalah 16 (4 kelompok produk x 4 jenis bahan berbahaya)
  6. Urutkan seluruh pedagang pasar pasa mulai dari nilai total peluang resiko terbesar hingga terkecil
  7. Semakin besar nilai total peluang resiko seorang pedagang pasar, maka semakin berpeluang pedagang tersebut untuk di sampling produk yang dijualnya untuk pengujian


TABEL REKAPITULASI

PELAPORAN HASIL PENDATAAN PEDAGANG PASAR DAN INVENTARISASI PRODUK YANG DIJUALNYA

Keterangan:
*DBB = dugaan bahan berbahaya yang mungkin terkandung didalam setiap jenis produk dalam kelompok produk (A = Boraks; B; Fromalin; C: Kuning metanil (Methanyl Yellow); dan D: Rhodamin B)

Sumber :
Buku Pelatihan Fasilitator Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya
Identifikasi Pedagang Pasar Dan Inventarisasi Bahan Berbahaya Dan Pangan Yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya

Pengarah :
Drs. Suratmono, M.P
Drs. Mustofa , Apt., M.Kes

Penulis :
Prof. Dr. Ir. Nuri Andarwulan, M.Si
Desty Gitapratiwi, S.TP, M.Si
Dian Herawati, S.TP, M.Si
Drs. Bosar Pardede, Apt.,M.Si
Dra.Asnelia,Apt
Dra. Ani Rohmaniyati, Apt., M.Si
Dra. Yayan Cahyani, Apt
Ratminah,S.Si, Apt., M.P
Sondang W.E, S.Si, Apt.,M.Kes
Rinova Ria Susanti, S.Farm,Apt

Views: 15683