Penghapusan B3

Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.18 Tahun 2015 Tentang Tupoksi Seksi Penghapusan yang tertera didalam Pasal 823, seksi penghapusan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengelolaan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan bimbingan dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penghapusan peredaran dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun. Dari butiran pasal di atas cukup jelas bahwa seksi penghapusan mempunyai TUSI yang mengarah pada penghapusan peredaran dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun. Dalam hal ini tugas seksi penghapusan juga mengacu Pada PP No. 74 Tahun 2001 mengenai Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun, hanya terdapat 10 bahan berbahaya beracun yang dilarang penggunaannya di Indonesia. Penyusunan kajian untuk menghasilkan rekomendasi 2 bahan yang harus dihapuskan diperlukan untuk mendukung penguatan regulasi dalam penghapusan bahan berbahaya beracun di Indonesia. Serta mempunyai maksud dan Tujuan kegiatan tersebut dilakukannya penyusunan kajian 2 B3 yang dihapuskan adalah untuk memberikan informasi secara menyeluruh terkait dengan karakteristik dan bahaya pajanan B3 sebagai rekomendasi penghapusan bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Alasan Kegiatan Dilaksanakan adalah untuk memenuhi sasaran program kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2015-2019 dan untuk mendapatkan 2 jenis bahan berbahaya beracun yang akan dihapuskan serta mempunyai manfaat antara lain :

Seiring dengan perkembangan industri skala kecil maupun besar, secara garis besar bahwa industri adalah penghasil Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun terbesar dalam setiap produktifitas oleh karena itu KEMENLHK mempunyai kebijakan dalam menangani pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai struktur organisasi yang menangani tentang pengelolaan Lmbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berabahaya dan Beracun mempunyai peranan penting dalam tugas tersebut. Dalam pelaksanaan tugas tersebut secara teknis adalah merupakan tugas penghapusan untuk merekomendasikan 2 bahan berbahaya dan beracun yang harus dihapuskan untuk mendukung penguatan regulasi dalampenghapusan bahan berbahaya beracun di Indonesia.

Views: 5420