DPR RI MENYETUJUI RUU PENGESAHAN KONVENSI MINAMATA MENGENAI MERKURI

Jakarta, 13 September 2017 - Dampak penggunaan merkuri terhadap lingkungan dan kesehatan telah menjadi permasalahan global. Pemerintah Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi Minamata mengenai Merkuri pada tanggal 10 Oktober 2013 menunjukkan komitmennya untuk melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan dari emisi dan lepasan akibat merkuri dan senyawa merkuri dengan melakukan pengeshaan/ratifikasi Konvensi ini.

Setelah melewati rangkaian pertemuan-pertemuan di tingkat pemerintah serta Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat Umum dan Pembicaraan Tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada hari Rabu (13/9) DPR RI menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda acara pembicaraan tingkat II/persetujuan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Minamata Convention on Mercury(Konvensi Minamata mengenai Merkuri). Dalam Rapat Paripurna ini, DPR RI menyetujui untuk mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang.

Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu, mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang ini dapat mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akibat dampak merkuri.

“Kami berharap jika telah disahkan menjadi Undang-Undang akan dapat menjamin dan mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya terkait dengan dampak dan bahaya merkuri bagi lingkungandan kesehatan” kata Gus Irawan Pasaribu saat membacakan laporannya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (13/9).

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dalam sambutannya mewakili pihak pemerintah mengatakan perwujudan muatan dalam Konvensi Minamata harus dilakukan oleh seluruh pihak baik di tingkat individu, lembaga hingga tataran negara.

“Pengejawantahan muatan Konvensi Minamata dapat dilakukan pada tingkat individu, lembaga dan negara. Pada tingkat individu, setiap orang harus dapat menjadi agen perubahan dengan mengubah kebiasaan dan gaya hidup yang sehat dan ramah lingkungan. Pada tingkat lembaga dilakukan melalui penguatan kebijakan dengan menerapkan upaya pengurangandan penghapusan merkuri. Dan pada tingkat negara, contoh konkrit aktualisasinya adalah pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Minamata yang telah disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI saat ini” ujarnya di Gedung Nusantara II, Rabu (13/9).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan Konvensi Minamata terletak pada koordinasi dan sinergi lintas sektor dan seluruh para pemangku kepentingan. “Kunci keberhasilan dalam pelaksanaan implementasinya, terletak pada langkah-langkahkoordinasi, sinergi dan koherensi lintas sektor dan antar strata pemerintahan pusat-daerah. Lebih lanjut sangat penting melibatkan para pemangku kepentingan seperti swasta dan dunia usaha, pendidik, penggiat lingkungan, insan pers, organisasi kemasyarakan serta akademisi dan para tokohmasyarakat” jelasnya.

Hasil-hasil pembahasan atas RUU Konvensi Minamata antara pemerintah dengan DPR RI menegaskan pentingnya tindak lanjut untuk pengendalian merkuri, tidak hanya pada sektor tambang emas, tetapi juga padaproduk industri, alat-alat kesehatan, kosmetik, dll. Implementasi Konvensi Minamata merupakan salah satu upaya Indonesia dalam rajut upaya mengatasi persoalan global serta upaya mewujudkan pembangunan nasional yang berdaulat, mandiri dan sejahtera serta memenuhi target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. (AN)

Views: 453