PERSIAPAN MENUJU KONFERENSI PARA PIHAK (COP) KONVENSI STOCKHOLM DAN KONVENSI ROTTERDAM TAHUN 2017

Konferensi Para Pihak (COP, Conference of Parties)merupakan badan tertinggi dalam Konvensi Rotterdam dan Konvensi Stockholm yang terdiri dari pemerintah negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi tersebut. Keputusan-keputusan dalam pertemuan ini menjadi penting dalam penerapan masing-nasing Konvensi.Dalam pertemuan yang diadakan setiap dua tahun sekali ini, seluruh Negara Pihak meninjau dan memutuskan daftar bahan kimia yang akan diatur, serta mengkaji dan mengadopsi program kerja dan anggaran Konvensi.

1

Konvensi Stockholm adalah perjanjian internasional yang mewajibkan setiap Negara Pihak untuk mengambil langkah-langkah untuk menghilangkan atau mengurangi lepasan Bahan Pencemar Organik yang Persisten (POPs, Persistent Organic Pollutants)ke lingkungan. Indonesia telah meratifikasi melalui UU Nomor 19 Tahun 2009.

Pada tahun 2017, tepatnya pada tanggal 23 April – 5 Mei 2017, akan diselenggarakan pertemuan COP-8 Konvensi Stockholm dan COP-8 Konvensi Rotterdam yang akan dilaksanakan di Jenewa, Swiss. Dalam rangka mempersiapkan masukan/posisi Delegasi Republik Indonesia (DELRI), Direktorat Pengelolaan B3 telah melaksanakan dua kali pertemuan dengan para pemangku kepentinga terkait.

Pertemuan pertama diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017, bertempat di Hotel Best Western The Hive, Jakarta dengan mengundang Kementerian/Lembaga terkait yakni Kemenlu, Kemenkes, Kemenperin, Kementan, BPOM dan KESDM serta perwakilan dari KADIN dan asosiasi CropLife Indonesia dan CropCare Indonesia. Pertemuan dipimpin oleh Bapak Sayid Muhadhar selaku Plh. Direktur Pengelolaan B3. Dalam pertemuan disampaikan paparan hasil Pertemuan The Asia And The PacificRegional Preparatory Meeting For The Basel, Rotterdam And Stockholm Conventions 2017 COPs Bangkok (disampaikan Ibu Rosalind Salindeho – KLHK) serta paparan pembahasan kandidat bahan kimia yang disampaikan Bapak Agus Haryono (LIPI) selaku anggota Persistent Organic Pollutants Review Committee (POPRC).

Sebagai pertemuan lanjutan, pada hari Kamis tanggal 13 April 2017, bertempat di Park Hotel Jakarta, Direktorat Pengelolaan B3 mengadakan pertemuan dengan mengundang Kementerian/Lembaga terkait yakni Kementerian Perindustrian serta perwakilan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) dan Gabungan Industri Alat-alat Mobil & Motor (GIAMM). Petemuan dipimpin oleh Direktur Pengelolaan B3, Ibu Yun Insiani.

Kedua pertemuan tersebut mendiskusikan kandidat bahan kimia yang akan dibahas dalam pertemuan COP-8 Konvensi Stockholm yakni decabromodiphenyl ether (commercial mixture, c-decaBDE), short-chain chlorinated paraffins, dan hexachlorobutadiene. Selain itu didiskusikan pula kandidat bahan kimia yang akan dibahas dalam pertemuan COP-8 Konvensi Rotterdam, yakni fenthion (ultra low volume (ULV) formulations at or above 640 g active ingredient/L), Trichlorfon, liquid formulations (emulsifiable concentrate and soluble concentrate) containing paraquat dichloride at or above 276 g/L, corresponding to paraquat ion at or above 200 g/L, Chrysotile asbestos, short-chain chlorinated paraffins, Tributyltin, Carbofuran dan Carbosulfan.

Pertemuan COP-8 Konvensi Stockholm dan COP-8 Konvensi Rotterdam menjadi sangat penting bagi Indonesia karena pertemuan tersebut akan menetapkan bahan kimia yang dibatasi atau dilarang pengunaannya serta menetapkan keputusan terkait perdagangan internasional bahan kimia. Dalam melakukan negosiasi dalam pertemuan COP, Pemerintah Indonesia memerlukan masukan data dan informasi yang lengkap serta valid, sehingga diharapkan hasil keputusan dalam COP kedua Konvensi selain dapat melindungi lingkungan dan kesehatan manusia, namun juga dapat menjaga pertumbuhan industri di Indonesia, mengingat pengguna terbesar bahan kimia di Indoonsia adalah sektor industri. (SubditPKB3–AN)

Views: 653