Pertemuan Pembahasan Review Kedua dan Pemutakhiran NIP POPs Tahun 2019-2024

Jakarta, 25 April  2019 - Pertemuan Pembahasan  2nd Review and Update NIP POPs 2019-2024 dilaksanakan pada hari Kamis (25/4), di Harris Hotel Tebet-Jakarta diinisiasi oleh Direktorat Pengelolaan B3, Ditjen PSLB3-Kementerian LHK  melibatkan perwakilan Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemenko, Kemen PPN/BAPPENAS, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai), BPPT, BPOM,  Kemenhub,  BSN, Kemenaker, LIPI, Direktur BCRC dan internal KLHK (Dit. Pengelolaan B3, P3KL, Pusat Standarisasi Lingkungan & Kehutanan, Dit. Verifikasi Limbah B3, Dit. Penilaian Kinerja Limbah B3, Dit. PPU, Dit. PPA) . 

Pertemuan dipimpin oleh Ibu Yun Insiani selaku Direktur Pengelolaan B3 KLHK. Dalam paparannya Direktur B3 menegaskan bahwa tujuan penerapan konvensi stockholm adalah merupakan suatu perjanjian internasional lingkungan untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari dampak negatif POPs melalui upaya pelarangan, pembatasan, dan penghapusan.

Selain itu juga mengharapkan  agar Indonesia dengan telah meratifikasi Konvensi Stockholm tentang POPs melalui UU No. 19 Tahun 2009 dapat  menyiapkan pembuatan  2nd Review and Update NIP POPs untuk target  tahun 2019-2024. Hal tersebut sebagaimana mandat Pasal 7 Konvensi Stockholm yang meminta negara pihak untuk: 1) menyusun dan mengupayakan penerapan NIP untuk pelaksanaan kewajiban yang diatur berdasarkan konvensi, 2) mengirimkan NIP kepada COP (Sekretariat) dalam waktu 2 tahun sejak Konvensi mulai berlaku, 3) Menelaah dan memutakhirkan NIP secara berkala (diharapkan setiap 2 tahun sejak amandemen konvensi atau lampiran mulai berlaku).

Sebagai salah satu pemenuhan kewajiban, tahun 2014 Indonesia telah membuat 1st Review and Update National Implementation Plan on Persistent Organic Pollutans (POPs). Penerapan (National Implementation Plan/NIP) Indonesia saat ini diantaranya: (1) 2001 – 2008: Enabling Activities to Facilitate Early Action on the Implementation of the Stockholm Convention on POPs in Indonesia (15 April 2010); (2) 2012 – 2014: Enabling Activities to Review and Update the NIP for the Stockholm Convention on POPs in Indonesia (Amandment COP 4: 20 Mei 2015). NIP merupakan "living document" yang perlu direview dan dimutakhirkan  untuk target pemenuhan kepatuhan pelaporan kepada Sekretariat  COP 9 yang akan datang.

Hasil pembahasan  pertemuan lebih difokuskan pada rencana penyusunan roadmap NIP POPs diantaranya sbb: 1) mekanisme dan tata waktu dalam upaya peningkatan kesadaran dan penguatan sistem koordinasi melalui kegiatan pembentukan tim kerja dan penyusunan rencana kerja (April 2019), 2) Penilaian kapasitas nasional dan penetapan prioritas untuk pengelolaan new POPs (Mei-Juli 2019); 3) Inventory new POPs dan penelaahan NIP (Agustus-Oktober 2019); dan 4) Penyusunan dan Penyerahan NIP (Nopember-Oktober 2019). 

1

Usulan pembentukan POKJA NIP POPs disepakati  melingkupi 4 (empat) bidang yakni: 1) POPs Pertanian, 2) POPs Industri, 3) Unintentional POPs, dan 4) Kesehatan, dimana didalamnya masing-masing memuat substansi tentang regulasi, standarisasi, teknologi, pengawasan dan pemantauan, serta lingkungan hidup.

Bahan materi pembahasan dapat diunduh:

* Bahan Materi Paparan

* Dokumen NIP POPs 2014

* Stockholm Convention Timeline (Indonesia)

POPs

Views: 477