RILIS MEDIA

[Rangkasbitung, 27 April 2017 - KLHK] Penggunaan merkuri pada berbagai sektor industri termasuk pertambangan rakyat dan pertambangan emas skala kecil berpotensi menimbulkan dampak berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Menyikapi hal tersebut, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, telah menyampaikan Tujuh Instruksi Presiden terkait penggunaan merkuri pada Pertambangan Rakyat saat memimpin rapat terbatas mengenai penghapusan penggunaan merkuri pada pertambangan rakyat di Kantor Presiden , Jakarta tanggal 9 Maret 2017 lalu. Salah satu instruksi yang disampaikan adalah penghentian penggunaan merkuri di tambang rakyat.

Menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut, pada hari ini, Kamis, 27 April 2017 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Ir. Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih, MPPPM, menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) tentang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dengan Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya, SE., MM. di Aula Multatuli Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak. Acara penandatangan MoU ini disaksikan oleh Wakil Bupati Lebak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta jajaran SKPD lainnya, perwakilan dari KLHK, Camat Lebak Gedong, Kepala Desa Lebaksitu, perwakilan TNI dan Polri, serta para pemangku kepentingan lainnya

Implementasi tahap pertama dari kesepakatan ini adalah pembangunan pilot project fasilitas pengolahan emas bebas merkuri pada tahun 2017 ini. Pembangunan fasilitas tersebut ditargetkan dapat mulai beroperasi pada bulan November 2017 dimana pengelolaan fasilitas tersebut dilakukan oleh penambang rakyat dengan pendampingan penuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pembangunan ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional Penghapusan Merkuri pada Penambangan Emas Skala Kecil (PESK).

Fasilitas pengolahan emas bebas merkuri ini akan dibangun di Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Lebak yang berlokasi di Kampung Sampay ,Desa Lebaksitu Kecamatan Lebak Gedong Kab. Lebak. Wilayah ini dipilih karena besarnya potensi perluasan dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh merkuri karena kondisi alam Kabupaten Lebak merupakan kabupaten dengan aliran sungai terbanyak di jawa bagian barat. Disamping itu, kabupaten ini juga memiliki sejarah panjang dalam kegiatan pertambangan emas, dan para penambang emas di lokasi tersebut telah memiliki Ijin Pertambangan Rakyat.

Bupati Lebak menyampaikan bahwa sejarah panjang pertambangan emas di Kabupaten Lebak dimulai sejak tahun 1937 melalui pembukaan tambang emas di Kotok oleh PT. Aneka Tambang. Menurut beliau, kegiatan pertambangan emas yang dilakukan di Kabupaten Lebak selama ini. telah berkontribusi besar terhadap pencemaran lingkungan, dan penandatanganan ini merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi pencemaran lingkungan yang telah terjadi.

“(Penandatanganan MoU) ini adalah bentuk kerjasama, kepedulian kita untuk menanggulangi pencemaran lingkungan. (Karena) terkait dengan tambang emas (di Kabupaten Lebak), ini tentunya memberikan sumbangsih yang cukup besar terkait dengan pencemaran (lingkungan). Kalau sumbangsih dalam urusan yang lain akan lebih baik, tapi kalau sumbangsih dalam pencemaran lingkungan tentunya akan membahayakan bagi anak cucu kita” kata Bupati Lebak dalam sambutannya.

Pasca pembangunan fasilitas ini, KLHK mengharapkan adanya bentuk nyata kerjasama terpadu bersama pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk pembinaan dan pengawasan pengoperasian fasilitas yang berkelanjutan.

“Kerjasama yang kita lakukan pertama ini adalah pembangunan fasilitas untuk pengolahan emas tanpa merkuri. Walaupun itu judulnya pilot project, saya harapkan ini jangan cuma dilihat saja.” ungkap Dirjen PSLB3 saat menyampaikan sambutan. “karena itu kita menggandeng Kabupaten Lebak supaya nanti dalam perjalanan waktunya dalam operasional (fasilitas) itu mendapat pengawasan dari pemkab. Karena kadang-kadang suatu kegiatan bila tidak diawasi kemudian orang menjadi kurang semangat. Jangan sampai nanti alat yang sudah kita bangun ini tidak termanfaatkan dengan baik.” lanjut beliau.

Harapannya dengan terbangunnya fasilitas pengolahan ini, para penambang rakyat dapat terbiasa menggunakan metode pengolahan emas bebas merkuri dan menginspirasi pemerintah daerah lainnya yang memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat untuk mereplikasi fasilitas serupa, sehingga sasaran penghapusan penggunaan merkuri pada aktivitas pertambangan emas skala kecil (PESK) bisa terwujud.

“Semoga dengan alat yang dibangun ini bisa termanfaatkan dengan baik. Sehingga saya juga mengharapkan pencemaran (akibat kegiatan pertambangan emas) yang ada di Kabupaten Lebak bisa berkurang, walaupun baru satu alat saja yang bisa kita bantu” tutup Dirjen PSLB3.

Rangkasbitung, 27 April 2017

Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Yun Insiani

Views: 590