- Beranda
- News
- Sosialisasi Hasil Pertemuan The Seventh Session Of The Intergovernmental Negotiating Committee On Mercury (INC-7)
Sosialisasi Hasil Pertemuan The Seventh Session Of The Intergovernmental Negotiating Committee On Mercury (INC-7)
Pertemuan Intergovernmental Negotiating Committee ke-7 (INC-7) Minamata Convention on Mercury dilaksanakan pada tanggal 10 – 15 Maret 2016, di Yordania. Pertemuan INC-7 dihadiri oleh sekitar 700 peserta dari 128 negara, badan-badan PBB, International Organization, Sekretariat MEAs, serta LSM. Delegasi Republik Indonesia (DELRI) dalam pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Jenderal PSLB3 KLHK dengan beranggotakan wakil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Amman. KLHK selaku National Focal Point untuk Konvensi Minamata perlu untuk melakukan sosialisasi hasil pertemuan INC-7 pada seluruh sektor terkait guna menyamakan persepsi terhadap upaya pengurangan dan penghapusan merkuri.
Pada sosialisasi ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1) Tujuan dari pelaksanaan INC-7 ini adalah untuk mempersiapkan entry into force Konvensi Minamata serta menjajaki kesepakatan terkait beberapa pending issue untuk adopsi pada pertemuan COP pertama Konvensi Minamata. Semua dokumen Guidance/Pedoman yang dihasilkan merupakan rujukan untuk implementasi Konvensi dan tidak bersifat legally binding
2) Pokok bahasan Dalam pertemuan INC 7 meliputi:
- Draft guidance to assist parties to complete forms under article 3 (supply and trade)
- Draft guidance on the identification of individual stocks of mercury
- Draft guidance on BAT/BEP in relation to article 8
- Draft MOU between the GEF Council and the Minamata COP
- Draft guidance to the GEF on overall strategies, policies, programme priorities and eligibility for financial resources
- Draft reporting format and the frequency of reporting
3) Beberapa pembahasan yang masih menjadi pending issues dalam INC-7 yakni:
- INC-7 tidak dapat menuntaskan beberapa dokumen supplementary dan guidance. Mengingat seluruh dokumen perlu dituntaskan pembahasannya sebelum COP 1 Konvensi Minamata. Ketua INC-7 memutuskan perlunya pelaksanaan Pertemuan Intersessional, yang waktunya akan ditentukan kemudian oleh anggota biro.
- Dokumen untuk format pelaporan dan evaluasi pelaksanaan efektif dari Konvensi, belum berhasil diadopsi. Hasil proses konsultasi untuk membawa pending isu terkait format pelaporan pasal 4 untuk dipertimbangkan kembali pada pertemuan inter-sessional atau COP 1.
- Terkait pembahasan Rules of Procedures, pembahasan pasal 44 para 2 dan pasal 35 para 2 mengenai hak voting Regional Economic Integration masih diperlukan pertimbangan lebih lanjut.
- Legal matters in relation to draft financial rules for the conference of the Parties, its subsidiary bodies and the Secretariat of the MInamata Convention. Dokumen ini masih belum dapat menyepakati pengaturan tentang pendanaan sekretariat, kontribusi, pendanaan dan prosedur penggunaan dan penyediaan voluntary special trust fund. Paragraph yang masih belum mendapat kesepakatan akan dibahas kembali pada pertemuan inter-sessional sebelum COP 1
- Technical guidelines on the environmentally sound management of waste consisting of, containing or contaminated with mercury.
- Dokumen guidance pengelolaan contaminated sites yang belum berhasil disepakati
4) Hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Indonesia setelah pelaksanaan INC-7 antara lain:
- PERLU terus menjalankan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam pengurangan sampai penghapusan merkuri di indonesia untuk mewujudkan Indonesia yang aman bagi kesehatan, lingkungan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi
- Penanganan ASGM di tingkat nasional yang saat ini telah dilakukan secara menyeluruh yang melibatkan seluruh sektor terkait, PERLU terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan kesehatan dan lingkungan terkait penambang emas skala kecil dan penggunaan illegal merkuri.
- PERLU penyediaan storage yang memadai untuk mengatasi proses Eliminasi secara menyeluruh pada alat kesehatan terutama thermometer dan spigmomanometer yang menggunakan merkuri.
- PERLU mempersiapkan dokumen notifikasi untuk melakukan ekspor dan impor merkuri yang sejalan dengan pedoman yang telah disepakati, saat Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata.
Views: 557