Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Rencana Kerja 2016 Direktorat Pengelolaan B3

Pada tanggal 25 April 2016 dilaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk lingkup Direktorat Pengelolaan B3. Rapat dihadiri Direktur beserta seluruh jajaran Eselon 3 dan Eselon 4 membahas tentang Agenda Reformasi Birokrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) khususnya di Unit Kerja Direktorat Pengelolaan B3.

Reformasi Birokrasi mulai digulirkan dengan terbitnya peraturan yang menjadi landasan pelaksanaannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 81, Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Kemudian untuk implementasinya telah ditetapkan landasan operasional dalam bentuk Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Untuk pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KLHK juga merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor: P.39/Menlhk-Setjen/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.481/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tim Reformasi Birokrasi Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur. Tujuan reformasi birokrasi adalah peningkaan kinerja menjadi lebih efektif dan efisien sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai dan dirasakan oleh masyarakat atau dengan kata lain adanya perbaikan pelayanan bagi masyarakat. Program reformasi birokrasi harus dapat diterjemahkan dan dirinci ke dalam kegiatan yang lebih spesifik/detil. Rencana Kegiatan yang disusun harus dimasukkan dalam kerangka reformasi birokrasi untuk kemudian dinilai dan dievaluasi.

Untuk tercapainya agenda reformasi birokrasi perlu diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.

Nilai Indeks RB KLHK pada tahun 2014 mencapai 61,80 % dimana besaran nilai indeks RB KLHK berimplikasi secara tidak langsung pada besaran tunjangan kinerja. Kegiatan Direktorat Pengelolaan B3, dalam konteks reformasi birokrasi, termasuk dalam Agenda Prioritas KLHK 2015-2019 (isu strategis Pelayanan Publik) : peningkatan kualitas lingkungan dengan berkurangnya resiko akibat paparan B3, limbah B3 dan sampah. Direktur Pengelolaan B3 menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh jajaran Es III dan IV untuk mensikapi dan melakukan aksi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah menjadi komitmen sebagaimana tertuang dalam Renstra dan Renja KLHK, dengan didukung oleh kesiapan SDM internal, serta system, mekanisme kerja maupun penganggaran yang sudah ditetapkan.

Photos


Views: 728