Talkshow KLHK-UNDP B3 dalam Kehidupan Kita

Jakarta, 26 Juli 2022—Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)adalah sebuah zat atau bahan kimia yang mengandung energi dan/atau unsur lain dikarenakan sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. B3 banyak digunakan dalam berbagai sektor kehidupan, misalnya industri, kesehatan, pangan, pertanian, dan lain-lain.

Pada sektor industri, B3 dimanfaatkan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi, dimana barang-barang tersebut banyak digunakan secara langsung untuk menunjang aktivitas manusia. Benda-benda inilah yang selanjutnya menjadi konsumsi masyarakat untuk kebutuhan sehari-sehari sehingga banyak ditemukan pada benda disekitar kita antara lain perabotan rumah tangga, perawatan tubuh dan kecantikan, cairan pembersih rumah,mainan anak dan peralatan dapur.

Penggunaan dari benda-benda yang mengandung B3 tersebut perlu diperhatikan termasuk dalam tata cara penyimpanannya agar paparan secara langsung kepada manusia dan lingkungan dapat dikurangi. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) mengadakan talkshow secara online dengan tema “Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kehidupan Kita” pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022.

Hadir sebagai narasumber yaitu Ibu Rosa Vivien Ratnawati (Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, KLHK), Bapak Agus Haryono (Plt. Deputi Riset dan Inovasi, BRIN), Prof. Etty Riani (pakar ekotoksikologi, IPB) dan Uli Herdinansyah selaku MC dan moderator.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penyadartahuan kepada masyarakat umum mengenai penggunaan B3 pada kehidupan sehari-hari dan bahayanya terhadap kesehatan manusia. “Pertama pilih barang-barang yang tidak mengandung B3. Kedua pilah sampah dari rumah,” tegas Dirjen PSLB3, Ibu Rosa Vivien Ratnawati.

Bapak Agus Haryono selaku Plt.Deputi Riset dan Inovasi, BRIN, menyampaikan BRIN memiliki skema Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM). Dimana dalam skema tersebut BRIN dapat datang ke lokasi sesuai permintaan untuk menyampaikan sosialisasi mengenai bahan pengganti B3.

“Mari kita belajar memilah sampah! Memilah merupakan kata yang mudah diucapkan, enak didengar, tapi sulit dilaksanakan. Belajar untuk menganalisis bahan yang terkandung dalam benda, apakah mengandung B3 atau tidak, sehingga dapat ditangani dengan tepat,” ungkap pakar ekotoksikologi IPB, Prof Etty Riani. 

klhk b3 POPs Pengelolaan b3 ditpb3 undp

Views: 232