.: IDENTIFIKASI PEDAGANG PASAR DAN INVENTARISASI
BAHAN BERBAHAYA DAN PANGAN YANG DIDUGA MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA :.
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam rangka menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Indonesia, Badan POM RI menyelenggarakan Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Salah sat strategi implementasi program penyelenggaraan pasar aman dari bahan berbahaya adalah Program Pengawasan Keamanan Pangan Pasar. Bentuk kegiatan yang dilakukan untuk mendukung program ini adalah :
Identifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya merupakan tahap kegiatan lanjutan yang harus segera dilaksanakan setelah suatu pasar tradisional ditetapkan sebagai pasar yang akan dikendalikan sebagai pasar aman dari bahan berbahaya
Kegiatan identifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya ini bertujuan untuk
1.2 Tujuan
Modul Identifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya ini disusun sebagai panduang yang dapat digunakan oleh parastakeholder khususnya fasilitator atau petugas yang berwenang untuk mengidentifikasi pedagang pasar dari inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya
1.3 Ruang Lingkup
Modul ini akan menjelaskan tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam mengidentifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya. Tahapan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
2. KERJA SAMA ANTARA FASILITATOR PROGRAM PASAR AMAN DANRI BAHAN BERBAHAYA DENGAN MANAJEMEN PASAR
Kegiatan mengidentifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya merupakan tanggung jawab dari fasilitator pasar aman dari bahan berbahaya atau petugas yang telah ditunjuk.
Tahapan kegiatan ini diawali dengan menjalin kerjasama yang baik antara fasilitatpr atau petugas yang berwenang dengan manajemen pasar (Kepala/Pengelola/Pengawas Pasar) yang dijadikan target sebagai pasar yang aman dari bahan berbahaya. Melalui kerja sama tersebut diharapkan :
3. PENDATAAN PEDAGANG PASAR YANG DIDUGA MENJUAL BAHAN BERBAHAYA DAN PANGAN YANG MENGANDUNG
BAHAN BERBAHAYA
Tahap kedua dari kegiatan identifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya adalah melakukan pendataan pedagang pasar yang diduga menjual bahan berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahaya. Pendataan pedagang pasar difokuskan kepada semua pedagang yang menjual produk pangan.
Pendataan pedagang pasar bertujuan tidak hanya untuk memperoleh identitas pedagang pasar tetapi sekaligus untuk menginventarisasi jenis-jenis produk pangan yang dijual oleh masing-masing pedagang.
Data identitas pedagang pasar dan produk yang dijualnya akan sangat bermanfaat sebagai basis data:
Untuk dapat melakukan pendataan pedagang pasar ini, ada dua hal utama yang perlu diperhatikan oleh seorang fasilitator atau petugas yang berwenang adalah, yaitu:
3.1 Pengetahuan produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya
Pada tabel 1 ditampilkan rekapitulasi informasu tentang bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya yang sering ditemukan di pasaran. Adapaun ciri-ciri beberapa jenis makanan yang mengandung bahan berbahaya boraks, formalin, Kuning Metanil, dan rhodamin B disajikan berturut-turut pada tabel 2, 3, 4, 5. Informasi yang lengkap tentang masing-masing bahan berbahaya dapat diperoleh di Modul Pengetahuan Bahan Berbahaya.
Tabel 1. Bahan berbahaya dan produk-produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya
Tabel 2. Ciri – ciri makanan yang diduga mengandung boraks
Tabel 3. Ciri-ciri makanan yang diduga mengandung formalin
Tabel 4. Ciri-ciri makanan yang diduga mengandung kuning metanil
Tabel 5. Ciri-ciri makanan yang diduga mengandung rhodamin B
3.2 Pengisian formulir pendataan pedagang pasar
3.2.1 Panduan umum pelaksanaan pendataan pedagang pasar
• Pendataan pedagang pasar bersifat sengaja (purposive) yakni hanya mendata pedagang yang menjual bahan/produk pangan
• Pendataan pedagang pasar dan inventarisasi produk yang dijual harus dilakukan oleh fasilitator program pasar aman dari bahan berbahaya atau petugas yang berwenang
• Fasilitator/petugas yang berwenang harus langsung mengunjungi lokasi pedagang/kios pasar untuk melakukan pendataan pedagang pasar
• Pendataan pada setiap pedagang pasar dilakukan dengan cara :
a. Wawancara informal dengan menggunakan bahasa dan tutur kata yang baik dan sopan
b. Pengamatan (observasi) yang cermat terhadap produk-produk yang dijual oleh pedagang tersebut
• Beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan pada saat melakukan pendataan pedagang pasar antara lain :
a. Menetapkan dan menginformasi waktu pelaksanaan untuk pendataan pedagang pasar dengan pihak manajemen pasar
yang bersangkutan
b. Mempersiapkan formulir pendataan pedagang pasar sejumlah pedagang yang akan didata di pasar tersebut
c. Pemilihan waktu (jam) untuk pendataan pedagang pasar perlu diperhatikan
Apabila pendataan pedagang dilakukan pada pagi hari, pedagang pasar umumnya sibuk melayani para pembeli, namun
barang dagangan yang dijual masih relatif lengkap
Apabila pendataan pedagang dilakukan di siang hari, pedagang pasar relatif tidak sibuk melayani pembeli, tetapi barang
dagangan yang dijual memungkinan sudah berkurang atau bahkan telah habis terutama para pedagang produk segar
(daging, ayam potong dan ikan segar).
d. Formulir pendataan setiap pedagang pasar harus diisi secara lengkap, baik dan benar
e. Pendataan pedagang pasar sebaiknya dilakukan secara sistematis,; selesaikan pendataan pedagang pada satu zona/area
pasar yang lain
f. Hindari melakukan wawancara apabila seorang pedagang pasar sedang sibuk melayani pembeli.
3.2.2 Panduan teknis pengisian formulir pendataan pedagang pasar
• Formulir pendataan pedagang pasar (Lampiran 1) terdiri dari dua (dua) data utama, yaitu :
a. Identitas pedagang pasar
b. Inventarisasi produk yang dijual
3.2.2.1 Identitas pedagang pasar
• Identitas pedagang pasar yang perlu diketahui
a. Nama pedagang/kios
b. Lokasi kios
c. Nomor telepon
d. Nama pasar dan alamatnya
3.2.2.2 Inventarisasi produk yang dijual
• Produk yang dijual oleh setiap pedagang pasar dibedakan ke dalam 2 (dua) kelompok yaitu:
a. Kelompok bahan yang diduga sebagai bahan berbahaya
b. Kelompok pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya
3.2.2.2.1 Kelompok bahan yang yang diduga sebagai bahan berbahaya
• Bahan yang dimaksud adalah bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Kuning Metanil, dan Rhodamin B
• Bahan – bahan ini seharusnya dijual di zona khusus untuk bahan berbahaya dan bercun yang terpisah dari zona penjualan pangan
• Yang harus diperhatikan:
Bahan-bahan berbahaya tersebut mempunyai nama-nama lain yang umum maupun khusus di pasaran
Bahan-bahaya berbahaya tersebut dapat dijual dengan berbagai emrk dagang atau dikemas eceran tanpa merk yang diberi
label “pengawet makanan”, “pengenyal makanan”, atau “pewarna makanan kuning/merah”.
3.2.2.2.2 Kelompok pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya
• Kelompok pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya dibedakan ke dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:
a. Daging/ayam potong dan produk olahannya, contoh : karkas daging/ayam, ayam potong, bakso, nugget, sosis
b. Ikan segar dan produk olahannya, contoh : ikan segar, ikan asin, kaki naga, siomay, otak-otak, empek-empek.
c. Produk selain daging, ayam, dan ikan (termasuk makanan siap saji), contoh: tahu, kerupuk gendar/puli, kerupuk karak,
lontong, ketupat, mie basah, kecap, cilok, kerupuk warna kuning/merah, sirup atau minuman ringan warna kuning/merah, jelly
warna kuning/merah, tahu warna kuning, cabe giling, cenil warna merah, kue ku, arumanis, terasi warna merah
• Petunjuk teknis pengisian formulir pendataan pedagang pasar dapat dibaca pada lampiran I
• Berikut contoh pengisian formulir pendataan pedagang pasar.
Lampiran 1. Formulir pendataan pedagang pasar
Form 2
FORMULIR PENDATAAN PEDAGANG PASAR
Nomor Urut | : | 01 |
Tanggal Pendataan | : | 06 Maret |
III. IDENTITAS PEDAGANG
1. Nama Pedagang/kios........... :
Ibu Parni
2. Lokasi Kios/Los................... :
Los Grabadan
3. Telepon............................. :
0815xxx-xxx
4. Nama & Alamat Pasar......... :
Pasar Nongko Solo
II. INVENTARISASI PRODUK YANG DIJUAL
A. Kelompok Bahan yang Diduga Sebagai Bahan Berbahaya
B. Kelompok Pangan yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya
i. Kelompok daging/ayam potong dan produk olahannya
ii. Kelompok ikan segar dan produk olahannya
iii. Kelompok selain daging, ayam dan ikan (termasuk makanan siap saji)
4. PELAPORAN HASIL PENDATAAN PEDAGANG PASAR DAN INVENTARISASI PRODUK YANG DIJUAL
TABEL REKAPITULASI
PELAPORAN HASIL PENDATAAN PEDAGANG PASAR DAN INVENTARISASI PRODUK YANG DIJUALNYA
1. Nama Pasar : Pasar Nongko
2. Alamat Pasar : Jl. RM Said Solo
3. Jumlah KIos/Pedagang : 150 kios/pedagang
4. Periode pendataan : Maret 2014
Keterangan:
*DBB = dugaan bahan berbahaya yang mungkin terkandung didalam setiap jenis produk dalam kelompok produk (A = Boraks; B; Fromalin; C: Kuning metanil (Methanyl Yellow); dan D: Rhodamin B)
FORMULIR PENDATAAN PEDAGANG PASAR
Terminologi
• Kelompok produk adalah pengelompokan jenis-jenis produk yang dijual oleh pedagang pasar ke dalam 4 (empat) kelompok:
a. Kelompok bahan yang diduga sebagai bahan berbahaya (Kelompok 1).
b. Kelompok pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya
i. Kelompok daging/ayam potong dan produk olahannya (kelompok 2)
ii. Kelompok ikan segar dan olahannya (Kelompok 3)
iii. Kelompok selain daging, ayam dan ikan dan produk olahannya (Kelompok 4)
• Jenis produk adalah nama bahan berbahaya atau nama produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya yang
teridentifikasi pada suatu kelompok produk.
Petunjuk pengisian
FORMULIR PENDATAAN PEDAGANG PASAR
Nomor urut :...................................
Tanggal Pendataan :...................................
III. IDENTITAS PEDAGANG
1. Nama Pedagang/kios: ................................
2. Lokasi Kios/Los: ................................
3. Telepon: ................................
4. Nama & Alamat Pasar: ................................
IV. INVENTARISASI PRODUK YANG DIJUAL
C. Kelompok Bahan yang Diduga Sebagai Bahan Berbahaya
D. Kelompok Pangan yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya
i. Kelompok daging/ayam potong dan produk olahannya
ii. Kelompok ikan segar dan produk olahannya
iii. Kelompok selain daging, ayam dan ikan (termasuk makanan siap saji)
Lampiran 3. Tabel rekapitulasi pelaporan pendataan pedagang pasar dan inventarisasi produk yang dijualnya
Form P03
TABEL REKAPITULASI PELAPORAN HASIL PENDATAAN
PEDAGANG PASAR DAN INVENTARISASI PRODUK YANG DIJUALNYA
Terminologi:
• Kelompok adalah pengelompokkan jenis-jenis produk yang dijual oleh pedagang pasar ke dalam 4 (empat) kelompk :
a. Kelompok bahan yang didiuga sebagai bahan berbahaya (kelomok 1)
b. Kelompok pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya
i. Kelompok daging/ayam potong dan produk olahannya (kelompok 2)
ii. Kelompok ikan segar dan produk olahannya (kelompok 3)
iii. Kelompok selain daging, ayam, dan ikan dan produk olahannya (kelompok 4)
• Jenis produk adalah nama bahan berbahaya atau nama produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya yang
teridentifikasi pada suatu kelompok produk
• Dugaan bahan berbahaya adalah jenis bahan berbahaya yang diduga terkandung pada jenis produk
Jenis bahan berbahaya yang dimaksud adalah :
• Boraks, dengan kode A
• Formalin dengan kode B
• Kuning metanil dengan kode C
• Rhodamin B dengan kode D
• Peluang resiko adalah nilai yang menunjukan seberapa besar peluang seorang pedagang menjual jenis-jenis produk yang diduga
sebagai bahan berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahaya
Petunjuk pengisian
TABEL REKAPITULASI
PELAPORAN HASIL PENDATAAN PEDAGANG PASAR DAN INVENTARISASI PRODUK YANG DIJUALNYA
Keterangan:
*DBB = dugaan bahan berbahaya yang mungkin terkandung didalam setiap jenis produk dalam kelompok produk (A = Boraks; B; Fromalin; C: Kuning metanil (Methanyl Yellow); dan D: Rhodamin B)
Sumber :
Buku Pelatihan Fasilitator Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya
Identifikasi Pedagang Pasar Dan Inventarisasi Bahan Berbahaya Dan Pangan Yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya
Pengarah :
Drs. Suratmono, M.P
Drs. Mustofa , Apt., M.Kes
Penulis :
Prof. Dr. Ir. Nuri Andarwulan, M.Si
Desty Gitapratiwi, S.TP, M.Si
Dian Herawati, S.TP, M.Si
Drs. Bosar Pardede, Apt.,M.Si
Dra.Asnelia,Apt
Dra. Ani Rohmaniyati, Apt., M.Si
Dra. Yayan Cahyani, Apt
Ratminah,S.Si, Apt., M.P
Sondang W.E, S.Si, Apt.,M.Kes
Rinova Ria Susanti, S.Farm,Apt
Views: 17068