Pengangkutan B3

REKOMENDASI PENGANGKUTAN B3

Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 merupakan bahan kimia yang diperlukan dalam proses produksi baik sebagai bahan utama maupun bahan penolong. Sebagai bahan kimia B3 memiliki potensi membahayakan lingkungan maupun keselamatan manusia apabila didalam penggunaannya tidak dikelola secara tepat. Untuk mencegah atau meminimalkan resiko terhadap kesehatan manusia maupun dampak terhadap lingkungan,makakegiatan pemindahan B3 dimulai dari impor sampai ke pengguna ataupun melaluikegiatan pengangkutan/ peredaran menggunakan moda transportasi darat, udara, maupun laut, perlu mendapatkan perhatian sehingga dampak yang mungkin terjadi dapat diantisipasi sejak awal.

Peredaran B3 khususnya transportasi darat,kendali yang dilakukan oleh pemerintah adalah melaluipengaturan lalu lintas dan angkutan B3 dengan Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan Rekomendasi Pengangkutan B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun dasar hukum penerapan kendali B3 melalui perijinan adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Undang-UndangNomor22 Tahun 2009TentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2014 tentang IzinAngkutan Jalan;
  5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan.

Berdasarkan data yang adaIzin Pengangkutan B3 yang diterbitkan belum sebanding dengandata peredaran B3 yang sangat besar.Untuk itubrosur ini dipersiapkan sebagai pedoman dalam mengajukan rekomendasi pengangkutan B3 bagi para pemilik Jasa Pengangkutan B3 maupun para Importir dan produsen yang memiliki armada sendiri guna menghindari adanya bahaya B3 terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Ruang Lingkup

Prosedur Rekomendasi PengangkutanB3 ini digunakan sebagai pedoman dalam mengajukan permohonan Rekomendasi Pengangkutan B3 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan khusus pada moda angkutan darat, yang menjadi dasar diterbitkannya/ditolaknya Izin Pengangkutan B3 oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Sistem dan Mekanisme permohonaan dan penerbitan Surat rekomendasi pengangkutan B3


Proses Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan B3 :

  1. Pemohon mengunggah berkas persyaratan di https://ptsp.menlhk.go.id sesuai dengan jenis layanan yang dipilih.
  2. Setelah permohonan diajukan, PTSP akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas persyaratan secara daring. 
  3. Apabila lengkap dan sesuai, maka unit teknis akan melakukan verifikasi kesesuaian substansi perizinan secara daringmelalui web PTSP. 
  4. Hasil verifikasi secara daring akan divalidasi oleh petugas PTSP dengan mencocokan kesesuaian berkas yang diunggah dengan berkas aslinya. Berkas yang berhasil divalidasi akan diterbitkan tanda terima permohonannya dan ditandatangani oleh petugas PTSP dan perwakilan perusahaan/Instansi. 
  5. Berkas permohonan yang telah divalidasi diteruskan ke unit teknis 
  6. Untuk permohonan baru dan penambahan unit kendaraan akan dilakukan verifikasi lapangan. Unit teknis akan menyiapkan surat pemberitahuan dan keperluan lain untuk kegiatan verifikas lapangan dan mengirimkan pemberitahuan ke pemohon. 
  7. Verifikasi lapangan  penyusunan dan penandatangan BA 
  8. Apabilaada saran perbaikan, pemohon akan melakukan perbaikan dan menyampaikan hasil perbaikan ke unit teknis
  9. Penerbitan Surat RekomendasiPengangkutan .
  10. Untuk Permohonan BARU, Rekomendasi Pengangkutan B3 berlaku selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk Permohonan PERPANJANGAN dan PENAMBAHAN Kendaraan, Rekomendasi Pengangkutan B3 berlaku mengikuti Izin dari Kementerian Perhubungan yang sudah pernah diperoleh.

Views: 23602