Pengertian B3



Pengertian B3

Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan dan atau pencemaran lingkungan.


Pengelolaan B3

Adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3.


Peraturan Terkait Pengelolaan B3 :

Identifikasi B3

(1) B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a.  mudah meledak (explosive);
b.  pengoksidasi (oxidizing);
c.  sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
d.  sangat mudah menyala (highly flammable);
e.  mudah menyala (flammable);
f.   amat sangat beracun (extremely toxic);
g.  sangat beracun (highly toxic);
h.  beracun (moderately toxic); i. berbahaya (harmful);
j.   korosif (corrosive); k. bersifat iritasi (irritant);
l.   berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
m. karsinogenik (carcinogenic); 255 n. teratogenik (teratogenic);
o.  mutagenik (mutagenic).


(2) Klasifikasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

a. B3 yang dapat dipergunakan;
b. B3 yang dilarang dipergunakan; dan
c. B3 yang terbatas dipergunakan.


(3) B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Simbol B3 sesuai dalam PermenLH No. 3 tahun 2008, adalah :

Label (Tanda/Simbol) Kemasan Bahan/Material) Berbahaya / B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) secara umum merujuk pada Globally Harmonized System - United Nations (GHS) yang diterbitkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa - Bangsa). Label (plakat) dipasang per satuan kemasan bahan berbahaya ataupun kemasan paket kumpulan bahan/material berbahaya. Terdapat 9 (sembilan) Klasifikasi Bahan (Material) Berbahaya / B3 (Beracun dan Berbahaya), antara lain : Label (Tanda/Simbol) Kemasan Bahan/Material) Berbahaya / B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).

No KLASIFIKASI SIMBOL KETERANGAN
1. Pengoksidasi (Oxidizing)

  • Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.
  • Gambar simbol berupa bola api berwarna hitam yang menyala
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang dapat melepaskan banyak panas atau menimbulkan api ketika bereaksi dengan bahan kimia lainnya, terutama bahan bahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan hampa udara
2. mudah menyala (flammable)

  • Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.
  • Gambar simbol berupa gambar nyala api berwarna putih dan hitam.

Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :

  • Terbakar karena kontak dengan udara pada temperatur ambien;
  • Padatan yang mudah terbakar karena kontak dengan sumber nyala api;
  • Gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal;
  • Mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air atau udara lembab;
  • Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0oC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35oC;
  • Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala 0oC – 21oC;
3. beracun (toxic)

  • Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah;
  • Simbol berupa gambar tengkorak dan tulang bersilang;

Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Sifat racun bagi manusia, yang dapat menyebabkan keracunan atau sakit yang cukup serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.Penentuan tingkat sifat racun ini didasarkan atas uji LD 50 (amat sangat beracun, sangat beracun dan beracun); dan/atau
  • Sifat bahaya toksisitas akut
4. Berbahaya (harmful)

  • Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.
  • Simbol berupa gambar silang berwarna hitam.

Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan baik berupa padatan, cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu

5. Iritasi (irritant)

  • Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.
  • Simbol berupa gambar tanda seru berwarna hitam.

Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung dan/atau terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan iritasi atau peradangan;
  • Toksisitas sistemik pada organ target spesifik karena paparan tunggal dapat menyebabkan iritasi pernafasan, mengantuk atau pusing;
  • Sensitasi pada kulit yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit; dan/atau Iritasi/kerusakan parah pada mata yang dapat menyebabkan iritasi serius pada mata
6. Korosif (corrosive)

  • Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.
  • Simbol terdiri dari 2 gambar yang tertetesi cairan korosif.

Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit;
  • Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi > 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 oC; dan/atau
  • Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk B3 yang bersifat basa
7. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous for environment)

  • Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.
  • Simbol berupa gambar pohon dan media lingkungan berwarna hitam serta ikan berwarna putih.
Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan Bahan kimia ini dapat merusak atau menyebabkan kematian pada ikan atau organisme aquatic lainnya atau bahaya lain yang dapat ditimbulkan, seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC = Chlorofluorocarbon), persistent di lingkungan (misalnya PCBs = Polychlorinated Biphenyls.
8. karsinogenik, teratogenik dan mutagenik (carcinogenic, tetragenic,mutagenic)

  • Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.
  • Simbol berupa gambar kepala dan dada manusia berwarna hitam dengan gambar menyerupai bintang segi enam berwarna putih pada dada.

Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:

  • Teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio;
  • Mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genética;
  • Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik.
9. Gas Bertekanan (pressure gas

  • Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.
  • Simbol berupa gambar tabung gas silinder berwarna hitam.

Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:

  • Teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio;
  • Mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genética;
  • Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik

Contoh Penerapan Label :

Contoh : Ukuran Simbol pada Kemasan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) :

Catatan :

1.Ukuran simbol pada alat angkut : 25 cm x 25 cm

2.Ukuran simbol pada wadah dan kemasan : 10 cm x 10 cm

3.Pemasangan simbol pada kendaraan pengangkut B3 harus dapat di lihat dengan jelas sampai dengan jarak 20 Meter.

4.Warna dasar putih, garis tepi tebal berwarna merah dengan piktogram berwarna hitam sedangkan gambar simbol disesuaikan dengan jenis karateristik B3

Contoh : Pemberian simbol dan label pada wadah/kemasan B3

Gambar : Contoh pemberian simbol pada armada angkut B3

Contoh Penerapan Simbol pada kemasan

Views: 659287