Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 58 ayat 1 menyatakan bahwa : Setiap orang yang memasukkan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah,da/atau menimbun Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) wajib melakukan pengelolaan B3. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasal 63 ayat 1 menyatakan bahwa : “ Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah bertugas dan berwenang” butir n. “melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah; “dan butir o. “melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan amanat diatas, maka Kementerian Lingkungan Hidup perlu melakukan kegiatan inventarisasi penggunaan B3 yang memberikan pemahaman tentang inventarisasi penggunaan dan peredaran serta pengelolaan B3 yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha (importir, eksportir, produsen, distributor) serta pengguna baik dari sektor Manufaktur Prasarana, Jasa, Kesehatan dan Pertanian (MJKP) maupun sektor Pertambangan, Energi, Minyak dan Gas (PEM).
Direktorat Pengelolaan Bahan Beracun dan Berbahaya memiliki sasaran kegiatan yang harus dicapai seperti yang tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Masing-masing dari Indikator Kegiatan telah mencerminkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sub-Direktorat Pengelolaan Bahan Beracun dan Berbahaya. Lingkupan tugas Direktorat Pengelolaan Bahan Beracun dan Berbahaya sesuai PermenLHK No. P.18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tatakerja KLHK ini meliputi penerapan konvensi, pengendalian B3, inventarisasi penggunaan B3, dan penanganan B3.
Inventarisasi B3 adalah kegiatan untuk mendapatkan informasi mengenai pengelolaan B3 terhadap usaha dan atau kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan, dan atau membuang B3; Inventarisasi Penggunaan B3 sesuai ketentuan PermenLHK No. P.18 Tahun 2015 adalah kegiatan pendataan jumlah dan jenis B3 melalui administrasi registrasi dan notifikasi pelaku usaha importir (produsen, distributor) eksportir, maupun dari kegiatan usaha pengguna (user) beserta peredaraannya baik dari sektor MJKP maupun sektor PEM. Data dan informasi hasil kegiatan inventarisasi tersebut kemudian diinput, disimpan dan diolah serta dimanfaatkan melalui Sistem Informasi Tata kelola B3 untuk mendukung proses pengambilan keputusan serta dimanfaatkan untuk pertukaran informasi dan edukasi sebagaimana UU No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockohlm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten, UU No. 10 Tahun 2013 tentang Pengesahan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan untuk Bahan Kimia dan Pestisida tertentu dalam Perdagangan Internasional dan PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Tahapan Inventarisasi Penggunaan B3 di sektor Pengguna
1.Persiapan Inventarisasi:
a.Persiapan Administrasi:
b.Menyiapkan peralatan dan prasarana yang diperlukan:
c.Mempersiapkan dan menelaah dokumen-dokumen lapangan yang diperlukan, meliputi :
d.Menyiapkan Kuesioner Inventarisasi dengan format yang ditentukan.
2. Pelaksanaan Inventarisasi
a. Pertemuan Pembukaan dengan perusahaan
b. Inventarisasi Data Pengelolaan B3
Views: 21929