SI B3 & POPs
SISTEM INFORMASI BAHAN BERBAHAYA BERACUN DAN PENCEMAR ORGANIK PERSISTENT
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 menurut UU no. 32 Tahun 2009 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Pengelolaan B3 menurut pasal 58 UU no. 32 Tahun 2009 adalah kegiatan yang meliputi memasukkan dalam wilayah Negara NKRI, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan (mendistribusikan), menyimpan, memanfaatkan (menggunakan), membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3.
POPs merupakan limbah / pencemar berbahaya yang belum banyak diketahui oleh Selanjutnya
KLHK bekerjasama dengan UNDP melalui implementasi proyek GOLD-ISMIA melakukan kegiatan optimalisasi dan pelatihan Fasilitas Pengolahan Emas Non Merkuri di Sekotong
Penyebarluasan informasi mengenai upaya pengurangan dan penghapusan merkuri oleh pemerintah melalui media sosial
Penulis: Indah Rahmi Sari, S.Si., Fungsional PEDAL Ahli Pertama
Penulis: Widyaningrum Permata Siwi S.Si, Fungsional PEDAL Ahli Pertama
Penulis: Ir. Rosalind Salindeho, M.Si.