Pengujian Pangan

 

.: PENGUJIAN BAHAN BERBAHAYA DAN PANGAN

YANG DIDUGA MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA :.

 

 

1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dalam rangka menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Indonesia, Badan POM RI menyelenggarakan Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Salah satu strategi implementasi program penyelenggaraan pasar aman dari bahan berbahaya adalah Program Pengawasan Keamanan Pangan Pasar. Bentuk kegiatan yang dilakukan untuk mendukung program ini adalah

Kegiatan pengujian sampel bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya dalam rangka penyelenggaraan program pasar aman dari bahan berbahaya bertujuan untuk :

Pengujian bahan berbahaya pada produk-produk hasil sampling di pasar dilakukan menggunakan kit pengujian cepat (rapid test kit). Pengujian sampel harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diberikan oleh masing-masing kit pengujian.


1.2 Tujuan

Modul Pengujian Dan Pelaporan Hasil Pengujian Bahan Berbahaya Dan Pangan Yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya ini disusun sebagai panduan yang dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan khususnya Fasilitator Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya atau petugas yang berwenang untuk melakukan pengujian dan pelaporan hasil pengujian sampel bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya.


1.3 Ruang Lingkup

Modul ini akan menjelaskan cara pengujia cepat bahan-bahan berbahaya pada sampel-sampel yang diduga sebagai bahan berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahaya.

Ada 4 (empat) pengujian bahan berbahaya yang mengandung kit pengujian cepat (rapid test kit) yang dijelaskan pada modul ini, yaitu

Selain itu, dijelaskan pula cara pelaporan hasil pengujian sampel yang telah dikerjakan.


2. CARA PENGUJIAN CEPAT SAMPEL BAHAN BERBAHAYA DAN PANGAN YANG DIDUGA MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA

Saat ini alat uji cepat bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya banyak terseda di pasaran dengan berbagai merk dagang sesuai produsen pembuatnya. Masing-masing alat uji cepat tersebut dilengkapi dengan petunjuk cara penggunaan, oleh karena itu penting untuk diperhatikan bahwa penggunaan alat uji cepat atau rapid test kit harus mengikuti petunjuk penggunaan yang diberikan oleh produsen. Pada prinsipnya pengujian cepat menggunakan rapid test kit untuk setiap parameter bahan berbahaya sama namun karena merk rapid test kit yang digunakan berbeda-beda setiap tahunnya maka cara penggunaan agar menyesuaikan dengan petunjuk penggunaan yang diberikan oleh produsen. Pada modul ini akan dijelaskan cara penggunaan alat pengujian cepat (rapid test kit) yang digunakan oleh Badan POM yang masih mengacu kepada cara penggunaan rapid test kit sesuai merk yang digunakan pada tahun lalu.


2.1 Petunjuk Penggunaan Rapid Test Kit Boraks*

 

Perhatian :


Penyimpanan :


2.2 Petunjuk Penggunaan Rapid Test Kit Formalin*

Prinsip uji cepat formalin adalah pembentukan senyawa kompleks berwarna merah ungu dari reaksi antara formaldehid dan 4-amino-3-hidrazino-5-mercapto-1,2,4-Triazole.

 

Perhatian :


Penyimpanan :


2.3 Petunjuk Penggunaan Rapid Test Kit Kuning Metanil (Methanyl Yellow)*

Prinsip uji cepat kuning metanil adalah pembentukan warna ungu kecokelatan dari kuning metanil dengan asam.

 

 

Perhatian :


Penyimpanan :


2.4 Petunjuk Penggunaan Rapid Test Kit Rhodamin B*

Prinsip uji cepat rhodamin B adalah pembentukan senyawa kompleks berwarna ungu lembayung dari rhodamin B dengan Garam Antimon yang larut dalam pelarut organik.

 

 

Perhatian :


Penyimpanan :


2.5 Jenis Bahan Berbahaya yang Diujikan Pada Sampel Pangan


  

3. PELAPORAN HASIL PENGUJIAN SAMPEL BAHAN BERBAHAYA DAN PANGAN YANG DIDUGA MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA

3.1 Cara Pelaporan Hasil Pengujian

Lampiran 1. Pelaporan hasil pengujian sampel bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya


Form P04

PELAPORAN HASIL PENGUJIAN BAHAN BERBAHAYA DAN PANGAN
YANG DIDUGA MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA

Terminologi

> Bahan berbahaya, jenis produk yang diisikan pada kolom ini adalah produk yang teridentifikasi ke dalam kelompok bahan
  berbahaya pada Formulir Pendataan Pedagang
> Pangan, jenis produk yang diisikan pada kolom ini adalah produk-produk yang teridentifikasi ke dalam kelompok pangan yang
  diduga mengandung bahan berbahaya pada formulir pendataan pedagang

Petunjuk Pengisian :

* Diisi “1” pada kolom yang tepat jika sampel positif mengandung bahan kimia yang diuji (merupakan produk TMS = Tidak Memenuhi Syarat); atau “0” pada kolom yang tepat jika sampel negatif (tidak mengandung Bahan kimia yang diuji)


Kota/Kabupaten, Tanggal/bulan/tahun
Fasilitator/Petugas

Nama Fasilitator/Petugas 1 (ttd)
Nama Fasilitator/Petugas 1 (ttd)


Sumber :

Buku Pelatihan Fasilitator Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya
Pengujian Bahan Berbahaya dan Pangan Yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya

Pengarah :

Drs. Suratmono, M.P
Drs. Mustofa , Apt., M.Kes

Penulis :

Prof. Dr. Ir. Nuri Andarwulan, M.Si
Desty Gitapratiwi, S.TP, M.Si
Dian Herawati, S.TP, M.Si
Drs. Bosar Pardede, Apt.,M.Si
Dra.Asnelia,Apt
Dra. Ani Rohmaniyati, Apt., M.Si
Dra. Yayan Cahyani, Apt
Ratminah,S.Si, Apt., M.P
Sondang W.E, S.Si, Apt.,M.Kes

Views: 19363