|
.: PENGAMBILAN CONTOH (SAMPLING) BAHAN BERBAHAYA DAN PANGAN YANG DIDUGA MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA :. |
|
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam rangka menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Indonesia, Badan POM RI menyelenggarakan Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Salah satu strategi implementasi program penyelenggaraan pasar aman dari bahan berbahaya adalah Program Pengawasan Keamanan Pangan Pasar. Bentuk kegiatan yang dilakukan untuk mendukung program ini adalah
Pengambilan contoh (sampling) untuk pengujian bahan berbahaya di pasar tradisional perlu dilakukan dengan metode yang benar agar hasil yang diperoleh dapat menggambarkan kondisi sebenarnya. Dalam kegiatan sampling untuk pengujian bahan berbahaya di pasar tradisional, sampling dilakukan untuk mengambil sebagian contoh bahan berbahaya dan pangan dari keseluruhan produk yang ada di pasar yang dicurigai berupa bahan berbahaya atau pangan yang mengandung bahan berbahaya. Sampling ini perlu dilakukan sebanyak dua tahap yaitu samplingpedagang dan sampling jenis pangan mengingat banyakanya pedagang pangan dan banyakanya jenis pangan yang dijual oleh masing-masing pedagang. Dengan melakukan sampling yang benar makan diharapkan hasil pengujian dapat mewakili kondisi sebenarnya mengenai temuan cemaran bahan kimia berbahaya pada pangan yang dijual di pasar tradisional.
1.2 Tujuan
Modul Pengambilan Contoh (Sampling) Bahan Berbahaya Dan Pangan Yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya ini disusun sebagai panduan yang dapat digunakan oleh para pemangkukepentingan khususnya Fasilitator Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya atau petugas yang berwenang untuk mengambil contoh dalam rangka pengujian bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya
Kegiatan sampling bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya itu sendiri mempunyai tujuan untuk memperoleh contoh yang representatif (mewakili) kondisi populasi contoh untuk pengujian bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya
1.3 Ruang Lingkup
Modul ini akan menjelaskan kegiatan sampling bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya, yaitu :
2. SAMPLING PEDAGANG YANG DIDUGA MENJUAL BAHAN BERBAHAYA DAN PANGAN YANG MENGANDUNG BAHAN
BERBAHAYA
Pedagang di pasar tradisional dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok besar yaitu pedagang pangan dan non pangan. Pedagang pangan dapat dikelompokkan menjadi pedagang yang tidak diduga dan pedagang yang diduga menjual bahan berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahaya. Kegiatan sampling pedagang hanya difokuskan terhadap pedagang yang diduga menjual bahan berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahaya, seperti skema yang ditampilkkan pada Gambar 2.1.
Metode yang dapat digunakan untuk sampling pada objek tertentu seperti halnya pedagang yang diduga menjual bahan berbahay dan pangan mengandung bahan berbahaya di pasar adalah metode purposive (tertuju). Dalam pelaksanaannya, kegiatan sampling pedagang dilakukan dalam 3 tahap yaitu: pengumpulan data pedagang, penentuan jumlah pedagang yang tersamplingdan penentuan nama/kios pedagang ter –sampling.
2.1 Pengumpulan Data Pedagang
Data-data pedagang pasar yang diperlukan untuk kegiatan purposive sampling pedagang ini dikumpulkan dari hasil kegiatan pada Modul Identifikasi Pedagang Pasar dan Inventarisasi Bahan Berbahaya dan Pangan yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya. Rekapitulasi data dari modul tersebut memuat informasi seperti :
a. Nama pedagang (kios) yang diduga menjual bahan berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahaya
b. Jumlah pedagang yang diduga menjual bahan berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahaya
c. Peluang resiko pedagang diduga menjual bahan berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahaya
Data-data tersebut kemudian digunakan sebagai data dasar dalam menentukan jumlah pedagang dan jenis pangan dari tiap pedagang yang akan di sampling. Informasi besarnya resiko juga menjadi dasar pertimbangan dalam prioritas sampling yang dilakukan.
2.2 Penentuan Jumlah Pedagang Ter- sampling
Jumlah populasi pedagang yang dijadikan target sampling adalah jumlah pedagang yang dicurigai menjual bahan berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahaya. Jumlah ini diperoleh dari keseluruhan pedagang yang berhasil diidentifikasi pada kegiatan Modul Identifikasi Pedagang Pasar dan Inventarisasi Bahan Berbahaya dan Pangan yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya (Modul 3). Penentuan jumlah pedagang yang akan di- sampling dari populasi pedagang dihitung berdasarkan Rumus Slovin, yaitu
n = Jumlah pedagang yang akan di - sampling
N = Jumlah populasi pedagang yang diduga menjual bahan berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahaya
a = Error (5, 10, atau 20%)
Tabulasi jumlah pedagang yang di- sampling berdasarkan rumus Slovin disajikan pada tabel 2.1.
Tabel 2.1. Jumlah sampel pedagang berdasarkan rumus Slovin
Langkah-langkah penentuan jumlah pedagang yang di-sampling berdasarkan rumus Slovin adalah sebagai berikut :
2.3 Penentuan Nama/Kios Pedagang Ter- sampling
Nama kios/pedagang yang ter- sampling ditentukan berdasarkan skala prioritas resiko bahaya secara berurutan hingga diperoleh jumlah yang dibutuhkan. Langkah-langkah penentuan nama pedagang dilakukan dengan tahapan berikut:
3. SAMPLING PRODUK ANGAN DARI PEDAGANG TARGET
Kegiatan sampling produk pangan dari masing-masing pedagang adalah kegiatan sampling produk dari masing-masing pedagang target yang terpilih dari proses sampling pedagang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh sampel yang diduga berupa bahan berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahayaa yang dijual oleh setiap pedagang target.
3.1 Jumlah dan Jenis Sampel dari Tiap Pedagang
Seorang pedagang sangat dimungkinkan menjual lebih dari satu produk yang diduga sebagai bahan berbahaya atau pangan yang mengandung bahan berbahaya. Berikut adalah beberapa kemungkinan jenis dan jumlah sampel yang dijual oleh pedagang target, yaitu:
a. Seorang pedagang target kemungkinan menjual lebih dari satu bahan yang diduga sebagai bahan berbahaya, seperti contoh
berikut:
Gambar 3.1 Produk yang diduga berupa Boraks
b. Seorang pedagang target kemungkinan menjual lebih dari satu bahan pangan yang diduga mengandung satu jenis bahan
berbahaya, seperti contoh berikut:
Gambar 3.2. Berbagai jenis ikan segar dan produk olahannya yang diduga mengandung formalin
c. Seorang pedagang target kemungkinan menjual bahan pangan yang diduga mengandung lebih dari satu bahan berbahaya,
Dengan berbagai kemungkinan yang ada, petugas harus dapat melakukan sampling dengan baik untuk produk yang dijual oleh setiap pedagang. Sampling yang baik akan menghasilkan sampel yang mewakili kondisi seluruh produk yang dijual oleh seorang pedagang.
3.2 Tahapan Sampling dari Tiap Pedagang
3.2.1 Melengkap data pedagang target
Data pedagang target yang telah diperoleh dari tahap pemilihan pedagang ditabulasi dan dilengkapi dengan informasi jenis produk untuk setiap bahan berbahaya yang mungkin ada di dalamnya. Tabulasi data pedagang disajikan pada tabel 3.1
Tabel 3.1. Data pedagang target dan produk yang diduga mengandung bahan berbahaya
Untuk dapat mengisi Tabel 3.1. diperlukan berbagai data. Data tersebut diperoleh dari:
3.2.2 Menghitung jumlah sampel dari tiap pedagang
Sampel dari tip pedagang dikelompokkan berdasarkan jenis bahan berbahaya yang mungkin ada seperti ada seperti pada Tabel 3.1. Sampel kemudian diambil dari setiap kelompok bahan berbahaya.
Jumlah sampel dari tiap kelompok bahan berbahaya dari tiap-tiap pedagang ditentukan dengan rumus Slovin seperti yang terdapat pada Tabel 2.1. contoh penggunaan Tabel Slovin untuk penentuan jumlah sampel dari tiap kelompok bahan berbahaya dari tiap pedagang disajikan pada Tabel 3.2.
Tabel 3.2. Contoh penentuan jumlah sampel dari tiap pedagang dengan rumus Slovin
3.2.3 Memberi identitas sampel
Setiap sampel yang telah diambil harus diberi identitas yang jelas. Identitas tersebut antara lain: nama pedagang/kios, jenis bahan berbahaya yang akan diujikan dan tanggal pengambilan sampel, seperti contoh berikut :
4. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SAMPLING UNTUK PENGUJIAN BAHAN BERBAHAYA DI PASAR
4.1 Kelebihan
4.2 Kekurangan
Sumber :
Buku Pelatihan Fasilitator Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya
Pengambilan Contoh (Sampling) Bahan Berbahaya dan Pangan Yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya
Pengarah :
Drs. Suratmono, M.P
Drs. Mustofa , Apt., M.Kes
Penulis :
Prof. Dr. Ir. Nuri Andarwulan, M.Si
Desty Gitapratiwi, S.TP, M.Si
Dian Herawati, S.TP, M.Si
Drs. Bosar Pardede, Apt.,M.Si
Dra.Asnelia,Apt
Dra. Ani Rohmaniyati, Apt., M.Si
Dra. Yayan Cahyani, Apt
Ratminah,S.Si, Apt., M.P
Sondang W.E, S.Si, Apt.,M.Kes
Rinova Ria Susanti, S.Farm,Apt
Views: 17687