Kategorisasi B3

Kategorisasi B3 berdasarkan PP 74 tahun 2001 adalah salah satu proses penetapan klasifikasi B3 berdasarkan jenis, penggolongan dan karakteristiknya mencakup B3 yang dapat digunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas digunakan. Kategori pelarangan, pembatasan maupun yang dapat digunakan dimaksud adalah terhadap konteks jenis B3 yang diproduksi, diedarkan dan atau diimpor serta yang digunakan.

Kategorisasi B3 merupakan salah satu bagian bisnis proses system pengendalian B3 yang mencakup kegiatan registrasi B3, notifikasi B3 dan Pengangkutan B3.

Penanganan bahan kimia yang memiliki klasifikasi sebagai B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 juga telah diamanatkan diUndang Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pasal 58 bahwa setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3. Mekanisme pengendalian B3 yang saat ini telah diberlakukan adalah kewajiban meregistrasi B3 baik oleh penghasil dan atau pengimpor B3 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Saat ini bisnis proses yang dilakukan oleh unit kerja teknis  kategorisasi B3 masih dilakukan secara sederhana dan manual dalam mengakomodir pelaksanaan pelayanan permohonan registrasi B3 melalui aplikasi online dari Pusat Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kendala utamanya adalah belum terkategori-nya informasi jenis B3 yang diregistrasi dalam formulir registrasi online. Sehingga, membutuhkan waktu untuk di analisis dan sistemnya masih manual oleh tim teknis sebelum proses verifikasi dan validasi dokumen, sehingga  bila dibiarkan kondisi ini dapat memperlambat jalannya pelayanan publik di Direktorat Pengelolaan B3.

Oleh karenanya, saat ini kondisi tersebut sedang dalam progress perbaikan  melalui penerapan sistem otomatisasi kategorisasi B3 dalam hal: uploading data, verifikasi dan validasi data serta pengiriman data rekomendasi registrasi B3 ke INSW, Bea Cukai-Kemenku secara otomatisasi. Sistem ini kedepan akan didukung pula dengan pengembangan aplikasi registrasi B3 online terintegrasi dengan aplikasi PTSP dan INSW dalam rangka meningkatkan optimalisasi kualitas pelayanan publik yang lebih baik.

Views: 9254