Pelaporan B3
1. Dasar Hukum dan Peraturan Lain yang Relevan
- UU No. 19 Th. 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten
- UU No. 32 Th. 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 74 Th. 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Perpres No. 10 Th. 2008 Tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
- Peraturan MENLH No. 02 Th. 2010 tentang Penggunaan Sistim Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya Dan Beracun Dalam Kerangka Indonesia National Single Window Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
2. Tujuan
Tujuan Pelaporan:
- Untuk mengetahui manfaat dan kebutuhan B3
- Untuk mengiIdentifikasi jenis dan Jumlah B3 yang masuk Ke Indonesia
- Untuk mengetahui wilayah penyebaran
- Ketaatan Terhadap peraturan
- Sebagai bahan acuan untuk membuat kebijakan
3. Tata Cara Pelaporan B3
Sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2001, setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menyampaikan laporan tertulis tentang pengelolaan B3 secara berkala sekurang-kurangnya 6 bulan sekali kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang dibidang tugas masing-masing dan melaporkan kepada Gubernur/Walikota/Bupati.
Surat Keterangan Registrasi B3 pada butir 3 menyatakan bahwa “Perusahaan diwajibkan membuat laporan realisasi impor B3 setiap 6 bulan sekali ke KLH dengan tembusan Propinsi/Kota/Kabupaten”.
Informasi yang diperoleh dari pelaporan adalah:
- Jenis B3
- Jumlah B3
- Asal Negara
- Pelabuhan
- Peredaran/Penggunaan
- Kepatuhan perusahaan untuk melapor
Pelaporan B3 mengikuti format di bawah ini.
Views: 30171