Pelaporan B3


1. Dasar Hukum dan Peraturan Lain yang Relevan


2. Tujuan

Tujuan Pelaporan:


3. Tata Cara Pelaporan B3

Sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2001, setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menyampaikan laporan tertulis tentang pengelolaan B3 secara berkala sekurang-kurangnya 6 bulan sekali kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang dibidang tugas masing-masing dan melaporkan kepada Gubernur/Walikota/Bupati.

Surat Keterangan Registrasi B3 pada butir 3 menyatakan bahwa “Perusahaan diwajibkan membuat laporan realisasi impor B3 setiap 6 bulan sekali ke KLH dengan tembusan Propinsi/Kota/Kabupaten”.

Informasi yang diperoleh dari pelaporan adalah:

Pelaporan B3 mengikuti format di bawah ini.


Views: 30171