DIREKTORAT PENGELOLAAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK)
DIREKTORAT PENGELOLAAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tanggal 23 Januari 2015 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Seluruh Jajaran Organisasinya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya pada Pasal 24 disebutkan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya.
Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 24, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanan urusan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah di daerah;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;
administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum :
A. Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah turunannya
B. Kehutanan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Kehutanan dan Tambang di Hutan Lindung
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pelanggaran Hutan
Undang-Undang Nomor 37/2014 Tentang KTA
Peraturan Pemerintah turunannya
Gambar. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya
Direktorat Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya merupakan salah satu direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya yang memiliki struktur organisasi seperti gambar di bawah ini.
Gambar Struktur Organisasi Direktorat Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya
Views: 13119