Direktorat PB3

Tentang POPs

DIREKTORAT PENGELOLAAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK)


DIREKTORAT PENGELOLAAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA

Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tanggal 23 Januari 2015 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Seluruh Jajaran Organisasinya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya pada Pasal 24 disebutkan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya.

 

Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 24, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;

  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;

  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;

  4. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;

  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanan urusan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah di daerah;

  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;

  7. administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri


Peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum :


A. Lingkungan Hidup


B. Kehutanan

Gambar.  Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya 

 

Direktorat Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya merupakan salah satu direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya yang memiliki struktur organisasi seperti gambar di bawah ini.

 

Gambar  Struktur Organisasi Direktorat Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya

  

Views: 13119