JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN KEGIATAN PENGELOLAAN B3

Oleh : Rosliana, Jafung Pedal Ahli Madya

Pendahuluan

KLHK dalam struktur organisasinya memuat adanya suatu jabatan fungsional. Jabatan fungsional tersebut menjalankan fungsi-fungsi yang ada di suatu unit kerja, yaitu misalnya di suatu direktorat. Misalnya, saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 18 /Menlhk-Ii/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Pengelolaan B3 didukung juga oleh jabatan fungsional untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

Sebagaimana diketahui ada 3 macam jabatan di instansi pemerintah, ketiga macam jabatan tersebut terkait dengan karir yang akan ditempuh oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seorang PNS dapat menempuh salah satu jalur tersebut. Ketiga jabatan tersebut menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 adalah Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan Administrasi (JA) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Sedangkan Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi merupakan jabatan yang selama ini biasanya dikenal sebagai jabatan struktural. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah jabatan yang selama ini kita kenal dengan eselon I atau eselon II, sedangkan Jabatan Administrasi merupakan eselon III dan eselon IV. Jabatan fungsional dikarenakan jabatannya tersebut, maka seperti halnya jabatan struktural, jabatan fungsional berhak mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenis dan jenjang jabatannya. Dalam PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 350A (1) Dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian jabatan ke dalam JF dapat dilakukan penyetaraan jabatan. Sedangkan pada ayat (2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Hal ini yang menjadi dasar adanya penyetaraan bagi eselon III dan IV dengan memperhatikan organisasi Kementerian/Lembaga terkait.

Adapun jabatan fungsional, merujuk ke pasal 70 PP 11 Tahun 2017 fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah. Misalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempunyai jabatan fungsional yang berkaitan dengan fungsi dan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan disamping jabatan fungsional lainnya. Di KLHK ada 5 jabatan fungsional yang merupakan binaan KLHK yaitu jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL), Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Pengawas Lingkungan Hidup (PLH), Polisi Kehutanan dan Penyuluh Kehutanan. Dalam Jabatan Fungsional mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu. Disamping itu juga kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit (AK).

Gambar 1. Ilustrasi PNS

Pengaturan jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diatur dalam peraturan sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya. Peraturan ini sudah diganti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
  3. Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala BKN Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya;
  4. Keputusan Kepala BKN Nomor 62 Tahun 2004 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
  5. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 145 Tahun 2004 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya;
  6. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 146 Tahun 2004 tentang Pedoman Kualifikasi Pendidikan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
  7. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 147 Tahun 2004 tentang Kode Etik Pengendali Dampak Lingkungan;

Peraturan nomor 3 s.d. 7 selama belum dikeluarkan yang baru masih dapat berlaku dalam masa transisi sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan. Jabatan fungsional PEDAL termasuk dalam rumpun ilmu hayati di bidang LH berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS.

Pengaturan

Pada saat ini fungsional yang ada di Direktorat Pengelolaan B3 adalah Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal) tingkat Ahli. Sebagaimana telah disebutkan di atas, untuk memenuhi keahlian atau keterampilan jabatan fungsional di KLHK telah ditetapkan standar kompetensi untuk jabatan fungsional tersebut diantaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 tentangStandar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.Standar kompetensi ini harus dipenuhi bagi peserta inpassing, alih jabatan, pengangkatan baru maupun kenaikan jenjang jabatan. Saat ini pemenuhan staff yang ada di Direktorat Pengelolaan B3 dipenuhi melalui inpassing, alih jabatan dan pengangkatan baru. Dalam jabatan fungsional ada jenjang jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi. Untuk jabatan fungsional PEDAL jenjang jabatannya adalah jenjang jabatan ahli pertama, muda, madya dan utama. Jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi. Jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan. Jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

Jenjang dan kepangkatan dalam Pengendali Dampak Lingkungan adalah sebagai berikut :

Jenjang Pedal Ahli terdiri dari:

Keberadaan jabatan fungsional harus menunjang unit dimana dia berkedudukan. Pengaturan di dalam PP 11/2017 Pasal 67 menyebutkan bahwa Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Dengan demikian suatu jabatan fungsional harus dapat memenuhi tugasnya di unit organisasinya, namun kegiatan-kegiatan yang ada di unit organisasinya harus dapat menunjang butir-butir kegiatan yang memberikan angka kredit (AK) guna kenaikan pangkat atau jenjang jabatannya. Dalam hal pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), jabatan fungsional mempunyai kewajiban yang sama untuk menyusunnya setiap tahun disesuaikan dengan rincian penjelasan butir-butir kegiatan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Begitu pula dengan penilaian kinerja, maka jabatan fungsional harus dilakukan penilaian juga untuk menilai performance atau pencapaian kinerja setiap tahunnya. Pencapaian kinerja ini akan menjadi pertimbangan pemberian tunjangan kinerja terhadap pegawai tersebut.

Butir-Butir Kegiatan yang Terkait Pengelolaan B3

Pada saat ini kegiatan yang ada di Direktorat Pengelolaan B3 mempunyai program kegiatan antara lain pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dan Daerah terkait Konvensi Minamata, Registrasi, Notifikasi dan Pengangkutan B3, Inventarisasi emisi merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), kajian B3 yang akan dibatasi penggunaannya, penangangan Polychlorinated Biphenyls (PCB) dan Alih Teknologi Penggunaan Merkuri di PESK.

Dari kegiatan-kegaiatan tersebut butir-butir kegiatan jabatan fungsional Pedal yang dapat digunakan untuk pencapaian angka kredit sebagaimana di bawah ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Sebagai contoh untuk Pedal Ahli Madya, butir-butir kegiatannya yang menjadi acuan antara lain adalah sebagai berikut :

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, meliputi:

1. menyusun proposal kegiatan pemantauan perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup;

2. melakukan kegiatan analisis data dan interpretasi data kualitas lingkungan;

3. melakukan evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan;

4. melakukan penyampaian pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

5. melakukan pendampingan teknis dalam rangka pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

6.mengolah dan menganalisis bahan evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

7. mengevaluasi hasil pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

8. melakukan kegiatan penyusunan kajian kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

9. membuat rekomendasi hasil evaluasi dokumen lingkungan ;

10. melakukan pembahasan teknis perizinan lingkungan;

11. menyusun rancangan perizinan lingkungan;

12. melakukan kajian terhadap sarana Pengendali Dampak Lingkungan;

13. memodifikasi dan ujicoba sarana Pengendali Dampak Lingkungan;

14. melakukan kegiatan evaluasi kinerja laboratorium lingkungan melalui uji banding antar laboratorium;

15. melakukan evaluasi penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;

16. menganalisis sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan;

17. menganalisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan;

18. menganalisis kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;

19. menyusun rancangan teknis terinci (Detail Engineering Design/DED) pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan skala provinsi;

20. menyusun konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;

21. melaksanakan evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;

Penilaian Angka Kredit

Setelah memahami pengaturan yang terdapat dalam pengaturan jabatan fungsional Pedal serta memahami butir-butir kegiatan, maka apabila seorang jafung Pedal yang akan naik pangkat atau jenjang harus memenuhi angka kredit tertentu sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Untuk menetapkan angka kredit tersebut maka harus dibentuk Tim Penilai Angka Kredit.

Tim Penilai Angka Kredit merupakan tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang bertugas menilai prestasi yang bertugas menilai prestasi kerja Pengendali Dampak Lingkungan. Sedangkan Angka Kredit merupakan satuan nilai dari setiap kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Tim Penilai Pengendali Dampak Lingkungan terdiri atas:

a. Tim Penilai Pusat bagi:

1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk JabatanFungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.

2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia dan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.

b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan

c. Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda serta Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil dan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Mahir.

Target Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling kurang:

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;

b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;

c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan

d. 50 (lima puluh) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.

Bukti yang Dilampirkan untuk Penilaian AK

Secara administratif, untuk kenaikan pangkat atau jenjang jabatan, fungsional Pedal harus melengkapi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dengan berkas-berkas sebagaimana berikut sesuai dengan butir kegiatannya.

Berkas-berkas yang harus dilampirkan sebagai berikut :

  • pernyataan telah melaksanakan kegiatan dari pimpinan/penyelenggara kegiatan
  • Surat Keputusan/SK
  • surat penugasan
  • laporan kegiatan
  • undangan
  • Berita Acara apabila ada verifikasi
  • piagam/sertifikat
  • Buku/naskah untuk pengembangan profesi disesuaikan dengan angka kredit, ada yang membutuhkan ISSN atau ISBN, perpustakaan, tanda tangan pimpinan
  • Berikut ini merupakan Contoh SKP dan tulisan artikel pengembangan profesi di Direktorat Pengelolaan B3.

    Daftar Pustaka

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
    3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
    4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya.
    5. Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala BKN Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya.
    6. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 145 Tahun 2004 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya.
    7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 18 /Menlhk-Ii/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    klhk ditjenpslb3 Fungsional PEDAL

    Views: 34441