Progam MDGs atau Millenium Development Goals dengan segala keterbatasannya secara resmi dianggap selesai dalam Sidang Umum PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) di New York pada tanggal 26 September 2015. Negara-negara anggota PBB yang turut dalam sidang tersebut memutuskan MDGs akan dilanjutkan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) untuk masa lima belas tahun yakni 2016 – 2030. The 2030 Agenda for Sustainable Development Goals atau SDGs adalah kesempatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
Indonesia menunjukkan komitmen tinggi dalam menerapkan agenda pembangunan berkelanjutan, dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ditandatangani pada tanggal 4 Juli 2017 oleh Presiden, dan dibentuk tim koordinasi SDGs Nasional di bawah koordinasi Kepala Bappenas. Melalui Perpres 59/2017 tersebut seluruh jajaran pemerintah, pusat dan daerah diharapkan dapat mensinergikan dan mengoptimalkan pengelolaan seluruh sumber daya yang dimiliki agar dapat mendukung tercapainya berbagai rumusan tujuan pembangunan dalam SDGs dengan efisien.
Gambar 1. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Sumber: https://sdgs.un.org/
Sebagaimana tercantum dalam Gambar 1, SDGs terdiri dari 17 tujuan dalam rangka melanjutkan upaya dan pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) pada 2015 lalu, yaitu:
1.Mengentaskan segala bentuk kemiskinan (No poverty)
2.Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan (Zero hunger)
3.Menjamin kehidupan sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia (Good health and well-being)
4.Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua (Quality education)
5.Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan (Gender quality)
6.Menjamin ketersediaan dan pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua (Clean water and sanitation)
7.Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan dan modern untuk semua (Affordable and clean energy)
8.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua (Decent work and economic growth)
9.Membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi (Industry, innovation and infrastructure)
10.Mengurangi kesenjangan intra dan antar negara (Reduced inequalities)
11.Mewujudkan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan (Sustainable cities and communities)
12.Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan (Responsible consumption and production)
13.Mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya (Climate action)
14.Melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan (Life below water)
15.Melindungi, memulihkan, dan mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem daratan (Life on land)
16.Mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi yang efektif, bertanggung jawab, dan inklusif pada semua tingkat (Peace and justice strong institutions)
17.Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan (Partnerships for the goals)
Dalam hal ini, target dan tujuan pencapaian SDGs dituangkan secara implisit dalam pengaturan pada beberapa konvensi dan kesepakatan internasional di bidang bahan kimia dan limbah, seperti Konvensi Rotterdam dan Konvensi Stockholm. Beberapa target dalam SDGs terkait dengan tujuan dan target dalam kedua konvensi tersebut.
1.Konvensi Rotterdam
Konvensi Rotterdam mengatur mengenai prosedur persetujuan atas dasar infomasi awal (Prior Informed Consent, PIC) dan pertukaran informasi dalam perdagangan internasional (ekspor dan impor) bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu. Prosedur PIC hanya berlaku untuk bahan kimia dan pestisida berbahaya yang tercantum dalam Annex III Konvensi Rotterdam. Prosedur ini dapat mencegah importasi ilegal, dimana Negara Pihak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atau keputusan dalam hal kemungkinan mereka mengizinkan atau tidaknya suatu importasi bahan kimia tersebut.
Menurut United Nations Environment Programme (UNEP), keterkaitan antara target Konvensi Rotterdam dengan Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) adalah sebagai berikut:
2.Konvensi Stockholm
Konvensi Stoskholm bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahan POPs dengan cara melarang, mengurangi, membatasi produksi dan penggunaan, serta mengelola timbunan bahan POPs yang berwawasan lingkungan. Bahan pencemar organik yang persisten (persistent organic pollutants) atau POPs memiliki sifat beracun, sulit terurai, bioakumulasi dan terangkut, melalui udara, air, dan spesies berpindah dan melintasi batas internasional serta tersimpan jauh dari tempat lepasan, temoat bahan tersebut berakumulasi dalam ekosistem darat dan air. Sifat-sifat tersebut harus diwaspadai mengingat dampaknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Berdasarkan studi yang dilakukan oleh UNEP, kaitan antara target Konvensi Stockholm dan Agenda SDGs 2030 ditunjukkan pada tabel berikut:
Terkait dengan hal tersebut, Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Direktorat Pengelolaan B3) turut serta dalam pelaksanaan upaya berdasarkan target dan tujuan dalam Konvensi Rotterdam dan Konvensi Stockholm yang dapat mendukung pencapaian beberapa target SDGs. Hal ini didasari dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten, dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional.
Referensi:
1.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
2.Stockholm Environment Institute. 2014. Managing chemicals for sustainable development, Research Synthesis Brief.
https://mediamanager.sei.org/documents/Publications/SEI-SynthesisBrief-Chemicals.pdf
3.The Inter-Organization Programme for the Sound Management of Chemicals (IOMC). 2018. Chemicals and Waste Management: Essential to Achieving the Sustainable Development Goals (SDGs). IOMC
4.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengesahan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional
5.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten
6.United Nations Development Programme. 2018. Sound management of chemicals and their waste is vital for sustainable development.
7.United Nations Development Programme. 2020. Chemicals and Waste Management.
8.United Nations Environment Programme. 2016. The sound management of chemicals and wastes in the contex of the Sustainable Development Goals: links between the Basel, Rotterdam and Stockholm conventions and the 2030 Agenda for Sustainable Development.
Konvensi Stockholm Konvensi Rotterdam ditpb3 ditjenpslb3 SDG's
Views: 4259