Penulis: Widyaningrum Permata Siwi, ST. Fungsional PEDAL Ahli Pertama
Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas mengenai Pengenalan Global Harmonized System (GHS). Pada artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai klasifikasi bahaya sesuai GHS berdasarkan UN GHS purple book. Didalam purple book, Global Harmonized System atau yang biasa disingkat GHS, disebutkan mencakup dua elemen ruang lingkup, yaitu :
a)kriteria harmonisasi untuk mengklasifikasikan senyawa tunggal dan senyawa campuran berdasarkan bahaya fisik, kesehatan dan lingkungan.
b)harmonisasi komunikasi bahaya, termasuk pelabelan dan lembar data keselamatan.
Klasifikasi bahaya berdasarkan GHS terbagi menjadi bahaya fisik, bahaya terhadap kesehatan dan bahaya terhadap lingkungan hidup. Dari klasifikasi bahaya tersebut diturunkan menjadi 29 kelas bahaya dan terbagi menjadi 107 kategori bahaya. Kategori bahaya merupakan pembagian kriteria dalam setiap kelas bahaya yang memiliki cara identifikasi yang berbeda. Berikut ini merupakan pembagian dari klasifikasi bahaya berdasarkan GHS.
A.Bahaya Fisik
1.Mudah meledak
a.Bahan dan campuran yang mudah meledak;
b.Artikel yang mudah meledak, kecuali alat yang mengandung senyawa peledak dengan jumlah tertentu atau karakter tertentu dimana pengapian yang muncul dari bahan ini secara tidak sengaja tidak akan menyebabkan dampak terhadap bahan lain yang meliputi api, asap, panas atau suara kencang
c.Senyawa dan artikel yang tidak termasuk dalam poin (a) dan (b) diatas yang diproduksi untuk menghasilkan ledakan atau efek piroteknik
2.Gas yang mudah terbakar
Gas yang mudah terbakar adalah gas yang dapat terbakar dengan udara pada suhu 20 ⁰C dan tekanan udara standar 101.3 kPa. Gas mudah terbakar terbagi menjadi gas pirofirik dan gas yang tidak stabil secara kimia. Gas piroforik adalah gas yang mudah terbakar yang dapat menyala secara spontan di udara pada suhu 54˚C atau lebih rendah. Gas yang tidak stabil secara kimia adalah gas yang mudah terbakar yang mampu bereaksi secara eksplosif bahkan tanpa adanya udara atau oksigen
3.Aerosol
Aerosol, ini merujuk kepada aerosol dalam dispenser, adalah wadah non-isi ulang yang terbuat dari logam, kaca atau plastik dan mengandung gas yang dikompresi, dicairkan atau dilarutkan di bawah tekanan, dengan atau tanpa cairan, pasta atau bubuk, dan dilengkapi dengan perangkat pelepas yang memungkinkan isi yang akan dikeluarkan sebagai partikel padat atau cair dalam suspensi dalam gas, seperti busa, pasta atau bubuk atau dalam keadaan cair atau dalam keadaan gas.
Aerosol diklasifikasikan dalam salah satu dari tiga kategori kelas bahaya, tergantung pada sifat mudah terbakar dan panasnya pembakaran. Masing-masing harus dipertimbangkan untuk klasifikasi di Kategori 1 atau 2 jika mengandung lebih dari 1% komponen yang diklasifikasikan mudah terbakar sesuai kriteria GHS, yaitu :
- Gas mudah terbakar
- Cairan mudah terbakar
- Padatan mudah terbakar
atau jika panas dari pembakaran minimal 20 kj/g.
4.Gas pengoksidasi
Gas pengoksidasi adalah gas yang umumnya dengan tersedianya oksigen, dapat menyebabkan atau berkontribusi pada pembakaran bahan lain.
5.Gas bertekanan
Gas bertekanan adalah gas yang terkandung dalam wadah pada tekanan 200 kPa atau lebih, pada suhu 20°C, atau gas yang dicairkan atau gas yang dicairkan kemudian didinginkan. Pada kelompok gas bertekanan terdiri dari gas terkompresi, gas cair, gas terlarut dan gas cair didinginkan.
6.Cairan mudah terbakar
Cairan yang mudah terbakar adalah cairan yang memiliki titik nyala tidak lebih dari 93°C.
7.Padatan mudah terbakar
Padatan yang mudah terbakar adalah padatan yang mudah terbakar, atau dapat menyebabkan kebakaran melalui gesekan. Padatan mudah terbakar yaitu berupa bubuk, butiran, atau zat yang berbahaya yang dapat dengan mudah tersulut melalui kontak singkat dengan sumber penyalaan, seperti korek api, dan nyala api dapat menyebar dengan cepat.
8.Senyawa yang dapat bereaksi sendiri
Senyawa yang dapat bereaksi sendiri adalah senyawa cair atau padat yang tidak stabil secara termal yang dapat mengalami penguraian eksotermik dengan kuat walaupun tanpa partisipasi oksigen (udara). Definisi ini tidak termasuk senyawa yang tergolong sebagai bahan peledak, peroksida organik atau sebagai pengoksidasi. Senyawa yang dapat bereaksi sendiri dianggap memiliki sifat peledak apabila saat diuji di laboratorium senyawa tersebut dapat meledak, terdeposisi dengan cepat atau menunjukkan efek yang hebat saat dipanaskan di dalam ruang tertutup.
9.Cairan Piroforik
Cairan piroforik adalah cairan yang dalam jumlah kecil, dapat menyala dalam waktu lima menit setelah bersentuhan dengan udara.
10.Padatan Pirofirik
Padatan piroforik adalah padatan yang dalam jumlah kecil, dapat menyala dalam waktu lima menit setelah bersentuhan dengan udara.
11.Senyawa yang dapat menghasilkan panas sendiri
Senyawa yang dapat menghasilkan panas sendiri adalah zat padat atau cair, selain cairan atau padatan piroforik, yang melalui reaksi dengan udara dan tanpa suplai energi, dapat menyebabkan panas sendiri; senyawa ini berbeda dari cairan atau padatan piroforik karena hanya akan menyala jika dalam jumlah besar (kilogram) dan setelah jangka waktu yang lama (jam atau hari).
12.Senyawa yang apabila kontak dengan air dapat menghasilkan gas yang mudah terbakar
Zat atau campuran yang jika kontak dengan air, dapat menghasilkan gas yang mudah terbakar adalah senyawa padat atau cair yang apabila melalui interaksi dengan air, dapat menjadi mudah terbakar secara spontan atau mengeluarkan gas yang mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya.
13.Cairan pengoksidasi
Cairan pengoksidasi adalah cairan yang dengan sendirinya tidak selalu mudah terbakar, umumnya dengan menghasilkan oksigen, dapat menyebabkan atau berkontribusi pada pembakaran bahan lainnya.
14.Padatan pengoksidasi
Padatan pengoksidasi adalah padatan yang, dengan sendirinya tidak selalu mudah terbakar, umumnya dengan menghasilkan oksigen, dapat menyebabkan atau berkontribusi pada pembakaran bahan lainnya.
15.Peroksida organik
Peroksida organik adalah zat organik cair atau padat yang mengandung struktur bivalen dan dapat dianggap sebagai turunan hidrogen peroksida, di mana salah satu atau kedua atom hidrogen telah digantikan oleh radikal organik. Istilah ini juga mencakup formulasi peroksida organik. Peroksida organik adalah zat atau campuran yang tidak stabil secara termal, yang dapat mengalami dekomposisi eksotermik dengan percepatan sendiri. Selain itu, mereka mungkin memiliki satu atau lebih sifat berikut:
(a) dapat menyebabkan dekomposisi eksplosif;
(b) terbakar dengan cepat;
(c) peka terhadap benturan atau gesekan;
(d) bereaksi berbahaya dengan zat lain.
Suatu peroksida organik dianggap memiliki sifat eksplosif bila dalam pengujian laboratorium formulasi tersebut dapat meledak, terdeposisi dengan cepat atau menunjukkan efek hebat bila dipanaskan di wadah tertutup.
16.Korosif terhadap logam
Senyawa yang bersifat korosif terhadap logam adalah senyawa yang secara kimiawi akan merusak atau bahkan menghancurkan logam secara material.
17.Peledak yang telah dikurangi kepekaan ledakannya
a.Bahan peledak padat yang telah dikurangi kepekaan ledakannya: bahan peledak yang dibasahi dengan air atau alkohol atau diencerkan dengan bahan lain, untuk membentuk campuran padat homogen untuk menekan sifat ledakannya.
b.Bahan peledak cair yang telah dikurangi kepekaan ledakannya: bahan peledak yang dilarutkan atau disuspensikan dalam air atau bahan cair lainnya, untuk membentuk campuran cairan homogen untuk menekan sifat ledakannya.
B.Bahaya terhadap kesehatan
1.Toksisitas Akut
Toksisitas akut mengacu pada efek kesehatan yang serius yang terjadi dalam jangka pendek setelah paparan oral, kulit atau inhalasi tunggal terhadap suatu senyawa.
2.Korosi dan iritasi kulit
Korosi kulit merupakan kerusakan permanen pada kulit akibat kematian sel atau jaringan, yang terlihat melalui epidermis dan ke dalam dermis yang terjadi setelah terpapar suatu zat atau campuran. Iritasi kulit yaitu kerusakan reversibel pada kulit yang terjadi setelah terpapar suatu zat atau campuran.
3.Kerusakan serius pada mata dan iritasi mata
Kerusakan mata yang serius yaitu kerusakan jaringan pada mata, atau kerusakan fisik yang serius pada penglihatan, yang tidak sepenuhnya dapat dikembalikan, yang terjadi setelah mata terpapar zat atau campuran. Iritasi mata yaitu perubahan pada mata, yang sepenuhnya reversibel, terjadi setelah paparan mata terhadap suatu zat atau campuran.
4.Sensitisasi pada pernafasan atau kulit
Sensitisasi pernapasan yaitu hipersensitivitas saluran udara yang terjadi setelah menghirup zat atau campuran. Sensitisasi kulit mengacu pada respons alergi yang terjadi setelah kontak kulit dengan suatu senyawa. Sensitisasi mencakup dua fase, fase pertama adalah induksi memori imunologi khusus pada individu yang terpajan alergen. Fase kedua adalah elisitasi, yaitu produksi respons alergi yang dimediasi sel atau yang dimediasi antibodi oleh paparan individu yang peka terhadap alergen. Kelas bahaya sensitisasi pernapasan atau kulit dibedakan menjadi:
(a) Sensitisasi pernapasan; dan
(b) Sensitisasi kulit
5.Mutagenisitas sel
Mutagenisitas sel mengacu pada mutasi gen yang diwariskan, termasuk penyimpangan struktural dan numerik kromosom yang diwariskan dalam sel germinal yang terjadi setelah terpapar suatu zat atau campuran. Kelas bahaya ini berkaitan dengan bahan kimia yang dapat menyebabkan mutasi pada sel germinal manusia yang dapat ditularkan ke keturunannya. Mutasi didefinisikan sebagai perubahan permanen dalam jumlah atau struktur materi genetik dalam sel. Istilah mutagenik dan mutagen akan digunakan untuk agen yang meningkatkan terjadinya mutasi pada populasi sel dan/atau organisme.
6.Karsinogen
Karsinogenisitas mengacu pada induksi kanker atau peningkatan insiden kanker yang terjadi setelah terpapar suatu senyawa. Klasifikasi suatu senyawa yang menimbulkan bahaya karsinogenik didasarkan pada sifat-sifat yang melekat dan tidak memberikan informasi tentang tingkat risiko kanker pada manusia yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan senyawa tersebut.
7.Toksisitas reproduksi
Toksisitas reproduksi yaitu efek buruk pada fungsi seksual dan kesuburan pada pria dan wanita dewasa, serta meliputi toksisitas perkembangan pada keturunannya, yang terjadi setelah terpapar suatu senyawa.
Dalam sistem klasifikasi ini, toksisitas reproduksi dibagi menjadi:
(a) Efek buruk pada fungsi seksual dan kesuburan;
(b) Efek buruk pada perkembangan keturunannya.
8.Toksisitas pada target organ tertentu ketika terkena pajanan tunggal
Toksisitas pada target organ tertentu yaitu efek toksik pada target organ tertentu yang tidak mematikan yang terjadi setelah terpapar suatu senyawa. Toksisitas pada target organ tertentu dapat terjadi melalui rute pajanan yang relevan untuk manusia, yaitu terutama oral, dermal atau inhalasi.
9.Toksisitas pada target organ tertentu ketika pajanan berulang
Toksisitas pada target organ tertentu melalui paparan berulang yaitu efek toksik pada organ target tertentu yang terjadi setelah paparan berulang terhadap suatu senyawa. Data dampak terhadap manusia yang ada akan menjadi sumber bukti utama untuk kelas bahaya ini. Penilaian harus mempertimbangkan tidak hanya perubahan signifikan pada satu organ atau sistem biologis tetapi juga perubahan umum yang tidak terlalu parah yang melibatkan beberapa organ.
10.Bahaya Aspirasi
Aspirasi berarti masuknya bahan kimia cair atau padat secara langsung melalui rongga mulut atau hidung, atau secara tidak langsung dari muntah, ke dalam trakea dan sistem pernapasan bagian bawah. Bahaya aspirasi meliputi efek akut yang parah seperti pneumonia kimia, cedera paru atau kematian yang terjadi setelah aspirasi suatu senyawa. Aspirasi suatu senyawa dapat terjadi ketika ada senyawa yang tertelan berusaha untuk dimuntahkan. Beberapa senyawa yang mempunyai bahaya toksisitas akut memang disarankan untuk dilakukan usaha untuk dimuntahkan apabila senyawa tersebut tertelan.
C.Bahaya terhadap lingkungan
1.Bahaya untuk lingkungan perairan
a.Toksisitas akut pada perairan
b.Toksisitas kronis pada perairan
c.Potensi terjadinya bioakumulasi
d.Degradasi untuk senyawa organik
2.Bahaya terhadap Lapisan Ozon
Bahaya fisik terbagi menjadi 17 kelas bahaya, yaitu :
Senyawa peledak adalah senyawa padat atau cair atau senyawa campuran yang dengan reaksi kimianya mampu menghasilkan sendiri gas pada suhu dan tekanan serta kecepatan tertentu sehingga menyebabkan kerusakan ke lingkungan sekitarnya. Senyawa piroteknik termasuk kategori senyawa peledak meskipun senyawa ini tidak mengembangkan gas.
Kelas bahan peledak terdiri dari :
Gas yang mudah terbakar adalah gas yang dapat terbakar dengan udara pada suhu 20 ⁰C dan tekanan udara standar 101.3 kPa. Gas mudah terbakar terbagi menjadi gas pirofirik dan gas yang tidak stabil secara kimia. Gas piroforik adalah gas yang mudah terbakar yang dapat menyala secara spontan di udara pada suhu 54˚C atau lebih rendah. Gas yang tidak stabil secara kimia adalah gas yang mudah terbakar yang mampu bereaksi secara eksplosif bahkan tanpa adanya udara atau oksigen
Aerosol, ini merujuk kepada aerosol dalam dispenser, adalah wadah non-isi ulang yang terbuat dari logam, kaca atau plastik dan mengandung gas yang dikompresi, dicairkan atau dilarutkan di bawah tekanan, dengan atau tanpa cairan, pasta atau bubuk, dan dilengkapi dengan perangkat pelepas yang memungkinkan isi yang akan dikeluarkan sebagai partikel padat atau cair dalam suspensi dalam gas, seperti busa, pasta atau bubuk atau dalam keadaan cair atau dalam keadaan gas.
Aerosol diklasifikasikan dalam salah satu dari tiga kategori kelas bahaya, tergantung pada sifat mudah terbakar dan panasnya pembakaran. Masing-masing harus dipertimbangkan untuk klasifikasi di Kategori 1 atau 2 jika mengandung lebih dari 1% komponen yang diklasifikasikan mudah terbakar sesuai kriteria GHS, yaitu :
- Gas mudah terbakar
- Cairan mudah terbakar
- Padatan mudah terbakar
atau jika panas dari pembakaran minimal 20 kj/g.
Gas pengoksidasi adalah gas yang umumnya dengan tersedianya oksigen, dapat menyebabkan atau berkontribusi pada pembakaran bahan lain.
Gas bertekanan adalah gas yang terkandung dalam wadah pada tekanan 200 kPa atau lebih, pada suhu 20°C, atau gas yang dicairkan atau gas yang dicairkan kemudian didinginkan. Pada kelompok gas bertekanan terdiri dari gas terkompresi, gas cair, gas terlarut dan gas cair didinginkan.
Cairan yang mudah terbakar adalah cairan yang memiliki titik nyala tidak lebih dari 93°C.
Padatan yang mudah terbakar adalah padatan yang mudah terbakar, atau dapat menyebabkan kebakaran melalui gesekan. Padatan mudah terbakar yaitu berupa bubuk, butiran, atau zat yang berbahaya yang dapat dengan mudah tersulut melalui kontak singkat dengan sumber penyalaan, seperti korek api, dan nyala api dapat menyebar dengan cepat.
Senyawa yang dapat bereaksi sendiri adalah senyawa cair atau padat yang tidak stabil secara termal yang dapat mengalami penguraian eksotermik dengan kuat walaupun tanpa partisipasi oksigen (udara). Definisi ini tidak termasuk senyawa yang tergolong sebagai bahan peledak, peroksida organik atau sebagai pengoksidasi. Senyawa yang dapat bereaksi sendiri dianggap memiliki sifat peledak apabila saat diuji di laboratorium senyawa tersebut dapat meledak, terdeposisi dengan cepat atau menunjukkan efek yang hebat saat dipanaskan di dalam ruang tertutup.
Cairan piroforik adalah cairan yang dalam jumlah kecil, dapat menyala dalam waktu lima menit setelah bersentuhan dengan udara.
Padatan piroforik adalah padatan yang dalam jumlah kecil, dapat menyala dalam waktu lima menit setelah bersentuhan dengan udara.
Senyawa yang dapat menghasilkan panas sendiri adalah zat padat atau cair, selain cairan atau padatan piroforik, yang melalui reaksi dengan udara dan tanpa suplai energi, dapat menyebabkan panas sendiri; senyawa ini berbeda dari cairan atau padatan piroforik karena hanya akan menyala jika dalam jumlah besar (kilogram) dan setelah jangka waktu yang lama (jam atau hari).
Zat atau campuran yang jika kontak dengan air, dapat menghasilkan gas yang mudah terbakar adalah senyawa padat atau cair yang apabila melalui interaksi dengan air, dapat menjadi mudah terbakar secara spontan atau mengeluarkan gas yang mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya.
Cairan pengoksidasi adalah cairan yang dengan sendirinya tidak selalu mudah terbakar, umumnya dengan menghasilkan oksigen, dapat menyebabkan atau berkontribusi pada pembakaran bahan lainnya.
Padatan pengoksidasi adalah padatan yang, dengan sendirinya tidak selalu mudah terbakar, umumnya dengan menghasilkan oksigen, dapat menyebabkan atau berkontribusi pada pembakaran bahan lainnya.
Peroksida organik adalah zat organik cair atau padat yang mengandung struktur bivalen dan dapat dianggap sebagai turunan hidrogen peroksida, di mana salah satu atau kedua atom hidrogen telah digantikan oleh radikal organik. Istilah ini juga mencakup formulasi peroksida organik. Peroksida organik adalah zat atau campuran yang tidak stabil secara termal, yang dapat mengalami dekomposisi eksotermik dengan percepatan sendiri. Selain itu, mereka mungkin memiliki satu atau lebih sifat berikut:
(a) dapat menyebabkan dekomposisi eksplosif;
(b) terbakar dengan cepat;
(c) peka terhadap benturan atau gesekan;
(d) bereaksi berbahaya dengan zat lain.
Suatu peroksida organik dianggap memiliki sifat eksplosif bila dalam pengujian laboratorium formulasi tersebut dapat meledak, terdeposisi dengan cepat atau menunjukkan efek hebat bila dipanaskan di wadah tertutup.
Senyawa yang bersifat korosif terhadap logam adalah senyawa yang secara kimiawi akan merusak atau bahkan menghancurkan logam secara material.
Bahan peledak yang yang telah dikurangi kepekaan ledakannya adalah senyawa bahan peledak padat atau cair yang diawetkan untuk menekan sifat peledaknya sedemikian rupa sehingga tidak meledak massal dan tidak terbakar terlalu cepat dan oleh karena itu dapat dikecualikan dari kelas bahaya Bahan Peledak.
Kelas bahan peledak yang telah dikurangi kepekaan ledakannya terdiri dari:
Bahaya terhadap kesehatan terbagi menjadi 10 kelas bahaya, yaitu:
Toksisitas akut mengacu pada efek kesehatan yang serius yang terjadi dalam jangka pendek setelah paparan oral, kulit atau inhalasi tunggal terhadap suatu senyawa.
Korosi kulit merupakan kerusakan permanen pada kulit akibat kematian sel atau jaringan, yang terlihat melalui epidermis dan ke dalam dermis yang terjadi setelah terpapar suatu zat atau campuran. Iritasi kulit yaitu kerusakan reversibel pada kulit yang terjadi setelah terpapar suatu zat atau campuran.
Kerusakan mata yang serius yaitu kerusakan jaringan pada mata, atau kerusakan fisik yang serius pada penglihatan, yang tidak sepenuhnya dapat dikembalikan, yang terjadi setelah mata terpapar zat atau campuran. Iritasi mata yaitu perubahan pada mata, yang sepenuhnya reversibel, terjadi setelah paparan mata terhadap suatu zat atau campuran.
Sensitisasi pernapasan yaitu hipersensitivitas saluran udara yang terjadi setelah menghirup zat atau campuran. Sensitisasi kulit mengacu pada respons alergi yang terjadi setelah kontak kulit dengan suatu senyawa. Sensitisasi mencakup dua fase, fase pertama adalah induksi memori imunologi khusus pada individu yang terpajan alergen. Fase kedua adalah elisitasi, yaitu produksi respons alergi yang dimediasi sel atau yang dimediasi antibodi oleh paparan individu yang peka terhadap alergen. Kelas bahaya sensitisasi pernapasan atau kulit dibedakan menjadi:
(a) Sensitisasi pernapasan; dan
(b) Sensitisasi kulit
Mutagenisitas sel mengacu pada mutasi gen yang diwariskan, termasuk penyimpangan struktural dan numerik kromosom yang diwariskan dalam sel germinal yang terjadi setelah terpapar suatu zat atau campuran. Kelas bahaya ini berkaitan dengan bahan kimia yang dapat menyebabkan mutasi pada sel germinal manusia yang dapat ditularkan ke keturunannya. Mutasi didefinisikan sebagai perubahan permanen dalam jumlah atau struktur materi genetik dalam sel. Istilah mutagenik dan mutagen akan digunakan untuk agen yang meningkatkan terjadinya mutasi pada populasi sel dan/atau organisme.
Karsinogenisitas mengacu pada induksi kanker atau peningkatan insiden kanker yang terjadi setelah terpapar suatu senyawa. Klasifikasi suatu senyawa yang menimbulkan bahaya karsinogenik didasarkan pada sifat-sifat yang melekat dan tidak memberikan informasi tentang tingkat risiko kanker pada manusia yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan senyawa tersebut.
Toksisitas reproduksi yaitu efek buruk pada fungsi seksual dan kesuburan pada pria dan wanita dewasa, serta meliputi toksisitas perkembangan pada keturunannya, yang terjadi setelah terpapar suatu senyawa.
Dalam sistem klasifikasi ini, toksisitas reproduksi dibagi menjadi:
(a) Efek buruk pada fungsi seksual dan kesuburan;
(b) Efek buruk pada perkembangan keturunannya.
Toksisitas pada target organ tertentu yaitu efek toksik pada target organ tertentu yang tidak mematikan yang terjadi setelah terpapar suatu senyawa. Toksisitas pada target organ tertentu dapat terjadi melalui rute pajanan yang relevan untuk manusia, yaitu terutama oral, dermal atau inhalasi.
Toksisitas pada target organ tertentu melalui paparan berulang yaitu efek toksik pada organ target tertentu yang terjadi setelah paparan berulang terhadap suatu senyawa. Data dampak terhadap manusia yang ada akan menjadi sumber bukti utama untuk kelas bahaya ini. Penilaian harus mempertimbangkan tidak hanya perubahan signifikan pada satu organ atau sistem biologis tetapi juga perubahan umum yang tidak terlalu parah yang melibatkan beberapa organ.
Aspirasi berarti masuknya bahan kimia cair atau padat secara langsung melalui rongga mulut atau hidung, atau secara tidak langsung dari muntah, ke dalam trakea dan sistem pernapasan bagian bawah. Bahaya aspirasi meliputi efek akut yang parah seperti pneumonia kimia, cedera paru atau kematian yang terjadi setelah aspirasi suatu senyawa. Aspirasi suatu senyawa dapat terjadi ketika ada senyawa yang tertelan berusaha untuk dimuntahkan. Beberapa senyawa yang mempunyai bahaya toksisitas akut memang disarankan untuk dilakukan usaha untuk dimuntahkan apabila senyawa tersebut tertelan.
Bahaya terhadap lingkungan terbagi menjadi 2 kelas bahaya, yaitu bahaya terhadap lingkungan perairan dan bahaya terhadap lapisan ozon.
Dasar klasifikasi bahaya terhadap lingkungan perairan terbagi menjadi :
Toksisitas akut pada perairan adalah sifat intrinsik suatu zat untuk dapat memberikan efek merugikan terhadap suatu organisme dalam paparan jangka pendek terhadap zat tersebut.
Toksisitas kronis pada perairan adalah sifat yang dimiliki suatu senyawa yang membahayakan suatu organisme ketika senyawa tersebut terpajan ke air dalam jangka panjang atau jangka waktu yang ditentukan dalam kaitannya dengan siklus hidup organisme tersebut.
Bioakumulasi adalah total akumulasi suatu zat dalam organisme dari hasil penyerapan, transformasi dan eliminasi melalui semua jalur paparan (udara, air, sedimen dan makanan).
Degradasi adalah dekomposisi molekul organik ke molekul yang lebih kecil dan akhirnya menjadi karbon dioksida, air dan garam. Degradasi dilingkungan dapat bersifat biotik atau abiotik seperti hidrolisis.
Bahaya terhadap lapisan ozon ditentukan berdasarkan Protokol Montreal. Protokol Montreal adalah kesepakatan yang dilakukan di Montreal tentang senyawa yang dapat merusak lapisan Ozon sebagaimana ditetapkan oleh Para Pihak dalam Protokol Montreal. Ozone Depleting Potential (ODP) merupakan potensi penipisan ozon yang disebabkan oleh suatu jenis bahan kimia relatif terhadap CFC-11. Suatu zat atau campuran yang tercantum dalam Lampiran Protokol Montreal; atau Campuran apa pun yang mengandung setidaknya satu bahan yang tercantum dalam Lampiran Protokol Montreal, pada konsentrasi 0,1% diklasifikasikan sebagai Kategori 1.
Referensi :
Globally harmonized system of classification and labelling of chemicals. Eight revised edition. UN New York and Geneva, 2019.
GHS klasifikasibahaya hazard bahayafisik bahayakesehatan bahayalingkungan
Views: 22450