A.Pendahuluan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan landasan hukum dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Di dalamnya tidak hanya berisikan pengaturan dan instrumen-instrumen perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta penegakan hukum, namun juga mengamanatkan adanya peran serta masyarakat. Dalam Pasal 70 UU tersebut diharapkan antara lain agar :
1.Masyarakat berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2.Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3.Meningkatkan kemandirian,keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; dan
4.Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
Dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta, hal ini dapat merupakan potensi dan ancaman dalam permasalahan lingkungan hidup. Menjadi potensi yaitu dalam hal pengolahan sumber daya dan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, namun merupakan suatu ancaman terhadap pengolahan dan pemanfaatan sumber daya tersebut apabila tidak dilakukan secara bijaksana. Dalam pelaksanaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah perlu bekerja sama dengan masyarakat. Pemerintah dan masyarakat perlu bersama-sama dalam melakukan upaya dari hal-hal yang sederhana sampai hal-hal yang kompleks yang dapat dilakukannya dalam menyelamatkan lingkungan hidup. Untuk memberi penguatan, penyadaran, pemberdayaan serta peran serta masyarakat, maka peran penyuluh lingkungan hidup yang bertugas untuk membina sekaligus mendampingi masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada di sekitarnya sangat diperlukan .
Keberadaan penyuluh lingkungan hidup di lapangan merupakan hal yang sangat diperlukan, karena disadari bahwa pencemaran dan kerusakan lingkungan bukan hanya oleh para pengusaha tetapi juga oleh masyarakat. Hal ini dapat disebakan karena adanya ketidakpedulian karena terbatasnya tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat akan kondisi lingkungannya. Selain masalah tersebut, aspek lain yang perlu disampaikan kepada masyarakat adalah peningkatan pemahaman tentang potensi lingkungan di sekitarnya serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan lingkungan.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa dalam rangka pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup yang efektif dan efisien, diperlukan tenaga penyuluh lingkungan hidup yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan serta pengembangan karier melalui jabatan fungsional. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyuluhan lingkungan hidup tersebut mewujudkan salah satu pengembangan karir Aparatur Sipil Negara melalui jabatan fungsional, sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dimana didalamnya mengamantkan adanya pengembangan karier tidak hanya melalui jabatan Pimpinan Tinggi ataupun Jabatan Administrasi, namun dapat dengan menjadi Jabatan Fungsional.
Yang dimaksud dengan jabatan-jabatan tersebut adalah sebagai berikut :
¨Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
¨Jabatan Administrasi yang selanjutnya adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas disingkat JA berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
¨Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Adapun maksud dari pembentukan penyuluh lingkungan hidup adalah untuk menyediakan tenaga lapangan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan tujuan untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mewujudkan tata kelola lingkungan yang baik untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1). Disamping itu juga Penyuluh Lingkungan Hidup bertujuan agar dapat meningkatkan peran masyarakat sebagai amanah UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk mengatur peran dan karier jabatan fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup tersebut maka telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup (Permen PAN & RB No. 34/2020). Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup (Penyuluh LH) ini bersifat terbuka, yang berarti instansi manapun baik di pusat maupun daerah yang dalam tugas dan fungsinya terdapat kegiatan peningkatan peran masyarakat dalam lingkungan hidup maka dapat mengangkat fungsional Penyuluh LH. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan instansi pembinan Jabatan Fungsional penyuluh Lingkungan Hidup c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3.
Adapun jenjang jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah level keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama (Gol ruang IIIa-IIIb);
b.Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda (IIIc-IIId);
c.Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya (IVa-IVc).
Gambar 1. Gambar kegiatan penyuluhan
B.Kebutuhan dan Formasi Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Selama ini, pelaksanaan tugas-tugas penyuluhan merupakan bagian kecil dari kegiatan Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL). Jika dilihat dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, PEDAL memiliki tugas dibidang penyuluhan antara lain:
1.Merumuskan kebutuhan penyuluhan;
2.Menyiapkan materi penyuluhan;
3.Mengidentifikasi kelompok sasaran;
4.Melakukan ujicoba materi dan metode penyuluhan;
5.Melakukan penyuluhan; dan
6.Mengevaluasi hak penyuluhan.
Namun, seiring dengan perubahan kebijakan dengan adanya aturan-aturan yang baru dan kebutuhan pengembangan karier PNS, maka unsur kegiatan tersebut telah diganti dengan unsur pembinaan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
Gambar 2. Metode Penyebarluasan Informasi Penyuluhan LH
Pejabat Fungsional Penyuluh sebagaimana yang tercantum dalam Permen PAN & RB No. 34/2020) adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat. Melihat definisi tersebut dan dengan merujuk kepada butir-butir kegiatan, maka target Penyuluh LH adalah perorangan atau kelompok masyarakat. Adapun yang dimaksud dengan masyarakat atau kelompok masyarakat yang dalam kegiatan yang dilakukannya dapat dibimbing dan didampingi oleh Penyuluh LH sampai kelompok tersebut dapat menjadi perorangan atau kelompok yang medapatkan penghargaan dalam bidang lingkungan hidup misalnya Kalpataru, Adiwiyata, atau kelompok masyarakat tersebut menjadi suatu badan usaha yang mempunyai suatu legalitas atau mandiri dalam usahanya misalnya menjadi Bumides atau Koperasi. Adapun yang dimaksud dengan usaha atau kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat usaha atau kelompok usaha adalah kelompok usaha yang menjadi target Penyuluh LH namun materi yang disampaikan oleh Penyuluh hanya yang bersifat persuasif tidak yang berupa suatu pemenuhan peraturan atau ketentuan. Karena hal ini nantinya akan mengandung konsekuwensi hukum, maka pembinaannya dilakukan oleh Jafung PEDAL dan selanjutnya penegakan hukumnya oleh Pengawas Lingkungan Hidup. Sedangkan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah dilakukan oleh Jafung Pedal, Jafung Penyuluh LH sebagaimana yang terdapat dalam butir-butir kegiatannnya adalah melakukan konsultasi dan fasilitasi kemitraan. Hal ini perlu dilakukan pengaturan agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan kejelasan dalam tugas dan peran para fungsional. Dengan demikian kegiatan Penyuluh LH bukan hanya sekedar sosialisasi ataupun hanya penyebarluasan informasi.
Untuk mengatur formasi kebutuhan dan penempatan Penyuluh LH, maka instansi perlu melakukan identifikasi terhadap program-program kegiatan yang ada di instansinya untuk dilakukan Analisis Beban Kerja, sehingga diketahui berapa banyak Penyuluh LH yang dibutuhkan instansinya. Hal ini merupakan persyaratan dari MenPAN agar diterima pengajuan pengusulan Jafung Penyuluh LH. Sebagaimana contoh di bawah ini, identifikasi Jafung Penyuluh LH dibutuhkan untuk mendukung program-program di bawah ini antara lain terkait dengan pengurangan emisi kendaraan bermotor dalam hal menurunnya pencemaran udara. Pengelolaan limbah domestik yang dilakukan secara komunal oleh masyarakat untuk menurunkan beban pencemaran air sehingga komunal tersebut menjadi mandiri. Pengelolaan lahan gambut oleh masyarakat yang berada di lahan gambut membutuhkan Penyuluh LH. Masyarakat pesisir sangat membutuhkan Penyuluh LH agar pengelolaan permasalahan kerusakan pesisir dan laut dapat diatasi. Pemberdayaan masyarakat yang melakukan penambangan emas ataupun tambang lainnya secara ilegal ataupun alih teknologi penambangan yang aman yang berwawasan lingkungan. Atau dapat juga berupa program penggunaan produk rumah tangga yang tidak mengandung B3 yang tidak aman (chemical in product). Pengelolaan sampah dengan terbentuknya bank sampah di masyarakat. Sedangkan dalam kegiatan perubahan iklim sangat dibutuhkan penyuluh LH dalam hal kegiatan kampung iklim. Dalam hal program tersebut mempunyai fungsi untuk pembentukan kader-kader (role model) lingkungan hidup hingga mendapat sertifikat, maka sangat dibutuhkan Jafung Penyuluh LH dalam pengkaderan masyarakat. Sebagaimana tabel di bawah ini Penyuluh LH dapat berperan dalam terlaksananya program-program tersebut.
Tabel 1. Program pembangunan lingkungan hidup.
No | Program/Kegiatan | Sasaran | Indikator |
1 | Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan | Meningkatnya kualitas udara |
|
Meningkatnya kualitas air |
| ||
Meningkatnya kualitas tutupan lahan |
| ||
Meningkatnya kualitas air laut |
| ||
Pemulihan lahan berkelanjutan |
| ||
2 | Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 | Penanggulangan pencemaran dan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan | (1) jumlah sampah yang terkelola secara nasional dari 67,45 juta tonmenjadi 339,4 juta ton (2024) (2) persentase penurunan sampah yang terbuang ke laut menjadi 60 persen dari baseline (2024), (3) jumlah limbah B3 yang terkelola dari 367,3 juta ton menjadi 539,8 juta ton (2024) (4) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah plastic, (5) penghapusan dan penggantian merkuri, terutama di lokasi penambang emas skala kecil (PESK), dan (6) pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 dan limbah medis secara terpadu |
3 | Pengendalian Perubahan iklim | penurunan emisi GRK terhadap baseline | (1) persentase penurunan emisi GRK terhadap baselinepada sektor energi dari 10,3% (2019) menjadi 13,2% (2024), (2) persentase penurunan emisi GRK terhadap baselinepada sektor lahan dari 36,4% (2019) menjadi 58,3% (2024), (3) persentase penurunan emisi GRK terhadap baselinepada sektor limbah dari 8,0% (2019) menjadi 9,4% (2024), (4) persentase penurunan emisi GRK terhadap baselinepada sektor IPPU dari 0,6% (2019) menjadi 2,9% (2024), dan (5) persentase penurunan emisi GRK terhadap baselinepada sektor pesisir dan laut menjadi 7,3 % (2024) |
Menurunnya luas areal kebakaran hutan | Persentase penurunan luas areal hutan dan lahan yang terbakar setiap tahun dari semula seluas 942.485 hektar areal terbakar, kemudian diupayakan turun menjadi 2% dari data tersebut. | ||
4 | Kemitraan lingkungan dan peran serta masyarakat | Meningkatnya jumlah komunitas peduli lingkungan | Jumlah komunitas penyelamat SDA & Lingkungan pada kawasan DAS, Danau/Mata Air, Karst, Rawa, Gambut, Pesisir, Laut, & Pulau kecil, komunitas sekitar kawasan industri & pemukiman, serta komunitas cinta alam pada kawasan konservasi pada 2020-2024 dengan target 2500 komunitas. |
(sumber: Renstra Kementrerian LHK 2020 – 2024)
Jabatan fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diharapkan dapat memberikan dampak positif diantaranya(Naskah, 2018) :
1.Mendampingi masyarakat yang apatis terhadap lingkungannya, sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan adaptasi serta tanggap terhadap kondisi lingkungan sekitarnya;
2.Memberikan informasi yang akurat dan logis agar wawasan masyarakat terhadap lingkungannya semakin luas, sehingga memudahkan masyarakat dalam membuat keputusan-keputusan yang bijaksana terhadap lingkungan;
3.Menggungah kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan hidup dan manfaat lingkungan hidup bagi mereka;
4.Menghimbau masyarakat untuk secara bersama-sama turut serta dalam usaha menciptakan lingkungan yang sehat dan melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat ramah lingkungan;
5.Memudahkan akses masyarakat akan informasi, partisipasi dan keadilan akan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan;
6.Menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup;
7.Membantu masyarakat dalam menummbuhkembangkan kelompok sadar lingkungan sehingga menjadi kelompok ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola dan berkelanjutan;
8.Membantu memfasilitasi pengembangan usaha kreatif masyarakat;
9.Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam pemanfaatan lingkungan hidup;
10.Mampu berperan serta dalam proses layak atau tidaknya suatu usaha dan/atau kegiatan diadakan di daerahnya.
C.Butir Kegiatan
Bagi PNS yang nantinya akan menempuh karirnya menjadi Fungsional Penyuluh LH, berikut ini butir-butir kegiatan yang akan mendapatkan angka kredit, yaitu :
1.1.Persiapan Penyuluhan Lingkungan Hidup
1.1.1.Pengumpulan data
1.1.1.1.Menyusun instrumen identifikasi data potensi wilayah
1.1.1.2.Mengumpulkan data potensi wilayah
1.1.1.3.Mengolah data potensi wilayah
1.1.1.4.Menganalisa data potensi wilayah
1.1.2.Penyusunan rencana kerja tahunan perorangan/individu
1.1.2.1.Menyusun programa penyuluh lingkungan hidup
1.1.2.2.Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup
1.2.Pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup
1.2.1.Penyusunan materi penyuluhan lingkungan hidup
1.2.1.1.Menyusun dan menyiapkan materi program dan rencana kerja penyuluh lingkungan hidup
1.2.2.Penerapan metode penyuluhan hidup berdasarkan tujuan
1.2.2.1.Melakukan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
1.2.2.2.Melakukan kegiatan pendampingan masyarakat
1.2.3.Konsultasi penyuluhan lingkungan hidup
1.2.3.1.Melakukan kegiatan konsultasi penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga
1.2.3.2.Melakukan konsultasi penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swasta
1.2.3.3.Melakukan konsultasi penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat
1.2.4.Fasilitasi kemitraan sasaran penyuluh LH
1.2.4.1.Melakukan fasilitasi kemiteraan sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga Pemerintah
1.2.4.2.Melakukan fasilitasi kemiteraan sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swasta
1.2.4.3.Melakukan fasilitasi kemiteraan sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat
1.3.Pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup
1.3.1.Penyusunan pelaksanan kegiatan penyuluh LH
1.3.2.Penyempurnaan kebijakan penyuluh LH
1.3.3.Mengembangkan inovasi di bidang penyuluh lingkungan hidup
1.4.Evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup
1.4.1.Evaluasi pelaksanaan penyuluhan
1.4.1.1.Menyusun instrumen monev
1.4.1.2.Melaksanakan monev
1.4.1.3.Menyusun laporan hasil monev
1.4.2.Raker
Demikianlah pengenalan tentang Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Adapun tata laksana tentang ketentuan pengaturan antara lain proses pengangkatan, penilaian angka kredit, proses kenaikan pangkat dan penjenjangan, penilaian prestasi kerja dan pemberhentian, ketentuannya relatif sama untuk di semua jabatan fungsional.
Daftar Pustaka
1.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
3.Rencana Strategis Tahun 2020-2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
4.Naskah Akademis Penyuluh Lingkungan Hidup, KLHK, 2018.