Notifikasi B3 Terbatas

Sistem dan Mekanisme Notifikasi B3 Terbatas

1. Dasar Hukum dan Peraturan Lain  yang Relevan 

UU No. 19 Th. 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten

UU No. 32 Th. 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PP No. 74 Th. 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

Perpres No. 10 Th. 2008 Tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window

Peraturan MENLH No. 02 Th. 2010 tentang Penggunaan Sistim Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya Dan Beracun Dalam Kerangka Indonesia National Single Window Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup

Permentan No. 37 Th. 2009 tentang Penggunaan Pestisida Berbahan Aktif metil bromida untuk tindakan perlakuan karantina tumbuhan dan perlakuan pra-pengapalan

Permentan No. 24 Th. 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Pestisida

Permendag No. 23 Th. 2011 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya

Permendag No. 3 Th. 2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Ozon

Sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2001 Pasal 1:

Pasal 8:

ALUR PROSES NOTIFIKASI IMPOR B3 TERBATAS

Catatan:

Proses Notifikasi Impor B3 Terbatas adalah 30 hari kerja sejak diterimanya notifikasi (sesuai PP 74 tahun 2001 pasal 8 ayat 3)

KELENGKAPAN DOKUMEN UNTUK NOTIFIKASI

IMPOR B3 TERBATAS DIPERGUNAKAN

  1. Untuk Otoritas Negara Eksportir

1.Pemberitahuan Notifikasi Ekspor B3 Terbatas Dipergunakan (surat resmi atau email dari akun email resmi instansi pemerintah negara eksportir), dengan menyampaikan informasi sebagai berikut:

2.Informasi sebagaimana poin 1 di atas agar dapat dikirimkan kepada:

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410 – INDONESIA

dan

Direktur Pengelolaan B3

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410 – INDONESIA
Email:

penetapanb3@gmail.com

registrasi_b3@menlh.go.id

notifikasi_b3@yahoo.com

  1. Untuk Importir

1.Surat jawaban importir tentang konfirmasi kebenaran rencana impor (disampaikan sebelum deadline yang diberikan oleh KLHK)

2.Formulir konfirmasi rencana impor (diisi sesuai dengan kategori kegunaan B3 yang akan diimpor apakah digunakan untuk industri atau untuk digunakan sebagai pestisida)

3.Dokumen perijinan dari K/L terkait sesuai B3 yang akan diimpor

üUntuk B3 Kategori Pestisida, agar melengkapi:SK Menteri Pertanian tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pestisida

üUntuk B3 yang merupakan Bahan Perusak Ozon (BPO), agar melengkapiSurat Penunjukkan IT/IP-BPO dari Kementerian Perdagangan

Untuk B3 Merkuri Elemental (Hg) agar melengkapi Surat Penunjukkan IT/IP-B2 dari Kementerian Perdagangan

Views: 10172