Notifikasi B3 Terbatas
Sistem dan Mekanisme Notifikasi B3 Terbatas
1. Dasar Hukum dan Peraturan Lain yang Relevan
UU No. 19 Th. 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten
UU No. 32 Th. 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 74 Th. 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Perpres No. 10 Th. 2008 Tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
Peraturan MENLH No. 02 Th. 2010 tentang Penggunaan Sistim Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya Dan Beracun Dalam Kerangka Indonesia National Single Window Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
Permentan No. 37 Th. 2009 tentang Penggunaan Pestisida Berbahan Aktif metil bromida untuk tindakan perlakuan karantina tumbuhan dan perlakuan pra-pengapalan
Permentan No. 24 Th. 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Pestisida
Permendag No. 23 Th. 2011 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya
Permendag No. 3 Th. 2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Ozon
Sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2001 Pasal 1:
- üNotifikasi untuk ekspor adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor ke otoritas negara penerima dan negara transit apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas B3 yang terbatas dipergunakan.
- üNotifikasi untuk impor adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas B3 yang terbatas dipergunakan.
- 3.Proses notifikasi B3 Terbatas Dipergunakan diperlukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian atas pengelolaannya, terutama untuk mencegah dampak buruk yang membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Selain itu, proses notifikasi bertujuan untuk mempermudah penanganan dokumen kepabeanan yang berkaitan dengan perizinan dan persyaratan impor maupun ekspor B3.
- 4.Di Indonesia proses notifikasi untuk B3 Terbatas Digunakan adalah wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 pada pasal 7 dan 8, yaitu:
- Pasal 7:
- (1)Setiap orang yang melakukan kegiatan ekspor B3 yang terbatas dipergunakan, wajib menyampaikan notifikasi ke otoritas negara tujuan ekspor, otoritas negara transit dan instansi yang bertanggungjawab
- (2)Ekspor B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari otoritas negara tujuan ekspor, otoritas negara transit dan instansi yang bertanggung jawab
- (3)Persetujuan dari instansi yan bertanggung jawab sebagaimana dimaksud da;am ayat (2) merupakan dasar untuk penerbitan atau penolakan izin ekspor dari instansi yang berwenang di bidang perdagangan
Pasal 8:
- (1)Setiap orang yang melakukan kegiatan impor B3 yang terbatas dipergunakan dan atau yang pertama kali diimpor, wajib mengikuti prosedur notifikasi
- (2)Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disampaikan oleh otoritas negara pengekspor kepada instansi yang bertanggung jawab
- (3)Instansi yang bertanggung jawab wajib memberikan jawaban atas notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan notifikasi
- 5.Mengenai persepsi umum bahwa prosedur notifikasi yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah sama dengan/mengikuti Konvensi Rotterdam, bersama ini kami klarifikasikan bahwa prosedur notifikasi baik untuk impor dan ekspor B3 terbatas dipergunakan adalah mengikuti dan sesuai dengan PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan bukan mengikuti dan sesuai Konvensi Rotterdam. Hal ini diperkenankan oleh Konvensi Rotterdam sesuai pasal 15 ayat (4) yang menyatakan: Nothing in this Convention shall be interpreted as restricting the right of the Parties to take action that is more stringently protective of human health and the environment than that called for in this Convention, provided that such action is consistent with the provisions of this Convention and is in accordance with international law (“tidak ada sesuatu dalam Konvensi ini boleh ditafsirkan sebagai pembatasan hak dari Para Pihak untuk mengambil tindakan yang kesehatan manusia dan lingkungan hidup jauh lebih terlindungi daripada tindakan yang ditetapkan dalam Konvensi ini, dengan syarat bahwa tindakan tersebut konsistenn dengan ketentuan Konvensi ini dan sesuai dengan hukum internasional”)
ALUR PROSES NOTIFIKASI IMPOR B3 TERBATAS
Catatan:
Proses Notifikasi Impor B3 Terbatas adalah 30 hari kerja sejak diterimanya notifikasi (sesuai PP 74 tahun 2001 pasal 8 ayat 3)
KELENGKAPAN DOKUMEN UNTUK NOTIFIKASI
IMPOR B3 TERBATAS DIPERGUNAKAN
- Untuk Otoritas Negara Eksportir
1.Pemberitahuan Notifikasi Ekspor B3 Terbatas Dipergunakan (surat resmi atau email dari akun email resmi instansi pemerintah negara eksportir), dengan menyampaikan informasi sebagai berikut:
- a.Nama Bahan Kimia dan Nama Dagang
- b.CAS Number Bahan Kimia
- c.Negara asal
- d.Nama, alamat dan kontak pihak eksportir
- e.Nama, alamat dan kontal pihak importir
- f.Tujuan penggunaan bahan kimia
- g.Jumlah yang akan diimpor
- h.Waktu Impor
- i.Melampirkan MSDS Bahan Kimia yang akan diekspor
2.Informasi sebagaimana poin 1 di atas agar dapat dikirimkan kepada:
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410 – INDONESIA
dan
Direktur Pengelolaan B3
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410 – INDONESIA
Email:
penetapanb3@gmail.com
registrasi_b3@menlh.go.id
notifikasi_b3@yahoo.com
- Untuk Importir
1.Surat jawaban importir tentang konfirmasi kebenaran rencana impor (disampaikan sebelum deadline yang diberikan oleh KLHK)
2.Formulir konfirmasi rencana impor (diisi sesuai dengan kategori kegunaan B3 yang akan diimpor apakah digunakan untuk industri atau untuk digunakan sebagai pestisida)
3.Dokumen perijinan dari K/L terkait sesuai B3 yang akan diimpor
üUntuk B3 Kategori Pestisida, agar melengkapi:SK Menteri Pertanian tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pestisida
üUntuk B3 yang merupakan Bahan Perusak Ozon (BPO), agar melengkapiSurat Penunjukkan IT/IP-BPO dari Kementerian Perdagangan
Untuk B3 Merkuri Elemental (Hg) agar melengkapi Surat Penunjukkan IT/IP-B2 dari Kementerian Perdagangan
Views: 10172