|
.: MONITORING DAN EVALUASI PENGAWASAN PASAR AMAN DARI BAHAN BERBAHAYA :. |
|
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam rangka menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Indonesia, Badan POM RI menyelenggarakan Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Salah satu strategi implementasi program penyelenggaraan pasar aman dari bahan berbahaya adalah Program Pengawasan Keamanan Pangan Pasar. Bentuk kegiatan yang dilakukan untuk mendukung program ini adalah
Peraturan Pemerintah No.39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan menuntut adanya sebuah sistem yang mengawasi dalam setiap pelaksanaan program. Demikian pula dengan program Penyelenggaraan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Sebelum program dijalankan pastilah ada dasar atau desain yang dibuat sebagai patokan dalam menjalankan.
Sistem pengawasan merupakan suatu kegiatan monitoring dan evaluasi yang dirancang untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan program. Monitoring dan Evaluasi (M&E) merupakan dua kegiatan terpadu dalam rangka pengendalian suatu program. Meskipun merupakan satu kesatuan kegiatan. Monitoring dan Evaluasi mempunyai fokus yang agak berbeda satu sama lain.
Program penyelenggaraan pasar aman dari bahan berbahaya merupakan kegiatan yang terus-menerus, karena dalam pelaksanaannya mengikuti sebuah siklus yaitu : kajian-perencanaan-pelaksanaan/implementasi-evaluasi. Hasil evaluasi akan dikaji kembali untuk memperbaiki rencana baru yang akan diimplementasikan. Pada saat tahap implementasi, upaya pengawasan perlu dirancang agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan. Kegiatan pengawasan selama implementasi kegiatan disebut sebagai monitoring. Gambar 1.1 menunjukan siklus program secara umum.
Gambar 1.1. Siklus pelaksanaan program penyelenggaraan pasar aman dari bahan berbahaya secara umum (Sumber : IFRV 3Ps/SPHERE)
1.2 Tujuan
Modul pelatihan monitoring dan evaluasi pengawasan pasar aman dari bahan berbahaya ini disusun sebagai petunjuk yang digunakan oleh fasilitator dan petugas untuk merancang dan melakukan pengawasan keamanan pangan dari bahan kimia berbahaya di pasar tradisional yang memenuhi persyaratan pasar aman sebagai prioritas sasatan pengendalian bahan berbahaya.
1.3 Ruang Lingkup
Modul ini akan menjelaskan mengenai definisi kegiatan monitoring dan evaluasi, indicator kinerja kegiatan monitoring dan evaluasi serta langkah-langkah pembentukan sistem monitoring dan evaluasi terkait pengawasan penyelenggaraan pasar aman dari bahan berbahaya.
2. DEFINISI MONITORING DAN EVALUASI
2.1 Manitoring
Pengendalian pekerjaan ke arah tujuan
Penggunaan secara efektif sumberdaya yang ada
Perbaikan/koreksi masalah
Pemberian imbalan pencapaian tujuan
2.2 Evaluasi
Efek dan dampak proyek
Siapa yang memperoleh manfaat
Sejauh mana manfaat yang diperoleh(dibandingkan dengan situasi sebelum kegiatan proyek dimulai)
Dengan cara bagaimana (langsung atau tidak langsung)
Mengapa (hubungan sebab akibat antara kegiatan proyek dan hasil-hasilnya)
Pada waktu pelaksanaan;
Pada waktu penyelesaian;
Beberapa tahun setelah proyek selesai.
2.3 Indikator Kinerja Monitoring dan Evaluasi
Valid yaitu parameter yang harus diukur
Reliable (dipercaya)
Relevant atau selaras dengan tujuan proyek
Sensitif atau peka terhadap perubahan
Spesifik yaitu berdasarkan data yang tersedia
Timely atau pengukuran data secata cepat
3. SISTEM MONITORING DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PASAR AMAN DARI BAHAN BERBAHAYA
3.1 Pembentukan Suatu Sistem Monitoring dan Evaluasi
Pembentukan sistem monitoring dan evaluasi suatu program membutuhkan beberapa langkah sebagai berikut :
3.2 Program Penyelenggaraan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya
Sesuai dengan tahapan awal pembentukan sistem monitoring dan evaluasi tersebut di atas, hierarki program hendaknya disusun secara terstruktur mengikuti diagram berikut:
Gambar 3.2. Kerangka berpikir menuju tujuan/goal
3.3 Sistem Organisasi Penyelenggaraan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya
Gambar 3.3. Struktur Organisasi Penyelenggaraan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya
3.4 Sistem Monitoring Penyelenggaraan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya
3.5 Sistem Evaluasi Penyelenggaraan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya
4. PENUTUP
Sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Penyelenggaraan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya masih harus dirancang dengan pelatihan tersendiri agar mendapatkan sistem pengawasan yang efektif. Sistem pengawasan ini membutuhkan komitmen kuat dari organisasi pelaksana program agar tujuan dapat tercapai sesuai dengan rencana.
Sumber :
Buku Pelatihan Fasilitator Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya
Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya
Pengarah :
Drs. Suratmono, M.P
Drs. Mustofa , Apt., M.Kes
Penulis :
Prof. Dr. Ir. Nuri Andarwulan, M.Si
Desty Gitapratiwi, S.TP, M.Si
Dian Herawati, S.TP, M.Si
Drs. Bosar Pardede, Apt.,M.Si
Dra.Asnelia,Apt
Dra. Ani Rohmaniyati, Apt., M.Si
Dra. Yayan Cahyani, Apt
Ratminah,S.Si, Apt., M.P
Sondang W.E, S.Si, Apt.,M.Kes
Rinova Ria Susanti, S.Farm,Apt
Views: 12909