Penulis: Widyaningrum Permata Siwi S.Si, Fungsional PEDAL Ahli Pertama
Merkuri atau yang lebih dikenal dengan raksa, merupakan unsur kimia bernomor atom 80 dengan simbol Hg yang terbentuk secara alami yang ditemukan pada batuan di kerak bumi, termasuk dalam endapan batubara. Merkuri memiliki sifat fisik dan kimia yang menguntungkan karena merupakan satu-satunya logam yang berbentuk cair dalam suhu ruang. Sifat karakteristik merkuri yang unik dan kompleks membuat merkuri banyak dimanfaatkan dalam kehidupan manusia diberbagai sektor kegiatan salah satunya adalah sektor kesehatan. Beberapa jenis alat kesehatan masih menggunakan merkuri, seperti termometer, sphygmomanometer dan dental amalgam. Penggunaan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) akan berdampak pada masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat, sehingga penggunaannya perlu dihentikan.
Merkuri merupakan salah satu logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup karena sifatnya yang toksik, persisten, bioakumulasi dan dapat berpindah dalam jarak yang jauh di atmosfir. Merkuri telah menjadi isu internasional karena potensi dampaknya yang besar terhadap kesehatan manusia. Dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat terpajan oleh merkuri antara laindapat menyebabkan gangguan syaraf, menurunnya kecerdasan, membahayakan otak, ginjal, dan kulit dan juga membahayakan terhadap janin dan balita.
Dalam rangka mengendalikan merkuri secara internasional, dunia global sepakat untuk membentuk suatu konvensi mengenai merkuri yaitu “Minamata Convention on Mercury” (Konvensi Minamata mengenai Merkuri). Konvensi Minamata bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan Merkuri maupun senyawa Merkuri yang bersifat antropogenik.
Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi Minamata melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri). Sebagai bentuk partisipasi aktif pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan peraturan ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Hal ini juga sebagai upaya pemerintah Indonesia dalam mengurangi dan menghapuskan merkuri.
RAN-PPM memuat strategi, kegiatan, target pengurangan merkuri dan target penghapusan merkuri yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, bidang energi, bidang pertambangan emas skala kecil (PESK) dan bidang kesehatan. Pada bidang kesehatan diamanatkan penghapusan merkuri yang diarahkan pada alat kesehatan bermerkuri dimana ditargetkan 100% fasilitas pelayanan kesehatan tidak lagi menggunakannya pada akhir tahun 2020. Sebagai tindaklanjut dari amanat tersebut, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019, yang dimaksud dengan penghapusan alat kesehatan mengandung merkuri adalah upaya pelarangan penggunaan alat kesehatan bermerkuri, dan/atau penggantian alat kesehatan bermerkuri dengan bahan alternatif yang ramah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Alat kesehatan mengandung merkuri yang menjadi target penghapusan diantaranya adalah termometer mengandung merkuri, sphygmomanometer mengandung merkuri dan dental amalgam.
Gambar 1. Termometer bermerkuri, Sphygmomanometer bermerkuri dan Dental amalgam
Sumber : Berbagai sumber
Berdasarkan data borang alat kesehatan bermerkuri pada pelaporan online kemajuan penghapusan alat kesehatan bermerkuri, Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan per Oktober 2021 jumlah alat kesehatan yang sudah tidak digunakan dan disimpan dengan baik di Fasyankes sebanyak 75.322 unit dan 46.306 gram dental amalgam. Alat kesehatan bermerkuri pada fasilitas pelayanan kesehatan yang penggunaannya sudah dilakukan penghapusan, perlu dilakukan pengelolaan sebagai limbah alat kesehatan bermerkuri agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya. Maka setiap Fasyankes yang telah melakukan penghapusan alat kesehatan bermerkuri, wajib melakukan pengelolaan limbah alat kesehatan bermerkuri.
Dalam hal pengelolaan limbah alat kesehatan mengandung merkuri ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengaturnya melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri. Selanjutnya penjelasan berikut ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri. Ketentuan pengelolaan limbah alat kesehatan bermerkuri yang diatur dalam peraturan ini adalah limbah alat kesehatan bermerkuri yang tidak pecah dan merkuri yang terkandung dalam alat kesehatan bermerkuri tidak tumpah dari alat kesehatan. Apabila alat kesehatan bermerkuri tidak sesuai dengan ketentuan tersebut maka pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dibidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tahapan pengelolaan limbah alat kesehatan bermerkuri digambarkan sebagai berikut.
Pengumpulan
Penanggung jawab Fasyankes wajib melakukan pengumpulan limbah alat kesehatan bermerkuri, pengumpulan dikelompokkan berdasarkan jenis alat kesehatan dan wajib dilakukan pengemasan dan pelekatan simbol dan label. Pengemasan alat kesehatan bermerkuri dilakukan dengan menggunakan kemasan primer dan kemasan sekunder. Kemasan primer merupakan kemasan asli dari alat kesehatan bermerkuri atau dapat juga digunakan kemasan pengganti dengan kriteria tertutup dan tidak bereaksi terhadap merkuri. Pada masing-masing alat kesehatan yang telah dikemas menggunakan kemasan primer, kemudian dilapisi/dibungkus dengan plastik gelembung (bubble wrap) sebanyak minimal 2 lapisan. Hal ini dilakukan agar dapat menahan tekanan yang dapat terjadi selama pengangkutan dari Fasyankes ke storage depo, dan dari storage depo ke fasilitas pengolahan dan/atau ekspor.
Gambar 2. Kemasan primer alat kesehatan bermerkuri
Sumber : Berbagai sumber
Setelah dilakukan pengemasan primer pada masing-masing alat kesehatan dan dilapisi dengan plastik gelembung (bubble wrap), kemudian dilakukan pengemasan sekunder. Ketentuan kemasan sekunder juga harus memenuhi kriteria tertutup dan tidak bereaksi terhadap merkuri. Penggunaan kemasan sekunder disesuaikan dengan jenis, jumlah, dan volume limbah alat kesehatan bermerkuri dan dilakukan sebelum pelaksanaan pengangkutan. Terhadap alat kesehatan bermerkuri yang telah dikemas dengan kemasan sekunder juga dilakukan pelapisan dengan plastik gelembung (bubble wrap) agar aman pada saat dilakukan proses pengangkutan. Bahan kemasan sekunder dapat menggunakan bahan sebagai berikut :
Alat kesehatan yang telah dilakukan pengemasan primer dan sekunder wajib dilekatkan simbol dan label. Simbol yang dipasang pada kemasan primer bertuliskan “Bahaya Merkuri” dan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Jenis simbol yang digunakan pada kemasan sekunder berupa simbol yang menunjukan klasifikasi bahaya merkuri yang bersifat beracun (toxic), berbahaya bagi kesehatan, dan korosif sebagaimana pada Gambar 3 dibawah ini. Ketentuan pada label harus memuat informasi berikut :
a) nomor identitas alat kesehatan mengandung Merkuri;
b) jenis alat kesehatan mengandung Merkuri;
c) tanggal awal penyimpanan alat kesehatan bermerkuri; dan
d) peringatan mudah pecah.
Gambar 3. Simbol pada kemasan sekunder
Penyimpanan Sementara
Penyimpanan sementara dilakukan pada fasilitas penyimpanan sementara yang berada pada Fasyankes. Jika penanggung jawab Fasyankes tidak memiliki fasilitas penyimpanan sementara, limbah alat kesehatan bermerkuri disimpan pada fasilitas penyimpanan sementara lainnya milik rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.Pada saat penyerahan limbah alat kesehatan bermerkuri ke fasilitas penyimpanan sementara harus dilengkapi dengan berita acara serah terima yang paling sedikit berisi:
a) tanggal serah terima;
b) nama dan alamat Fasyankes asal;
c) nama dan alamat Fasyankes tujuan penyimpanan;
d) nomor ID alat kesehatan mengandung merkuri;
e) jumlah alat kesehatan mengandung merkuri tiap jenis (termometer, tensimeter, dan dental amalgam);
f) nama dan tanda tangan penanggung jawab Fasyankes asal;
g) nama dan tanda tangan penanggung jawab Fasyankes tujuan penyimpanan
a) memiliki luasan sesuai dengan jumlah dan volume limbah alat kesehatan bermerkuri yang dikumpulkan;
b) aman dari kemungkinan kerusakan dan kebocoran;
c) memiliki penerangan dan ventilasi; dan
d) idak tercampur dengan limbah bahan berbahaya dan beracun dari kegiatan Fasyankes.
Pada fasilitas penyimpanan sementara harus memiliki kriteria sebagai berikut :
Pengangkutan
Terhadap limbah alat Kesehatan bermerkuri yang telah dilakukan pengemasan dan dilekatkan simbol dan label pada pengemasan serta telah dilengkapi dengan dokumen pencatatan limbah alat Kesehatan bermerkuri, selanjutnya dilakukan pengangkutan. Pengangkutan dilakukan dari fasilitas penyimpanan sementara ke fasilitas storage depo dan dari fasilitas storage depo ke fasilitas pengolahan limbah alat kesehatan bermerkui atau melalui kegiatan ekspor untuk diolah lebih lanjut.
Pengangkutan dari fasilitas penyimpanan sementara ke fasilitas storage depo dilakukan oleh dinas kesehatan daerah provinsi atau dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui koordinasi dengan instansi pemerintah daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. Pengangkutan dari storage depo ke fasilitas pengolahan limbah alat kesehatan bermerkuri atau melalui kegiatan ekspor untuk diolah lebih lanjut dilakukan oleh Direktur Jenderal yang membidangi urusan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, dalam hal ini adalah Direktur Jenderal PSLB3.
Penyimpanan pada storage depo
Fasilitas storage depo disediakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini adalah Menteri LHK dan diserahkan kepada Gubernur untuk ditempatkan pada rumah sakit milik pemerintah daerah atau lokasi lain sesuai dengan peruntukan penyimpanan limbah alat kesehatan bermerkuri. Fasilitas Storage depo dimaksud harus memenuhi ketentuan berikut ini :
a) tertutup;
b) memiliki luasan sesuai jumlah dan volume Limbah alat Kesehatan mengandung Merkuri yang dikumpulkan;
c) harus terjaga pada suhu kamar;
d) berada pada lokasi yang aman; dan
e) tidak ditempatkan pada daerah rawan bencana
Pengolahan
Limbah alat kesehatan bermerkuri yang telah terkumpul pada fasilitas storage depo wajib dilakukan pengolahan limbah alat kesehatan bermerkuri. Pengolahan dapat dilakukan dengan cara perolehan kembali (recovery) merkuri, enkapsulasi dan teknologi lainnya. Jika tidak terdapat fasilitas yang dapat melakukan pengolahan merkuri, maka dapat dilakukan ekspor limbah alat kesehatan bermerkuri untuk diolah lebih lanjut.
Daftar Pustaka :
Undang-undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan limbah alat Kesehatan mengandung merkuri.
Adi, M.Choirul . Bahaya Merkuri di Lingkungan Kita. Jurnal Skala Husada Vol.10 Nomor 2, 2013 :175-183.
Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan. 2021. Borang Alat Kesehatan Bermerkuri Pelaporan Online Kemajuan Penghapusan Alat Kesehatan Bermerkuri. Kementerian Kesehatan.
Direktorat Pengelolaan B3 KLHK. 2018. B3 di Sekitar Kita: Merkuri. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
https://www.epa.gov/mercury/basic-information-abou... diakses tanggal 26 November 2021
https://gkdentaloffice.com/blog/pros-and-cons-of-amalgam-fillings/; diakses tanggal 26 November 2021
http://aflahperaga.com/thermometer-badan-klinik-air-raksa-detail-395537.html; diakses tanggal 26 November 2021
http://www.gdentaltrading.com/; diakses tanggal 26 November 2021
https://www.tokodental.com/Tensimeter-Air-Raksa-Standar-OneMed.html; diakses tanggal 26 November 2021
https://dinkespapuabarat.wordpress.com/2019/08/18/... diakses tanggal 26 November 2021
B3 dan POPs klhk b3 ditpb3 ditjenpslb3 bahan kimia limbah b3
Views: 7695