Pengenalan Globally Harmonized System (GHS)

Penulis: Annisa Lutfiati, ST., Fungsional PEDAL Ahli Pertama

Industri kimia menjadi salah satu prioritas dalam program industri Making Indonesia 4.0 sejak tahun 2018.Industri kimia bahkan merupakan sektor tiga besar kontributor penopang kinerja industri pengolahan nonmigas dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.Sebagai gambaran pentingnya kontribusi industri kimia di Indonesia, diketahui bahwa pada tahun 2021, nilai ekspor bahan kimia dan barang dari bahan kimia mencapai USD18,86 miliar (Kemenperin, 2022).Selain itu, berdasarkan data BPS pada tahun 2021, bahan-bahan kimia juga berkontribusi terhadap nilai impor di Indonesia menurut golongan SITC (Standard International Trade Classification) sejumlah 32.624,4 juta US$.Namun dibalik manfaatnya, industri ini memiliki potensi bahaya yang besar jika tidak dikelola dengan benar. Jika potensi bahaya yang ada pada suatu bahan dapat dijelaskan dan dikomunikasikan dengan baik, setiap Orang akan lebih berhati-hati dalam melakukan pengelolaan risiko bahan kimia.

Salah satu tools yang dapat dijadikan acuan untuk mengkomunikasikan potensi bahaya suatu bahan kimia yaitu Globally Harmonized Systemof Classification and Labelling of Chemicals yang selanjutnya disingkat GHS. GHS adalah suatu pendekatan universal dan sistematik untuk mendefinisikan dan mengklasifikasikan bahaya kimia dan mengkonfirmasikan bahaya tersebut pada label dan lembar data keselamatan(Kemenperin, 2016).

1. Latar Belakang GHS

GHS diperlukan untuk menyeragamkan atau mengharmonisasikan klasifikasi dan pelabelan bahaya. Sebelum adanya GHS, sebenarnya konsep harmonisasi klasifikasi dan pelabelan bahaya sebagian besar sudah diterapkan untuk bahaya fisik dan toksisitas akut di sektor transportasi, berdasarkan pekerjaan dari United Nations Economic and Social Council's Committee of Experts on the Transport of Dangerous Goods (UNCEDTG). Namun, harmonisasi belum tercapai di tempat kerja atau sektor konsumen, dan persyaratan transportasi di negara-negara sering kali tidak diselaraskan dengan kebutuhan sektor lain di negara tersebut.

Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development, 1992) kemudian memberikan mandat internasional untuk mengharmonisasikan sistem klasifikasi kimia. Pekerjaan ini dikoordinasikan dan dikelola di bawah naungan Interorganization Programme for the Sound Management of Chemicals (IOMC) untuk Harmonisasi Sistem Klasifikasi Kimia (CG/HCCS). Fokus pekerjaan secara teknis adalah:

Dengan resolusi 1999/65 tanggal 26 Oktober 1999, Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan untuk memperbesar mandat Komite Ahli Pengangkutan Barang Berbahaya (dengan mengubahnya menjadi Komite Ahli Pengangkutan Barang Berbahaya dan GHS (CETDGGHS), dan dengan membentuk Sub-Komite Ahli Pengangkutan Barang Berbahaya (Sub-Komite TDG) serta Sub-Komite Ahli baru tentang GHS (Sub-Komite GHS).

Sub-Komite GHS bertanggung jawab untuk memelihara GHS, mempromosikan implementasinya dan memberikan panduan tambahan sesuai kebutuhan, serta menjaga stabilitas sistem untuk mendorong penerapannya. Di bawah naungannya, GHS secara berkala direvisi dan diperbarui untuk mencerminkan pengalaman nasional, regional dan internasional dalam menerapkan persyaratannya ke dalam hukum nasional, regional dan internasional, serta pengalaman dalam hal klasifikasi dan pelabelan. Tugas pertama Sub-Komite GHS adalah membuat GHS tersedia untuk penggunaan di seluruh dunia. Edisi pertama GHS, yang dimaksudkan sebagai dasar awal penerapan sistem secara global, diadopsi pada Desember 2002. Sejak itu, GHS diperbarui setiap dua tahun. Dalam Rencana Pelaksanaannya yang diadopsi di Johannesburg pada tanggal 4 September 2002, KTT Dunia tentang Pembangunan Berkelanjutan (WSSD) mendorong negara-negara untuk menerapkan GHS baru sesegera mungkin.

Manfaat penerapan GHS antara lain:

2. Klasifikasi GHS

Sistem klasifikasi GHS dilengkapi dengan kriteria bahaya untuk masing-masing kelas yang menentukan kategori tingkat bahaya, mencakup piktogram,kata sinyal, pernyataan bahaya dan pernyataan kehati-hatian yang terharmonisasi secara global.Ruang lingkup GHS diterapkan untuk bahan kimia tidak termasuk farmasi, bahan tambahan yang digunakan sebagai produk akhir dalam makanan, kosmetik, residu pestisida dan makanan. Otoritas yang berwenang kemudian akan memutuskan penerapan berbagai elemen GHS berdasarkan kebutuhan pemangku kepentingan dan masyarakat.

Klasifikasi dan elemen komunikasi GHS adalah dasar dari suatu program untuk memastikan penggunaan bahan kimia yang aman, dapat dilihat pada Gambar 1. Dua langkah pertama dalam program untuk memastikan penggunaan bahan kimia yang aman adalah mengidentifikasi bahaya intrinsik (klasifikasi) dan komunikasi bahaya. GHS akan memungkinkan elemen komunikasi bahaya pada sistem yang telah ada untuk menyatu.Komunikasi dari tiap klasifikasi bahaya tersebut dapat melalui pelabelan dan lembar data keselamatan (LDK). Dari potensi bahaya dan komunikasi bahaya baru bisa dilakukan penilaian dan pengelolaan risiko yang kemudian dituangkan dalam kebijakan pengelolaan bahan kimia yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

GHS diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) klasifikasi yaitu:

a.Bahaya Fisik

Terdiri dari 17 kelas bahaya yaitu:

1) Mudah meledak (explosives)

2) Gas bertekanan (flammable gases)

3) Aerosol (aerosols and chemicals under pressure)

4) Gas pengoksidasi (oxidizing gases)

5) Gas bertekanan (gases under pressure)

6) Cairan mudah terbakar (flammable liquids)

7) Padatan mudah terbakar (flammable solids)

8) Senyawa yang dapat bereaksi sendiri (self-reactive substances and mixtures)

9) Padatan Piroforik (pyrophoric solids)

10) Cairan Piroforik (pyrophoric liquids)

11) Senyawa yang dapat menghasilkan panas sendiri (self-heating substances and mixtures)

12) Senyawa yang apabila kontak dengan air dapat menghasilkan gas yang mudah terbakar (substances and mixture which, in contact with water, emit flammable gases)

13) Cairan pengoksidasi (oxidizing liquids)

14) Padatan pengoksidasi (oxidizing solid)

15) Peroksida organik (organic peroxides)

16) Korosif terhadap logam (corrosive to metals)

17) Peledak yang telah dikurangi kepekaan ledakannya (desentized explosives)

b.Bahaya Kesehatan

Terdiri dari 10 kelas bahaya yaitu:

1) Toksisitas akut (acute toxicity)

2) Korosi dan iritasi kulit (skin corrosion/irritation)

3) Iritasi dan dapat merusak mata (serious eye damage/eye irritation)

4) Sensitivitas pada pernafasan atau kulit (respiratory or skin sensitization)

5) Mutasi sel (germ cell mutagenecity)

6) Karsinogen (carcinogenicity)

7) Toksisitas reproduksi (reproductive toxicity)

8) Toksisitas pada target organ tertentu ketika terkena pajanan tunggal (specific target organ toxicity – single exposure)

9) Toksisitas pada target organ tertentu ketika pajanan berulang (specific target organ toxicity – repeated exposure)

10) Bahaya aspirasi (Aspiration hazard)

c.Bahaya Lingkungan

Terdiri dari 2 kelas bahaya yaitu:

1) Bahaya terhadap lingkungan perairan (Hazardous to the aquatic environment)

2) Bahaya terhadap lapisan ozon (Hazardous to the ozone layer)

Untuk simbol standar yang digunakan pada GHS dapat dilihat pada Gambar 2. Simbol tersebut tidak mencakup simbol baru yang akan digunakan untuk bahaya kesehatan tertentu dan simbol tanda seru. Simbol pada GHS merupakan bagian dari simbol standar yang digunakan dalam UN Model Regulations.

Gambar 2. Simbol pada GHS

3.Implementasi GHS

Implementasi GHS di Indonesia antara lain:

Referensi:

BPS, 2022. “Nilai Impor Menurut Golongan SITC”.Website Badan Pusat Statistik, https://www.bps.go.id/indicator/8/1495/1/nilai-imp... Diakses pada tanggal 30 Agustus 2022.

Hidranto, Firman. 2022. “Menguatkan Petrokimia sebagai Fondasi Industri Nasional”. Portal Informasi Indonesia, 7 April 2022, indonesia.go.id/kategori/editorial/4604/menguatkan-petrokimia-sebagai-fondasi-industri-nasional?lang=1. Diakses pada tanggal 27 Oktober 2022.

Kemenperin, 2016. “GHS”. Website Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, https://kemenperin.go.id/ghs. Diakses pada tanggal 27 Oktober 2022.

Kemenperin, 2022. “Siaran Pers RI Menuju Produsen Petrokimia Nomor 1 di ASEAN”. Website Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, 2 April 2022, https://kemenperin.go.id/artikel/23215/Kemenperin:-RI-Menuju-Produsen-Petrokimia-Nomor-1-di-ASEAN. Diakses pada tanggal 27 Oktober 2022.

UNECE, 2021. “Historical background Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals (GHS).” UNECE, 9 Juni 2021,unece.org/transport/dangerous-goods/historical-background. Diakses pada 27 Oktober 2022.

UNITAR, 2012. “Understanding the Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals (GHS).” Swiss: UNITAR.

UN New York and Geneva, 2021. “Globally Harmonized System of Classification and Labelling Of Chemicals, Ninth Revised Edition.” https://unece.org/sites/default/files/2021-09/GHS_Rev9E_0.pdf. ISBN: 978-92-1-117252-2

GHS Bahankimia Bahaya Label Simbol

Views: 11804