PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH DALAM PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI (RAD-PPM) DI INDONESIA
Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) merupakan dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan Merkuri di tingkat daerah yang terpadu dan berkelanjutan. Daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyusun RAD-PPM, hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) bahwa pada pasal 6 disebutkan Gubernur wajib menyusun RAD-PPM provinsi dan Bupapati/Walikota wajib menyusun RAD-PPM kabupaten/kota dengan berpedoman pada Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). RAD-PPM provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur, sedang RAD-PPM kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
RAN-PPM merupakan dokumen rencana kerja tahunan bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian/ Lembaga terkait dalam menetapkan kebijakan untuk mengurangi dan menghapuskan Merkuri ditingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan, memuat strategi, kegiatan dan target pengurangan dan penghapusan Merkuri yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil dan kesehatan dilaksanakan selama periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2030, dimana data dasar (base line) masing-masing bidang prioritas menggunakan data tahun 2018.
Penyusunan RAD-PPM dan RAN-PPM merupakan tindak lanjut pemerintah Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesyahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri dengan tujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik (disengaja). Perjalanan pelaksanaan Konvensi Minamata di Indonesia :
Sampai dengan tanggal 15 Oktober 2022 telah terdapat 8 Provinsi dan 8 Kabupaten yang melaksanakan penyusunan RAD-PPMnya dituangkan dalam Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati sebagai berikut:
PROVINSI | KABUPATEN |
1. Prov NTB | 1. Kab Lombok Barat |
2. Prov Gorontalo | 2. Kab Sumbawa Barat |
3. Prov D.I. Yogyakarta | 3. Kab Sumbawa |
4. Prov Sulut | 4. Kab Gorontalo Utara |
5. Prov Jawa Barat | 5. Kab Kulon Progo |
6. Prov Riau | 6. Kab Minahasa Utara |
7. Prov Jambi | 7. Kab Kuantan Singingi |
8. Prov. Maluku Utara | 8. Kab Halmahera selatan |
Adapun penyusunan RAD-PPM untuk provinsi dan kabupaten / kota mengacu pada pedoman Penyusunan yang telah diterbitkan KLHK dengan melalui tahapan :
- 1.Persiapan Penyusunan RAD-PPM
- 2.Penyusunan Kajian Teknis RAD-PPM
- 3.Penyusunan Materi RAD-PPM
- 4.Penetapan RAD-PPM
- 1.Tahap Persiapan Penyusunan RAD-PPM
- Dilakukan identifikasi dan pemetaan kelembagaan daerah untuk menentukan instansi yang akan terlibat dalam kegiatan pengurangan dan penghapusan Merkuri, dan bila diperlukan dilakukan pembentukan Tim Penyusunan RAD-PPM untuk mempermudah dalam koordinasi akan tetapi bila mekanisme koordinasi lintas sektor telah berjalan dengan baik maka tidak diperlukan adanya pembentukan Tim tersebut.
- 2.Penyusunan Kajian Teknis RAD-PPM
- Langkah awal yang diperlukan adalah pengumpulan data dan informasi tentang profildaerah, kondisiumumpengelolaanMerkuripadabidang prioritas (Manufaktur, Energi, Pertambangan Emas Skala Kecil, Kesehatan), permasalahandantantanganpengelolaanMerkurididaerah,peraturanperundang-undanganyang berhubungandenganMerkuri, data dan informasi yang harus dikumpulkan tersebut sebagaimana dalam formular yang tercantum dalam lampiran I Pedoman Penyusunan RAD-PPM.
- Sumber data dan informasi dapat diperoleh dari data primer ( sumber pertama), data sekunder, laporan indikasi suatu kegiatan dan bila Pemerintah Provinsi tidak memperoleh data dari ketiga sumber tersebut maka dapat berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat sedang Pemerintah Kabupaten /Kota dapat berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat. Sumber data harus dicantumkan pada setiap penggunaannya.
- Penyusunan Kajian Teknis meliputi :
- 1)Ringkasan Eksekutif : merupakan ringkasan dari seluruh isi penting dari Kajian Teknis
- 2)Diskripsi Profil Daerah : berisi kondisi suatu wilayah daerah tersebut, mengacu pada dokumen resmi yang terbaru yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah tersebut.
- 3)Kondisi Umum Pengelolaan Merkuri pada Bidang Prioritas :
Bidang Prioritas Manufaktur tentang :
- Industri manufaktur yang menggunakan Merkuri seperti industri batu baterai dan industri lampu yang menggunakan Merkuri tentang jumlah penggunaan Merkurinya,
- Industri lain yang menggunakan Merkuri pada proses produksinya seperti industri Asetaldehid yang menggunakan senyawa Merkuri Sulfat maka perlu dicatat juga jumlah penggunaan Merkurinya
- Industri non ferrous metals, industri semen dan boiler pada industri yang menggunakan bahan bakar batubara perlu data jumlah emisi dan lepasan Merkuri tiap tahunnya dan bupaya pengurangannya.
Bidang Prioritas Energi tentang :
- Lokasi pembangkit listrik (PLTU) yang menggunakan bahan bakar batubara dan tidak terhubung dengan jaringan PLN baik yang eksis maupun yang dalam rencana pembangunan, konsumsi/kebutuhan batubara, kandungan emisi dan lepasan Merkurinya serta upaya pengurangannya.
Bidang Prioritas PESK tentang :
- Jumlah lokasi PESK yang telah memiliki dan belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang masih menggunakan Merkuri dan yang tidak menggunakan Merkuri, dan Status yang sedang dalam pengajuan IPR atau WPR.
- Teknologi yang digunakan dalam pengolahan emas (menggunakan atau tidak menggunakan Merkuri) dan metode pemurnian emasnya.
- Jarak lokasi PESK dengan permukiman
- Jumlah komposisi tenaga kerja
- Upaya Pengelolaan limbahnya, emisi Merkurinya
- Kasus indikasi keracunan Merkuri yang pernah terjadi dan upaya promosi kesehatan dalam rangka penanggulangan dampak Merkuri terhadap kesehatan
- Koperasi Penambang bila ada
- Kegiatan Peningkatan kesadaran dan kapasitas bagi apparat dan masyarakat penambang, hasil kajian yang pernah dilakukan
Bidang Prioritas Kesehatan tentang :
- Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang masih menggunakan alat kesehatan dan jumlah alat kesehatannya (alkes) mengandung Merkuri (termometer,sfigmo-manometer / tensimeter) dan dental amalgam
- Jumlah alkes yang mengandung Merkuri dan dental amalgam yang ada di fasyankes
- Jumlah kandungan emisi dan lepasan Merkuri dari Incinerator
- Jumlah kasus keracunan Merkuri dari alkes bermerkuri, gangguan kesehatan akibat pajanan Merkuri
- Upaya yang dilakukan untuk penghapusan dan penggantian alkes bermerkuri
- Hasil kajian yang pernah dilakukan terkait kadar merkuri dalam matrik tubuh (darah, urin, rambut dan kuku)
- 4)Identifikasi Permasalahan dan Tantangan Pengelolaan Merkuri di Daerah
- Tentang permasalahan pengolahan data pada keempat bidang prioritas, untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi dalam Penyusunan RAD-PPM
- 5)Identifikasi Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan Merkuri
- Memuat peraturan perundang-undangan dan kebijakan baik ditingkat pusat maupun daerah
- 3.Penyusunan Materi RAD-PPM,
- Materi RAD-PPM disusun berdasarkan hasil kajian teknis dan dalam penentuan bidang prioritas yang ada di provinsi atau kabupaten/kota tersebut. Penetapan bidang prioritas :
- Bila telah ditetapkan bidang prioritas, tahap selanjutnya adalah menentukan target pengurangan dan penghapusan Merkuri dengan mengacu pada baseline Merkuri nasional dan target RAN-PPM yang tercantum dalam Lampiran I Perpres Nomor 21 Tahun 2019, Adapun rincian data baseline Merkuri nasional tercantum pada Lampiran II PermenLHK Nomor 81 Tahun 2019
- Langkah dalam penentuan target RAD-PPM untuk tiap bidang prioritas :
Selanjutnya menyusun kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mendukung pengurangan dan penghapusan merkuri sesuai bidang prioritas yang ada berdasarkan strategi pengurangan dan strategi penghapusan Merkuri (RAD-PPM).
- 4.Penetapan RAD-PPM
- RAD-PPM yang telah disusun pada masing-masing daerahi ditetapkan dalam peraturan kepala daerah, untuk RAD-PPM Provinsi daitetapkan dalami Peraturan Gubernur sedang RAD-PPM Kabupaten atau Kota ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan tahapan :
- 1)Penyusunan rancangan peraturan kepala daerah dengan subtansi meliputi bidang prioritas yang ada di daerah masing-masing, strategi pengurangan/penghapusan Merkuri, target pengurangan/penghapusan dan Ketentuan pemantauan, evaluasi dan pelaporannya.
- 2)Pembahasan rancangan peraturan kepala daerah
- 3)Pengesahan rancangan peraturan kepala daerah
Adapun contoh Rancangan Peraturan Gubernur tentang RAD-PPM telah diberikan pada Pedoman Penyusunan RAD-PPM lampiran II.
- 5.Pelaporan
- Bagi daerah yang telah menetapkan RAD-PPM dalam suatu Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati atau Walikota wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengurangan dan penghapusan Merkuri yang dituangkan dalam bentuk laporan dan menyampaikan laporan tersebut secara berjenjang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun secara daring melalui sistem informasi Motivasi Merkuri pada laman http://motivasimerkuri.menlhk.go.id
Daftar Pustaka / Referensi Penulisan:
- 1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesyahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri;
- 2.Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;
- 3.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;
- 4.Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Views: 2163