PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH DALAM PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI (RAD-PPM) DI INDONESIA

Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) merupakan dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan Merkuri di tingkat daerah yang terpadu dan berkelanjutan. Daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyusun RAD-PPM, hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) bahwa pada pasal 6 disebutkan Gubernur wajib menyusun RAD-PPM provinsi dan Bupapati/Walikota wajib menyusun RAD-PPM kabupaten/kota dengan berpedoman pada Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). RAD-PPM provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur, sedang RAD-PPM kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

RAN-PPM merupakan dokumen rencana kerja tahunan bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian/ Lembaga terkait dalam menetapkan kebijakan untuk mengurangi dan menghapuskan Merkuri ditingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan, memuat strategi, kegiatan dan target pengurangan dan penghapusan Merkuri yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil dan kesehatan dilaksanakan selama periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2030, dimana data dasar (base line) masing-masing bidang prioritas menggunakan data tahun 2018.

Penyusunan RAD-PPM dan RAN-PPM merupakan tindak lanjut pemerintah Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesyahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri dengan tujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik (disengaja). Perjalanan pelaksanaan Konvensi Minamata di Indonesia :

Sampai dengan tanggal 15 Oktober 2022 telah terdapat 8 Provinsi dan 8 Kabupaten yang melaksanakan penyusunan RAD-PPMnya dituangkan dalam Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati sebagai berikut:

PROVINSI KABUPATEN
1. Prov NTB 1. Kab Lombok Barat
2. Prov Gorontalo 2. Kab Sumbawa Barat
3. Prov D.I. Yogyakarta 3. Kab Sumbawa
4. Prov Sulut 4. Kab Gorontalo Utara
5. Prov Jawa Barat 5. Kab Kulon Progo
6. Prov Riau 6. Kab Minahasa Utara
7. Prov Jambi 7. Kab Kuantan Singingi
8. Prov. Maluku Utara 8. Kab Halmahera selatan

Adapun penyusunan RAD-PPM untuk provinsi dan kabupaten / kota mengacu pada pedoman Penyusunan yang telah diterbitkan KLHK dengan melalui tahapan :

Bidang Prioritas Manufaktur tentang :

Bidang Prioritas Energi tentang :

Bidang Prioritas PESK tentang :

Bidang Prioritas Kesehatan tentang :

Selanjutnya menyusun kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mendukung pengurangan dan penghapusan merkuri sesuai bidang prioritas yang ada berdasarkan strategi pengurangan dan strategi penghapusan Merkuri (RAD-PPM).

Adapun contoh Rancangan Peraturan Gubernur tentang RAD-PPM telah diberikan pada Pedoman Penyusunan RAD-PPM lampiran II.

Daftar Pustaka / Referensi Penulisan:

Views: 1512