Registrasi B3

REGISTRASI BAHAN BERBAHAYA BERACUN


1. Dasar Hukum dan Peraturan Lain yang Relevan

UU No. 19 Th. 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten

UU No. 32 Th. 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PP No. 74 Th. 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

Perpres No. 10 Th. 2008 Tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window

Peraturan MENLH No. 02 Th. 2010 tentang Penggunaan Sistim Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya Dan Beracun Dalam Kerangka Indonesia National Single Window Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup

Permentan No. 37 Th. 2009 tentang Penggunaan Pestisida Berbahan Aktif metil bromida untuk tindakan perlakuan karantina tumbuhan dan perlakuan pra-pengapalan

Permentan No. 24 Th. 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Pestisida

Permendag No. 23 Th. 2011 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya

Permendag No. 3 Th. 2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Ozon


2. Definisi

Sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2001, pasal (1) definisi registrasi B3 adalah pendaftaran dan pemberian nomor terhadap B3 yang ada di wilayah Republik Indonesia.


3. Tata Cara Registrasi B3

PP No. 74 Tahun 2001, Pasal 6 ayat (1) Setiap B3 wajib di registrasi oleh penghasil dan atau pengimpor.
Pasal 6 ayat (2) Kewajiban registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku satu (1) kali:

B3 yang dihasilkan dan atau

B3 yang di impor


Untuk yang pertama kali

Ada 3 kategori B3 yang diatur dalam PP No. 74 Tahun 2001, yaitu dapat digunakan (Lampiran 1), terbatas (lampiran 2 tabel 1) dan dilarang (lampiran 2 tabel 2).

Kategori B3 dalam PP No. 74 Tahun 2001



  1. STATUS REGISTRASI BAHAN BERBAHAYA BERACUN 

Pada periode Januari s/d Desember 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerima surat permohonan registrasi bahan berbahaya beracun (B3) sebanyak 1.993 surat permohonan, dari jumlah permohonan tersebut, sudah diterbitkan surat keterangan registrasi B3 baru sejumlah 804dan surat keterangan registrasi perpanjangan sejumlah 879, surat keterangan yang tidak diregistrasi sejumlah 82surat serta surat penjelasan seperti surat perubahan HS Code, perubahan nama dagang, perubahan alamat sejumlah 84 surat. Terdapat 79ditolak karena permohonan yang sudah pernah diregistrasi dengan bahan kimia dan negara asal yang sama atau masih berlaku dan permohonan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti tidak adanya purchasing order dan MSDS serta salah pada pelaporan realisasi impor, dan 65 permohonan yang draft suratnya digabung.

Gambar 1. Diagram Jumlah prosentase Pelaksanaan Registrasi Tahun 2015

Berdasarkan hasil evaluasi dan hasil perhitungan jumlah rencana impor dan pengkategorisasian yang telah dilakukan maka terdapat 9 Jenis B3 yang mendominasi yang beredar dan digunakan melalui registrasi dalam kurung waktu 1 tahun (Januari s/d Desember 2015), yaitu :


No Nama B3 Jumlah Rencana Impor Setahun (Ton) Jumlah Importir
1 Heksana 8. 083.643 54
2 Etilena 6.592.654 47
3 Karbon Dioksida 4.808.646 30
4 Etilen Glikol 1.024.274 92
5 Metanol 928.910 102
6 Ksilena 746.101 87
7 Akrilamida 328.995 20
8 Asam Fosfat 240.931 93
9 Metilen Klorida 123.658 61

Tabel 1. Kategorisasi jenis B3 yang mendominasi dari total jenis data yang teregister

Gambar 2. Diagram Jumlah Rencana Impor berdasarkan kategorisasi jenis B3 yang mendominasi dari total jenis data yang teregister.

Gambar 3. Diagram Jumlah Importir berdasarkan kategorisasi jenis B3 yang mendominasi dari total jenis B3 teregister.

Berdasarkan data base perusahaan importir produsen dan distributor B3 yang melakukan registrasi B3 tahun 2015, maka terdapat rata-rata 10 negara asal impor B3 yang rencana akan melakukan impor B3 ke Indonesia seperti terlihat pada table 2.

No Negara Asal Frekuensi
1 Jerman 618
2 China 555
3 Jepang 502
4 Singapura 496
5 Amerika Serikat 214
6 Korea 160
7 Malaysia 138
8 Taiwan 123
9 Thailand 119
10 India 52

Tabel 2. Jumlah Frekuensi negara asal impor B3 (Januari s/d Desember 2015)

Gambar 4. Diagram Frekuensi Negara Asal Impor B3

Pelaksanaan layanan registrasi berdasarkan penggunaan waktu yang dibutuhkan dalam proses registrasi B3 baik importir produsen maupun distributor, dapat dilihat pada tabel 3.

Jumlah SK Registrasi B3 Januari–Desember 2015adalah : 1.993 Keterangan
Alokasi Waktu ≤ 5 hari Alokasi Waktu > 5 hari Waktu lebih dari 5 hari kerja karena proses strukturisasi KLHK.
(Permen 02/2010)
1.706 287
85% 15%

Tabel 3. Jumlah SK Registrasi berdasarkan alokasi waktu proses registrasi

Bila dibandingkan dengan realisasi pencapaian kinerja pelayanan registrasi tidak mengalami perbedaan yang signifikan dari tahun sebelumnya, namun perbedaan berdasarkan tolak ukur kinerja adalah dalam perhitungan target layanan prosentase jumlah dalam ton sesuai dengan kategorisasi B3.

Views: 18494