SAICM, PRTR DAN RENSTRA

Oleh : Rosliana

Sebagaimana diketahui, bahwa Negara Indonesia telah terlibat aktif dalam kerjasama sejumlah konvensi international diantaranya Strategic Approach to International Chemical Management (SAICM). Organisasi internasional yg mengembangkan SAICM adalah the United Nations Environment Programme (UNEP), the Inter-Organization Programme for the Sound Management of Chemicals (IOMC) and the Intergovernmental Forum on Chemical Safety (IFCS). Adapun badan-badan dunia yang berpartisipasi di dalam IOMC adalah the Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO), the International Labour Organization (ILO), the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), UNEP, the United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), the United Nations Institute for Training and Research (UNITAR) and the World Health Organization (WHO). The Global Environment Facility, the United Nations Development Programme (UNDP) dan the World Bank berpartisipasi dalam IOMC dan IFCS sebagai steering committee.

SAICM bukan legally binding treaty, tetapi lebih ke arah voluntary. Pada tahun 2006, pemerintah seluruh dunia mengadopsi SAICM, termasuk Indonesia. Tiga dokumen SAICM adalah the Dubai Declaration, SAICM Overarching Policy Strategy dan SAICM Global Plan of Action. SAICM Global Plan of Action merupakan penjabaran dari the Dubai Declaration dan SAICM Overarching Policy Strategy. Secara keseluruhan tujuan SAICM adalah pengelolaan bahan kimia melalui life cycle (siklus hidup) sehingga pada tahun 2020 bahan-bahan kimia yang digunakan dan bahan kimia yang dihasilkan dengan bahaya yg minimal terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Sasaran SAICM adalah sebagai berikut :

a.Risk reduction

b.Knowledge and information

c.Governance

d.Capacity-building and technical cooperation

e.Illegal international traffic

Sasaran-sasaran tersebut dapat dicapai melalui implementasi aktivitas-aktivitas yg termuat dalam Global Plan of Action. Global Plan of Action merupakan instrument kerja dan dokumen petunjuk (guidance document). Global Plan of Action melibatkan para stake holder (pemangku kepentingan) terkait. Tabel di bawah ini merupakanarea kerja (work area) SAICMGlobalPlanof Action sebagaimana dikutip dari June2014, Updatedforthe2ndmeetingoftheOpen-EndedWorkingGroup,Dec. 2014.

Tabel Area Kerja (work area) SAICMGlobalPlanof Action

WorkArea
1. Assessment of national chemicals management to identify gaps and prioritize actions
2. Human health protection
3. Children and chemicalsafety
4. Occupational health and safety
5. Implementation of the Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals (GHS)
6. Highly toxic pesticides – risk management and reduction
7. Pesticide programmes
8. Reduced health and environmental risks of pesticides
9. Cleaner production
10. Remediation of contaminated sites
11. Lead in gasoline
12. Sound agricultural practices
13. Persistent, bioaccumulative and toxic substances (PBTs); very persistent and very bioaccumulative substances; chemicals that are carcinogens or mutagens or that adversely affect, interalia, the reproductive, endocrine, immune or nervous systems; persistent organic pollutants (POPs)
14. Mercury and other chemicals of global concern; chemicals produced or used in high volumes; chemicals subject to wide dispersive uses; and other chemicals of concern at the national level
15. Risk assessment, management and communication
16. Waste management (and minimization)
17. Formulation of prevention and response measures to mitigate environmental and health impacts of emergencies involving chemicals
18. Research, monitoring and data
19. Hazard data generation and availability
20. Promotion of industry participation and responsibility
21. Information management and dissemination
22. Lifecycle
23. Pollutant release and transfer register (PRTRs) – creation of national and international registers
24. Education and training (public awareness)
25. Stakeholder participation
26. Implementation of integrated national programmes for the sound management of chemicals at the national level in a flexible manner
27. International agreements
28. Social and economic considerations
29. Legal, policy and institutional aspects
30. Liability and compensation
31. Stock - takingon progress
32. Protected areas
33. Prevention of illegal traffic in toxic and dangerous goods
34. Trade and environment
35. Civil society and public interest non-governmental organization (NGO) participation
36. Capacity - building to support national actions

Rincian work area dengan aktivitas-aktivitasnya, pihak-pihak yang terlibat, target/jangka waktu, indikator kemajuan dan aspek-aspek implementasi, dapat dilihat dengan mengunduh alamat website berikut ini http://www.who.int/iomc/saicm/en/.

Secara umum, prioritas ditujukan pada aktivitas-aktivitas sebagai berikut:

a.Memperkecil gap antara negara maju dan negara berkembang dan Negara Ekonomi Transisi dalam pengelolaan bahan kimia yang aman.

b.Memfasilitasi implementasi perjanjian-perjanjian yang ada

c.Menjamin pada tahun 2020 bahan-bahan kimia atau penggunaan bahan-bahan kimia yang tidak dapat dikelola secara aman terhadap kesehatan manusia dan lingkungan berdasarkan pertimbangan science-risk assessment dengan mempertimbangkan juga azas manfaat serta bahan pengganti yang lebih aman, tidak diproduksi dan digunakan lagi

d.Menjamin resiko pelepasan bahan kimia secara tidak sengaja yang tidak dapat dikelola secara aman terhadap kesehatan manusia dan lingkungan berdasarkan pertimbangan science-risk assessment menjadi perhatian baik bahan kimianya maupun limbahnya

e.Mempromosikan alternatif untuk mengurangi dan menghapuskan pestisida yang berbahaya

f.Mempromosikan inisiatif industri secara voluntary antara lain dalam hal CSR terkait dengan produk bahan kimia yg aman, cleaner production (Produksi bersih) dan Pollutantreleaseandtransferregister (PRTR),

g.Meningkatkan kapasitas, training, edukasi dan pertukaran informasi antar stake holder.

h.Mempromosikan penghapusan timbal dalam bensin

i.Mempromosikan remediasi area terkontaminasi

Amanah-amanah sebagaimana dijabarkan di atas dapat menjadi acuan dalm penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk lebih meningkatkan pengelolaan B3 yang lebih comprehensive Area kerja tersebut adalah sebagai berikut :

Dari 4 area keja tersebut, area kerja yang ketiga yaitu Pollutantreleaseandtransferregister(PRTR)–creationofnationaland internationalregisters, apabila dilaksanakan maka 3 area kerja lainnya sudah tercakup sekalian.

PRTR merupakan merupakan suatu data base atau inventory nasional atau internasional yang menunjukkan berapa banyak suatu bahan kimia dan polutannya dikeluarkan (dilepaskan) ke lingkungan, baik ke media air, udara, tanah maupun yang dilakukan pengolahan atau pembuangan, bahkan juga terhadap suatu produk. PRTR dapat merupakan perhitungan yang dilakukan terhadap limbah yang dikeluarkan perusahaan, atau dari non point source (pertanian dan transportasi), maupun kandungan yang terdapat dalam suatu produk. Data-data tersebut selanjutnya diolah oleh KLHK sebagai institusi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.

Data PRTR merupakan dokumen yang dipublikasikan kepada masyarakat, bisa dalam bentuk laporan tahunan di internet. Data PRTR disajikan secara geografis, antara lain dengan memuat informasi nama industri atau fasilitas, bahan kimia atau pencemarnya (pollutant) dan jumlahnya sebagaimana contoh di bawah ini.

PRTR merupakan hak masyarakat yaitu “the public right-to-know principle”, sebagaimana hal tersebut diamanatkan juga dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 70.

Sebagai langkah awal untuk pengumpulan data PRTR, perlu ditentukan bahan kimia yang akan menjadi target. Bahan kimia tersebut dapat berupa bahan kimia yang dipergunakan secara luas (wide use), atau bahan kimia yang penggunaanya dalam jumlah besar (high volum) atau bahan kimia yang dibatasi pemanfaatannya atau Persistent,bioaccumulativeandtoxicsubstances(PBTs);verypersistent and verybioaccumulativesubstances;chemicalsthatarecarcinogensor mutagensorthatadversely affect,interalia,the reproductive,endocrine, immuneornervoussystems;persistentorganicpollutants(POPs, atau Merkuri. Nantinya dengan adanya data tersebut maka Pemerintah dapat mengambil kebijakan terhadap bahan kimia yang harusnya dibatasi atau dilarang penggunaanya, mengingat jumlahnya yang sudah terlepas ke lingkungan, bahkan yang terkandung dalam suatu produk. Inilah yang dimaksud dengan sebagaimana disebutkan di atas, bahwa dengan melakukan aktivitas di area kerja PRTR (area kerja nomor 3), maka area kerja nomor 1, 2 dan 4 sudah tercakup.

Program Kegiatan

PRTR erat kaitannya dengan unit kegiatan yang ada di direktorat-direktorat yang berada di bawah Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK yaitu unit pengelolaan sampah, unit pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), unit penilaian kinerja pengelolaan limbah B3 dan non B3, unit verifikasi pengelolaan limbah B3 dan non B3, dan unit pemulihan kontaminasi dan tanggap darurat limbah B3 dengan dukungan manajemen dari unit kesekretariatan.

Program PRTR yang merupakan suatu inventory nasional atau internasional untuk menunjukkan berapa banyak suatu bahan kimia dan pencemarnya dikeluarkan (dilepaskan) ke lingkungan, baik ke air, udara, tanah maupun yang dilakukan pengolahan atau pembuangan, bahkan juga kandungan bahan kimia tersebut dalam suatu produk dapat menjadi input kegiatan pada unit-unit tersebut di atas sebagaimana berikut ini :

Disamping itu, sebagai paparan tambahan, PROPER (Program Kinerja Perusahaan) sebagai suatu program yang sudah “established”, dapat memberikan data baik data dari emisi, effluent, maupun di media udara ambien dan sungai. Namun data dari PROPER yang merupakan pemenuhan baku mutu dari suatu usaha dan/atau kegiatan hanya memuat parameter umum atau parameter kunci, misalnya TSS(Total Suspended Solid), BOD(Biological Oxygen Demand), COD(Chemical Oxygen Demand), partikulat, SOx(Sulfur Oksida), NOx(Nitrogen Oksida). Adapun yang spesifik baru untuk parameter logam misalnya Hg, Cd, Pb. Dengan demikian untuk mendapatkan data suatu bahan kimia yang spesifik,, misalnya Ethylene, maka perlu dijalin kemitraan dengan industri yang menggunakan atau menghasilkan bahan kimia tersebut. Sebagai permulaan kemitraan dengan industri PROPER dapat difokuskan bahan kimianya Merkuri atau logam berat lainnya.

Dari ulasan tersebut di atas, maka untuk penyusunan Renstra periode berikutnya terkait dengan PRTR, perlu dilakukan strategi sebagai berikut:

1.Peningkatan kapasitas KLHK dan Kementerian/Lembaga terkait (Tahun I)

2.Peningkatan kapasitas Industri/Swasta (Tahun II)

3.Instalasi sistem PRTR (tahun III)

4.Pengambilan dan Pengumpulan Data (Tahun IV)

5.Pengambilan dan Pengumpulan Data (tahun V)

Hal lain yang perlu dilakukan penyesuaian adalah dalam penyusunan business process unit kegiatanpengelolaan B3, perlu memuat aktivitas PRTR dan juga hubungannya dengan direktorat lainnya dan juga instansi kementerian atau lembaga lainnya.

Daftar Pustaka

Views: 3008