Jakarta, 26 Agustus 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Coaching Clinic Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) yang akan berlangsung dari tanggal 26-28 Agustus 2024 bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 110 peserta yang berasal dari Dinas ESDM Provinsi, Bappeda Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa, Sumatera dan Kalimantan, serta perwakilan Kementerian/Lembaga terkait.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penyegaran kembali kepada Pemerintah Daerah mengenai kebijakan RAN-PPM dan RAD-PPM, memberikan pendampingan dalam penyusunan Kajian Teknis dan materi RAD-PPM, serta mendorong Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera menyusun dan menetapkan RAD-PPM yang merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 yang mengamanatkan setiap Pemerintah Daerah untuk menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan RAD-PPM.
Direktur Pengelolaan B3, Ari Sugasri menekankan agar para peserta bimbingan Teknik menggunakan kesempatan kegiatan bimbingan teknis ini untuk memperkuat sinergi, meningkatkan koordinasi, dan mengoptimalkan sumber daya yang ada sehingga seluruh pemerintah daerah dapat menyelesaikan penyusunan kajian teknis hingga draf peraturan kepala daerah tentang RAD-PPM.
Hingga Agustus 2024, tercatat 13 provinsi dan 11 kabupaten/kota telah menyusun dan mengesahkan RAD-PPM dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah masing-masing. Meski demikian, capaian ini masih jauh dari harapan. Beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyusunan RAD-PPM antara lain kurangnya prioritas daerah terhadap pengelolaan merkuri, keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, serta rotasi pegawai yang sangat dinamis.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini terbagi menjadi tiga sesi utama, yaitu pemaparan materi oleh narasumber dari Kemendagri dan KLHK, coaching clinic yang dipandu oleh para pendamping KLHK, dan presentasi dari masing-masing daerah terhadap kajian teknis RAD-PPM yang telah disusun. Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAD PPM untuk melibatkan berbagai sektor terkait sekaligus juga mengingatkan dalam melakukan penyusunan RAD PPM sesuai dengan kewenangan yang pemerintah daerah miliki. Narasumber dari KLHK, Ibu Yunik Kuncaraning menyampaikan terkait tatacara penyusunan RAD PPM sesuai dengan PermenLHK No. 81 tahun 2019 tnatng Pelaksanaan Perpres Nomor 21 Tahun 2019 Tentang RAN-PPM.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pengurangan dan penghapusan merkuri, serta mengintegrasikan target dan kegiatan RAD-PPM ke dalam program pembangunan jangka panjang daerah.