BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA BERACUN
Grand Ball Room-Harmoni Hotel, Batam 10 - 11 Desember 2015
Bimbingan Teknis Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun diselenggarakan selama 2 hari, yaitu hari kamis dan jumat, tanggal 10 dan 11 Desember 2015, bertempat di Hotel Harmoni, Batam atas prakarsa Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuan bimbingan teknis ini adalah : pertama untuk meningkatkan wawasan, pemahaman dan pengetahuan mengenai kebijakan dan peraturan pengelolaan B3, kedua agar peserta bimtek dapat mengidentifikasi karakteristik dan jenis B3 dan cara penanganannya, ketiga agar mampu melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap stakeholder pengguna B3 di lingkungannya masing-masing serta ke empat adalah untuk mendapatkan masukan mengenai permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan pengelolaan B3 dari para pemangku kepentingan dan stakeholder.
Narasumber penyampai materi pada kegiatan bimbingan teknis ini adalah narasumber dari berbagai institusi/lembaga yang menangani pengelolaan bahan berbahaya beracun di Indonesia seperti narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, Badan POM, Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, BPS dan BPPT.
Jumlah peserta yang hadir pada Bimtek Pengelolaan B3 sekitar 79 orang yang berasal dari berbagai instansi/organisasi,yaitu sebagai berikut : 11 instansi teknis di tingkat pusat (Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, BPOM, BPPT, dan BPS, dan Bea Cukai), 39 instansi pengelola lingkungan hidup di daerah, 16 PSL/PLH perguruan tinggi dan 12 asosiasi yang bergerak di bidang bahan berbahaya dan beracun.
Materi presentasi antara lain kebijakan pengelolaan B3 nasional yang berkaitan dengan Konvensi Stockholm, Rotterdam dan Minamata, kebijakan pengelolaan B3 pada masing-masing kementerian teknis terkait, serta sistem informasi dan data impor B3 di Indonesia.