Bimbingan Teknis "Peran Industri dalam Tata Kelola B3 Nasional"

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya.

Walaupun memiliki potensi bahaya, B3 banyak digunakan dalam berbagai barang yang erat kaitannya dengan keseharian manusia, serta banyak digunakan dalam proses industri. Oleh karena itu, dibutuhkan tata kelola B3 yang baik untuk mengurangi atau meminimalisir bahaya B3 ke manusia dan lingkungan.

Pada Rabu, 15 November 2023, Direktorat Pengelolaan B3 mengajak industri untuk meningkatkan perannya dalam melakukan pengelolaan B3 dengan baik melalui Bimbingan Teknis: Peran Industri Dalam Tata Kelola B3 Nasional yang diadakan di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat.

Kegiatan bimtek dihadiri oleh 50 industri di Indonesia yang menggunakan B3 atau memiliki trafo yang berpotensi mengandung Polychlorinated Biphenyls (PCBs). Selain industri, hadir juga PT. Pelabuhan Indonesia dari 5 wilayah di Indonesia, yaitu Palembang, Lampung, Jakarta, Semarang, dan Ciwandan yang melakukan bongkar muat B3 di wilayahnya.

Haruki Agustina, Plt. Direktur Pengelolaan B3, menyampaikan bahwa penyelenggaraan pengelolaan B3 yang perlu dilakukan oleh industri terdiri dari kegiatan Registrasi, Notifikasi, serta Rekomendasi Pengangkutan B3. Selain itu, pengelolaan B3 juga menjadi concern di tingkat internasional, seperti pengurangan dan penghapusan Merkuri, pengelolaan Persistent Organic Pollutants (POPs), yang salah satunya adalah PCBs, serta kegiatan lainnya.

Kegiatan bimtek ini diisi oleh 3 (tiga) narasumber yang memberikan materi terkait Kebijakan Pengelolaan B3 di Indonesia yang disampaikan oleh Yunik Kuncaraning Purwandari, Kepala Subdirektorat Penetapan B3; Tata Kelola B3 (Registrasi B3, Notifikasi B3, Rekomendasi Pengangkutan B3, dan Pelaporan B3) oleh Ria Rosmayani Damopolii, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan Kriteria Pengelolaan B3 dalam Pelaksanaan Proper pada Pelabuhan dan Industri yang disampaikan oleh Reno Arif, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya.

Peserta bimtek aktif bertanya saat sesi diskusi dan tanya jawab. Diharapkan dengan adanya bimtek ini pelaku industri dapatmemahami tata kelola B3 dengan baik di tingkat nasional, seperti Registrasi B3, Notifikasi B3, Rekomendasi Pengangkutan B3, hingga pelaksanaan proper. Industri yang ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait pengelolaan B3 dapat mengunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KLHK, Gedung B Lantai 1 Kantor KLHK Kebon Nanas, atau menghubungi email klhupt@gmail.com

-Thiara-

B3 dan POPs klhk b3 Pengelolaan b3 ditpb3 sistem informasi b3

Views: 344