Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun KLHK Jajaki Kerjasama Pembangunan Fasilitas
Pengolah PCB dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Jakarta, 20 Juni 2016 - Polychlorinated Biphenyls atau lebih dikenal dengan sebutan PCBs adalah salah satu jenis bahan berbahaya beracun (B3) yang termasuk dalam kategori POP (Persistent Organic Pollutant). PCBs pertama kali diproduksi oleh Monsanto pada tahun 1930. PCBs digunakan sebagai pendingin dan insulator pada minyak trafo. Sifatnya yang amat stabil dan sangat beracun membuat penggunaan PCBs di seluruh dunia menjadi dilarang sejak tahun 1970.
PCBs di Indonesia termasuk dalam kategori B3 yang dilarang untuk dipergunakan, sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. PCBs yang beredar saat ini mayoritas berasal dari oli yang digunakan pada trafo tipe lama. Pengelolaan PCBs yang dilakukan sampai dengan hari ini sebatas inventarisasi dan pengumpulan bahan tersebut. Hal ini disebabkan Indonesia belum memiliki fasilitas pemusnahan PCBs.
Menghadapi hal tersebut, Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun bersama dengan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Jawa berinisiatif mengadakan pertemuan dengan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur untuk membahas rencana kerjasama pembangunan pusat pengelolaan limbah B3 di Mojokerto, Jawa Timur. Rapat ini dilaksanakan di Kantor P3E Jawa pada tanggal 3 Juni 2016 lalu.
Dalam forum rapat, bentuk kerja sama yang ditawarkan oleh Direktur Pengelolaan B3 adalah penyediaan sebagian lahan untuk pengolahan PCBs seluas 2500 m2 sebagai bagian dari pusat pengelolaan limbah B3 yang akan dibangun BLH Provinsi Jawa Timur di lahan seluas 50.000 m2. Mekanisme kerjasama antar lembaga ini akan dibahas lebih lanjut pada pertemuan selanjutnya. Akhirnya disepakati bahwa akan dibentuk tim teknis kerjasama pembangunan pusat pengelolaan limbah B3 di Mojokerto dengan P3E Jawa bertindak sebagai koordinatornya.
Penulis: Fifi Dwi Pratiwi