Konsinyasi Tata Kelola B3
Kamis-Jumat, 22-23 Februari 2024, Direktorat Pengelolaan B3 menyelenggarakan Konsinyasi Tata Kelola B3 di Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan konsinyasi ini menghadirkan narasumber atau pakar dari berbagai sektor yang berkaitan dengan lingkungan dan B3.
Pada hari pertama pelaksanaan konsinyasi, Kasubdit Penetapan B3, Yunik Kuncaraning Purwandari, mewakili Plt. Direktur Pengelolaan B3 membuka kegiatan sekaligus menyampaikan sambutan. “Saya berharap, kita bisa memanfaatkan pertemuan 2 hari ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan B3 secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pengelolaan yang baik akan membantu melindungi masyarakat, lingkungan hidup, serta meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan,” ucap Ibu Yunik dalam sambutannya.
Materi yang diberikan pada hari pertama antara lain, Review Terhadap Pembangunan Fasilitas Pengolahan Emas Non-Merkuri yang disampaikan oleh Dadan M. Nurjaman (Perekayasa Ahli Utama Pusat Riset Teknologi Pertambangan); Pembahasan Hasil Feasibility Study dan Rencana Pembangunan Fasilitas Pengolahan Emas Tanpa Merkuri pada Tahun 2024, disampaikan oleh Nano Sukarno (konsultan); Pedoman Penyimpanan B3, disampaikan oleh Ria R. Damopolii (Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya); Penilaian Peringkat Kinerja Pelabuhan untuk Aspek Pengelolaan B3, disampaikan oleh Reno Arif (Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya);Pengaturan Umum dan Status Pelaksanaan Perjanjian Internasional Terkait B3, disampaikan oleh Aditia Nugraha (Analis Lingkungan Hidup); Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RAN-PPM dan RAD-PPM disampaikan oleh Annisa Lutfiati (Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama); dan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan B3 disampaikan oleh F. Binsar Tumindi (Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama).
Pada hari kedua, materi paparan yang diberikan antara lain, Pelayanan Publik Direktorat Pengelolaan B3 oleh Lukman (Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda); Status dan Konsep Pengembangan Sistem Informasi Tata Kelola B3 oleh Fery Wihastoro (Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama); dan Progres Pelaksanaan GEF/UNEP Project: “Reducing uses and releases of chemicals of concern, including POPs in the textiles sector” disampaikan oleh Ruthy Eleonora W (Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda).
Direktorat Pengelolaan B3 memiliki tugas dan fungsi yang memiliki keterkaitan dengan Kementerian/Lembaga lain. Pelaksanaan konsinyasi diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antar unit di Direktorat Pengelolaan B3 sekaligus memperluas pemahaman tiap pegawai sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi di Direktorat dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Selain itu dilakukan evaluasi juga terhadap kegiatan yang telah dilakukan agar kegiatan selanjutnya dapat berjalan lebih optimal dan lebih bermanfaat untuk masyarakat.
klhk b3 Pengelolaan b3 ditpb3 ditjenpslb3