Kunjungan Inventarisasi B3 di Sektor Industri Pengguna

Inventarisasi B3 adalah kegiatan untuk mendapatkan informasi mengenai pengelolaan B3 terhadap usaha dan atau kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan, dan atau membuang B3; Inventarisasi Penggunaan B3 sesuai ketentuan PermenLHK No. P.18 Tahun 2015 adalah kegiatan pendataan jumlah dan jenis B3 melalui administrasi registrasi dan notifikasi pelaku usaha importir (produsen, distributor) eksportir, maupun dari kegiatan usaha pengguna (user) beserta peredaraannya baik dari sektor MJKP maupun sektor PEM. Data dan informasi hasil kegiatan inventarisasi tersebut kemudian diinput, disimpan dan diolah serta dimanfaatkan melalui Sistem Informasi Tata kelola B3 untuk mendukung proses pengambilan keputusan serta dimanfaatkan untuk pertukaran informasi dan edukasi sebagaimana UU No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockohlm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten, UU No. 10 Tahun 2013 tentang Pengesahan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan untuk Bahan Kimia dan Pestisida tertentu dalam Perdagangan Internasional dan PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.


Tahapan Inventarisasi Penggunaan B3 di sektor Pengguna

1.Persiapan Inventarisasi:

a.Persiapan Administrasi:

b.Menyiapkan peralatan dan prasarana yang diperlukan:

c.Mempersiapkan dan menelaah dokumen-dokumen lapangan yang diperlukan, meliputi :

d.Menyiapkan Kuesioner Inventarisasi dengan format yang ditentukan.

2. Pelaksanaan Inventarisasi

a. Pertemuan Pembukaan dengan perusahaan

b. Inventarisasi Data Pengelolaan B3

Views: 1061