- Beranda
- News
- Kunjungan Inventarisasi B3 di Sektor Industri Pengguna
Kunjungan Inventarisasi B3 di Sektor Industri Pengguna
Inventarisasi B3 adalah kegiatan untuk mendapatkan informasi mengenai pengelolaan B3 terhadap usaha dan atau kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan, dan atau membuang B3; Inventarisasi Penggunaan B3 sesuai ketentuan PermenLHK No. P.18 Tahun 2015 adalah kegiatan pendataan jumlah dan jenis B3 melalui administrasi registrasi dan notifikasi pelaku usaha importir (produsen, distributor) eksportir, maupun dari kegiatan usaha pengguna (user) beserta peredaraannya baik dari sektor MJKP maupun sektor PEM. Data dan informasi hasil kegiatan inventarisasi tersebut kemudian diinput, disimpan dan diolah serta dimanfaatkan melalui Sistem Informasi Tata kelola B3 untuk mendukung proses pengambilan keputusan serta dimanfaatkan untuk pertukaran informasi dan edukasi sebagaimana UU No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockohlm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten, UU No. 10 Tahun 2013 tentang Pengesahan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan untuk Bahan Kimia dan Pestisida tertentu dalam Perdagangan Internasional dan PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Tahapan Inventarisasi Penggunaan B3 di sektor Pengguna
1.Persiapan Inventarisasi:
a.Persiapan Administrasi:
- Menyusun jadwal pelaksanaan pemantauan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak yang akan dikunjungi;
- Surat penugasan inventarisasi kunjungan lapangan;
- Surat pemberitahuan kegiatan inventarisasi penggunaan B3 kepada perusahaan yang akan dikunjungi;
- Tanda pengenal resmi;
- Surat Perjalanan Dinas;
- Formulir Berita Acara yang diperlukan.
b.Menyiapkan peralatan dan prasarana yang diperlukan:
- Sarana transportasi menuju ke lokasi kegiatan;
- Alat Pengaman Diri (APD) /peralatan safety;
- Peralatan penunjang lainnya: kamera, handycam, GPS, alat komunikasi, dll);
c.Mempersiapkan dan menelaah dokumen-dokumen lapangan yang diperlukan, meliputi :
- Peraturan perundang-undangan dan pedoman-pedoman terkait pengelolaan B3;
- Dokumen pengelolaan lingkungan dan B3 yang dimiliki perusahaan:
- Perizinan pengelolaan lingkungan (Amdal, UKL/UPL, dll) ;
- Dokumen permohonan perusahaan terkait perizinan B3 (Registrasi, Notifikasi, rekomendasi pengangkutan;
- Surat perizinan pengelolaan B3 KLH (Keterangan Registrasi produksi dan impor B3, rekomendasi pengangkutan B3, dll);
- Surat perizinan pengelolaan bahan kimia dari instansi lain (izin impor, penyimpanan, penggunaan, distribusi, pengangkutan, ekspor, dll);
- Dokumen pelaporan tentang penggunaan, penyimpanan dan pendistribusian B3;
- Lembaran Data Keselamatan/LDK jenis B3 yang dikelola;
- SOP keselamatan kerja dan SOP tanggap darurat;
d.Menyiapkan Kuesioner Inventarisasi dengan format yang ditentukan.
2. Pelaksanaan Inventarisasi
a. Pertemuan Pembukaan dengan perusahaan
- Menyerahkan surat tugas kepada pihak usaha/kegiatan dan menjelaskan sekilas mengenai maksud kedatangan;
- Memperkenalkan anggota tim mencakup kedudukan dan asal instansi serta menjelaskan sekilas mengenai maksud kedatangan;
- Menyampaikan peraturan-peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan inventarisasi pengelolaan B3;
- Menyampaikan lingkup pelaksanaan inventarisasi;
- Meminta persetujuan untuk dilakukan pengambilan foto/ dokumentasi pada beberapa titik kegiatan perusahaan;
b. Inventarisasi Data Pengelolaan B3
- Jumlah dan jenis-jenis B3 yang digunakan dan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam pengelolan B3;
- Data jenis B3 yang dipergunakan (bahan baku utama dan bahan baku penolong)
- Alur proses produksi yang dilakukan
- Dokumen permohonan perusahaan terkait perizinan B3 (Registrasi, Notifikasi, rekomendasi pengangkutan B3, dll)
- Memeriksa kebenaran data persyaratan permohonan dengan membandingkan terhadap dokumen-dokumen asli yang dimiliki perusahaan
- Surat perizinan pengelolaan B3 KLHK (Keterangan Registrasi produksi dan impor B3, Rekomendasi Pengangkutan B3, dll)
- Lembar Data Keselamatan / LDK jenis B3 yang dikelola, memuat 16 informasi minimal 6 informasi penting, antara lain: Produsen B3, Kegunaan B3, Karakteristik B3, Kandungan B3, Handling and storage B3, Simbol B3
- SOP keselamatan kerja dan SOP tanggap darurat
- Kesesuaian SOP dengan jenis B3 yang dikelola
- Peralatan dan prasarana yang diperlakukan dalam pelaksanaan SOP tersebut
- Hasil Analisa B3 / Certificate of Analisis (bila diperlukan)
Views: 1061