Jakarta. Sosialisasi Aplikasi E-Pelaporan Impor Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada Importir B3 kembali dilaksanakan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu dan Jumat (16 dan 18/8). Kegiatannya merupakan lanjutan kegiatan yang sama pada minggu lalu, dihadiri sebanyak 28 peserta.
Aplikasi E-Pelaporan merupakan media penyampaian laporan realisasi impor B3 secara elektronik, yang semula menggunakan format manual. Dengan adanya E-Pelaporan, diharapkan mempermudah perusahaan importir untuk menyampaikan laporan impor B3 dan diperoleh data yang lebih akurat.
“Direktur Pengelolaan B3 telah mengeluarkan kebijakan bahwa B3 yang diregistrasi adalah B3 yang masuk dalam Lampiran I dan II PP 74 tahun 2001, sampai dengan kebijakan baru diterbitkan setelah selesainya revisi PP 74”, ujar Kasubdit Inventarisasi Penggunaan B3, KLHK. “Sehingga saat ini aplikasi E-Pelaporan ini baru mengakomodir untuk pelaporan jenis B3 yang ada di lampiran PP 74”, lanjutnya.
Pada tahun 2016, KLHK telah menerima laporan realisasi impor sebanyak 469 jenis B3 baik bahan kimia tunggal (single substance) dan bahan kimia campuran (mixture). Jumlah impor B3 dilaporkan dengan menggunakan satuan yang berbeda, misalnya dalam kg, ton, liter, botol, drum, can. “Sekitar 39 satuan yang tercatat di database KLHK, sehingga cukup menyulitkan untuk melakukan analisa jumlah total impor B3 yang akurat. Oleh karena itu diharapkan perusahaan dapat melakukan konversi ke dalam satuan berat yaitu kg”, kata Kasi PEM KLHK.
Peserta sosialisasi terlihat tidak mengalami hambatan dalam mengikuti uji coba aplikasi, dan tetap antusias menginput data ke dalam sistem. Acara yang sama akan dilakukan kepada target importir B3 lainnya, sehingga diharapkan seluruh importir B3 yang tercatat di KLHK dapat mengetahui aplikasi E-Pelaporan sampai ditetapkan penggunaannya secara resmi.