MERKURI: Tantangan, Komitmen dan Aksi


Jakarta, 10 Juni 2016


Konvensi Minamata tentang Merkuri bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari emisi antropogenik merkuri dan senyawa merkuri serta lepasannya. Konvensi Minamata tentang Merkuri ini ditandatangani pada Diplomatic Conference di Minamata, Provinsi Kumamoto, Jepang, pada tanggal 10 Oktober 2013. Indonesia, diwakili oleh Menteri Lingkungan Hidup, merupakan salah satu negara yang menandatangani Konvensi ini. Penandatanganan Konvensi ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam menerapkan Konvensi Minamata. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan melakukan upaya untuk meratifikasi Konvensi.

Dalam rangka proses menuju ratifikasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai National Focal Point bersama dengan Tim Pakar telah menyusun dokumen Naskah Akademis Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri. Penyusunan Naskah Akademis ini dilakukan bersama dengan Tim Pakar yang terdiri dari unsur: Pakar Hukum Internasional, Pakar Kesehatan, Pakar Lingkungan, Peneliti dan LSM. Naskah Akademis ini diperlukan untuk mengetahui manfaat bagi Indonesia apabila meratifikasi Konvensi Minamata. Proses penyusunan NA dilakukan pada tahun 2014 melalui 6 kali pertemuan.

Pada tanggal 9 Juni 2016, Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun, Direktorat Jenderal PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengadakan DIALOG PUBLIK Naskah Akademis Pengesahan Konvensi Minamata dengan mengusung tema Merkuri: Tantangan, Komitmen dan Aksi” yang diselenggarakan di Ruang Nuri 1 Jakarta Convention Center (JCC) pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Dialog Publik ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai rencana pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri. Selain itu, juga untuk mendapatkan masukan terhadap dokumen Naskah Akademis yang telah disusun guna memperkaya dan melengkapi dokumen tersebut

.

Kegiatan DIALOG PUBLIK Naskah Akademis Pengesahan Konvensi Minamata dipandu oleh Valerina Daniel danmenghadirkan 5 (lima) orang narasumber yang merupakan Tim Penyusun Naskah Akademis Pengesahan Konvensi Minamata yaitu DR. Hari Rom Hariyadi, M.Phil selaku Ketua Tim Penyusun, Fery Huston, SH selaku Anggota Tim Penyusun (wakil dari Direktorat Jenderal PSLB3, KLHK), DR. Eko Sugiharto, DEA selaku Anggota Tim Penyusun (Pakar Lingkungan), Prof. DR. dr. Rachmadhi Purwana selaku Anggota Tim (Pakar Kesehatan Masyarakat) dan Ratnasari selaku Tim Penyusun (Hukum Lingkungan Global) serta 1 (satu) orang penanggap dari Yayasan Balifokus, Muhammad Adi Septiono. Acara Dialog Publik dihadiri oleh 101 peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Asosiasi Usaha, LSM dan Media.

Dalam acara Dialog Publik, seluruh peserta acara menyambut baik dan mendukung rencana Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri. Namun begitu, terdapat beberapa masukan dari peserta yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Indonesia, yaitu:

Berdasarkan dukungan yang ditunjukkan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam acara tersebut, maka kini saatnya untuk mewujudkan Indonesia yang sehat dengan mengurangi dan menghapuskan merkuri.


Informasi lebih lanjut:

Views: 809