Penandatanganan Nota Kesepakatan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Emas Tanpa Merkuri

Jakarta, 2 April 2024— Program Prioritas Nasional Penghapusan Merkuri merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah (dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Focal Point Konvensi Minamata) untuk mewujudkan upaya penghapusan merkuri di sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pembangunan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri di 10 (sepuluh) lokasi yang tersebar di Indonesia. Fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri ini merupakan alternatif teknologi dalam pengolahan emas yang ramah lingkungan bagi para penambang di PESK.

“Pemerintah, melalui KLHK, memiliki Program Prioritas Nasional “Penghapusan penggunaan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK)” yang salah satu kegiatannya adalah pembangunan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri pada lokasi Pertambangan Emas Skala Kecil.” ujar Rosa Vivien, Direktur Jenderal Pengolahan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun. Pada tahun 2024, program tersebut akan dilanjutkan dengan melakukan pembangunan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri di 3 (tiga) lokasi berdasarkan usulan pemerintah daerah dan telah memenuhi persyaratan administrasi, yakni Kabupaten Sumbawa Barat, NTB; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Dengan (bantuan) alat (fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri di PESK) ini maka diharapkan dapat membantu masing-masing daerah untuk melakukan penghapusan penggunaan merkuri terutama di Pertambangan Emas Skala Kecil” pungkas Rosa Vivien.

Sebagai langkah nyata, pada hari Selasa, 2 April 2024, telah diselenggarakan penandatanganan nota kesepakatan antara Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dengan pemerintah daerah (yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup) dari 3 (tiga) kabupaten yang terpilih menjadi lokasi pembangunan, bertempat di Hotel Gran Melia Jakarta. Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Direktur Jenderal Pengolahan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, perwakilan Bupati dari Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Kulon Progo, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Jawa serta Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali Nusra.

Ari Sugasri selaku Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun menyampaikan “Kami mengharapkan agar para pihak kiranya dapat menjaga komitmennya mulai dari pra pembangunan, proses pembangunan, operasional fasilitas, proses serah terima, sampai dengan keberlanjutan operasional dari fasilitas yang dibangun ini, termasuk pemeliharaan dari fasilitas dan tetap menjaga komitmen untuk masyarakat setempat.”

klhk ditjenpslb3 makemercuryhistory

Views: 434