Penerapan Konvensi Minamata: Penyusunan National Implementation Plan (NIP) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di Indonesia


     Konvensi Minamata disahkan di Kumamoto, Jepang pada tanggal 10 Oktober 2013. Indonesia, diwakili oleh Menteri Lingkungan Hidup, merupakan salah satu negara yang menandatangani perjanjian internasional ini. Konvensi Minamata mengatur merkuri dan senyawa merkuri di bidang perdagangan, termasuk di dalamnya pertambangan merkuri.penggunaannya sebagai bahan tambahan di dalam produk dan proses produksi; pengelolaan merkuri di pertambangan emas skala kecil (PESK); pengendalian emisi dan lepasan merkuri dari industri ke udara, air dan tanah; penyimpanan stok/cadangan merkuri dan senyawa merkuri sebagai bahan baku/ tambahan produksi; pengelolaan limbah merkuri dan lahan terkontaminasi merkuri; serta kerjasama internasional dalam pengelolaan bantuan teknis, pendanaan dan pertukaran informasi 

Sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung penerapan Konvensi Minamata, sejak tahun 2015 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selaku National Focal Point (NFP) Konvensi Minamata, telah menginisiasi penyusunan National Implementation Plan (NIP) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di Indonesia bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait.Penyusunan dokumen NIP ini merupakan mandat dari Pasal 20 Konvensi Minamata yang memuat tentang kewajiban Negara Pihak untuk membuat dan melaksanakan rencana penerapan terhadap kewajiban-kewajiban yang ada dalam Konvensi.

National Implementation Plan ini akan menjadi induk/payung dari Rencana Aksi Nasional (National Action Plan – NAP) berbagai sektor (Kesehatan, Industri, Energi, Pertambangan). Saat ini terdapat 2 Rencana Aksi Nasional yang telah selesai disusun yakni:

sosialisasi

Views: 978