Pengesahan dan Peluncuran Dokumen NIP 2014 Tentang POPs

PENGESAHAN DAN PELUNCURAN DOKUMEN NASIONAL TENTANG RENCANA PENERAPAN NASIONAL

(NATIONAL IMPLEMENTATION PLAN) BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN (PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS) DI INDONESIA


8 Oktober 2014

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Prof. Dr. Bathasar Kambuaya, MBA menandatangani dan meluncurkan dokumen Rencana Penerapan Nasional atau National Implementation Plan(NIP) untuk konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten atau Persistent Organic Pollutants (POPs) pada hari Rabu 8 Oktober 2014 di Ruang Kalpataru, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup.

Acara pengesahan dan peluncuran dokumen NIP dihadiri oleh Pejabat Kementerian dan Lembaga terkait, Pemerintah Daerah dan Provinsi, Universitas serta Pusat Peneliti, industry dan asosiasi industri, organisasi non pemerintah dan serta perwakilan dari UNIDO.

  

Acara tersebut dibuka oleh Deputi Menteri Bidang Pengelolaan B3 Limbah B3 dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, yang menjelaskan proses penyusunan dokumen sampai ditandatanganinya Rencana Penerapan Nasional untuk Konvensi Stockholm. Dokumen tersebut merupakan pemutakhiran dari dokumen sebelumnya, yaitu dokumen NIP tahun 2008. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Stockholm melalui UU No 19 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten.

Dalam kata sambutan Shadia Yousif Bakhait wakil UNIDO mengapresiasi kerja keras pemerintah dalam mengimplementasikan hasil hasil dari perjanjian internasional terutama perjanjian Stockholm mengenai (POPs) dalam bentuk NIP.

Dalam sambutan dan arahannya, Menteri Lingkungan Hidup mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh stakeholders yang telah dapat mengimplementasikan hasil hasil perjanjian dalam dokumen Rencanan Penerapan Nasional atau NIP. Hal ini menunjukan komitmen Indonesia dalam menjalankan kerjasama global dan internasional. Begitu pula secara nasional dapat menginformasikan mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh POPs kepada masyarakat. Senyawa ini sangat beracun, persisten di lingkungan, dapat menimbulkan kanker, kerusakan system syaraf pusat, dangan ganguan reproduksi hingga cacat lahir pada bayi. Senyawa POPs sangat sulit terurai hingga dapat bertahan dalam tanah, air dan udara sampai dengan puluhan tahun.

B3 dan POPs

Views: 611