Sebagai salah satu negara pihak pada Konvensi Stockholm dan pada 2014 yang lalu telah memperbarui Rencana Aksi Nasional untuk melakukan pengelolaan bahan pencemar organik tahan urai (persistent organic pollutants/POPs). PCBs merupakan salah satu bahan pencemar organik yang tahan urai yang harus dilakukan pengelolaan sampai 2020. Sejak 2013, KLHK bekerjasama dengan UNIDO (United Nation Industrial Development Organization) dan GEF (Global Environmental Facility) untuk melakukan kegiatan pemusnahan PCBs. Sebagai dukungan untuk mempercepat pemusnahan PCBs di Indonesia, KLHK bersama UNIDO membentuk Kelompok Kerja Teknis untuk Kajian Kelayakan Penggunaan Teknologi Bergerak untuk Pemusnahan PCBs di Indonesia yang keanggotaannya terdiri atas perwakilan KLHK, ESDM, BPPT, dan perwakilan UNIDO.
Tanggal 13 dan 14 September 2016 di Gedung C Lantai 2 dan Park Lane Hotel Jakarta diadakan pertemuan dan pembahasan oleh perwakilan KLHK, ESDM, BPPT, dan perwakilan UNIDOdalam rangka menyusun dan membahas rencana kerja Kelompok Kerja Teknis. Kelompok Kerja ini bertugas mengkaji secara menyeluruh terhadap kesesuaian teknologi bergerak dengan kriteria yang sesuai kebutuhan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Disamping itu, dibahas juga berbagai informasi yang terkait dengan kajian yang akan dibahas oleh Kelompok Kerja, antara lain metode dan alat untuk pemusnahan, peta sebaran populasi serta cakupan bagi mobile unit dan stationary unit untuk pemusnahan PCBs, validasi data, perizinan terkait, dan lain lain.
Hasil pertemuan Kelompok Kerja menyepakati beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, seperti penyusunan kajian hukum terkait dengan pengadaan, hibah dan pengoperasian, dan kajian administrasi, keekonomian dan keberlanjutan, serta kajian teknis operasional teknologi bergerak untuk pemusnahan PCBs.